Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi
merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah
suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili
perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD
1945.[1]
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan
kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan
Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU
24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
No comments:
Post a Comment