Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perencanaan tata ruang (bahasa Inggris: spatial planning) merupakan metode-metode yang digunakan oleh sektor publik untuk mengatur penyebaran penduduk dan aktivitas dalam ruang yang skalanya bervariasi. Perencanaan
tata ruang terdiri dari semua tingkat penatagunaan tanah,
termasuk perencanaan kota, perencanaan
regional, perencanaan
lingkungan, rencana tata ruang nasional, sampai tingkat internasional seperti Uni Eropa.
Salah satu definisi awal perencanaan tata ruang diambil dari
European Regional/Spatial Planning Charter (disebut juga Torremolinos Charter),
yang diadopsi pada tahun 1983 oleh Konferensi Menteri Eropa yang
bertanggung jawab atas Regional Planning (CEMAT), yang berbunyi: "Perencanaan
tata ruang memberikan ekspresi geografis terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi,
sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata ruang juga merupakan sebuah ilmu
ilmiah, teknik administrasi, dan kebijakan, yang dikembangkan sebagai
pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang diarahkan kepada pengembangan regional
dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama."
Di Indonesia konsep perencanaan tata ruang mempunyai kaitan erat
dengan konsep pengembangan wilayah. Konsep pengembangan wilayah telah
dikembangkan antara lain oleh Sutami pada era 1970-an, dengan gagasan bahwa
pembangunan infrastruktur yang intensif akan mampu mempercepat terjadinya
pengembangan wilayah, juga Poernomosidhi (era transisi) memberikan kontribusi
lahirnya konsep hirarki kota-kota yang hirarki prasarana jalan melalui Orde
Kota.
Selanjutnya Ruslan Diwiryo (era 1980-an) yang memperkenalkan
konsep Pola dan Struktur ruang yang bahkan menjadi inspirasi utama bagi
lahirnya UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang. Pada era 90-an, konsep
pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah, misal
antara KTI dan KBI, antar kawasan dalam wilayah pulau, maupun antara kawasan
perkotaan dan perdesaan. Perkembangan terakhir pada awal abad millennium,
bahkan, mengarahkan konsep pengembangan wilayah sebagai alat untuk mewujudkan
integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Referensi
§ Richard H.
Williams, European union
spatial policy and planning, London Chapman 1996. ISBN 978-1-85396-305-6
§ Andreas
Faludi, Bas Waterhout, The
Making of the European Spatial Development Perspective, London Routledge
2002. ISBN 978-0-415-27264-3
§ Dirjen
Penataan Ruang – Depkimpraswil,Kebijakan, Strategi dan Program Ditjen
Penataan Ruang, BPSDM, Jakarta, 2003
No comments:
Post a Comment