Friday, November 2, 2012

53. Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden


Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
§  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
§  Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
§  Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
§  Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
§  Menetapkan Peraturan Pemerintah
§  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
§  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
§  Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
§  Menyatakan keadaan bahaya.
§  Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
§  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
§  Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
§  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
§  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
§  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
§  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
§  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
§  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

No comments:

Post a Comment