Friday, November 2, 2012

54. Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung Indonesia


Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
§  Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
§  Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
§  Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

No comments:

Post a Comment