Friday, May 3, 2013

07. Peran Organisasi Internasional PBB Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Organisasi internasional dalam arti yang luas pada hakikatnya meliputi tidak saja organisasi internasional public (public Internasional Organization) tetapi juga organisasi internasional privat (private Intrnational Organization). Organisasi internasional semacam itu meliputi juga organisasi regional dan organisasi sub-regional. Ada pula organisasi yang bersifat Universal (organization of universal character).[1]
Di dalam hukum internasional subjek-subjek tersebut termasuk Negara, organisasi internasional dan kesatuan-kesatuan lainnya. Tiap organisasi internasional mempunyai personalitas hukum dalam hukum internasional. Tanpa personalitas hukum maka suatu organisasi internasional tidak akan mampu untuk melakukan tindakan yang bersifat hukum. Subjek hukum dalam jurisprudensi secara umum dianggap mempunyai hak dan kewajiban yang menurut ketentuan hukum dapat dilaksanakan. Dengan demikian yang ada dibawah sistem hukum internasional merupakan personalitas hukum yang mampu melaksanakan hak dan kewajiban tersebut.
Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional memang sudah dapat diterima secara luas oleh banyak wewenang hukum antara lain Mahkamah Internasional, yang antara lain dinyatakan bahwa PBB merupakan subjek hukum Internasional dan mampu untuk melaksanakan hak dan kewajiban internasional dan karena itu badan tersebut mempunyai kapasitas untuk mempertahankan haknya dalam rangka mengajukan tuntutan internasional.[2]     
Organisasi Internasional merupakan pola kerjasama yang melintas batas negara dengan didasarkan struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambung dan melembaga guna mengusahakan tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik pemerintah maupun antara kelompok non-pemerintahan (Mc Celland).
Organisasi Internasional secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pengaturan bentuk kerjasama Internasional yang melembaga antara Negar-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanaan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal balik melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara berkala.
[3]
PBB merupakan salah satu organisasi internasional yang bersifat global yang terpenting pada masa kini. PBB adalah menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang telah terputus akibat dari perang Dunia kedua. 


[1] Prof. Dr. Sumaryo Suryokusumo, studi kasus Hukum Organisasi Internasional, 1993, alumni hal. 37
[2] ibid, hal. 45-46.
[3]maulida hayati, http://maulidahayati.blogspot.com/2011/04/sejarah-ringkas-perkembangan-organisasi.html

PBB bermula di Deklarasi Moskow pada tanggal 1 november 1943, yang dihadiri Menteri Luar Negeri Negara-Negara Amerika Serikat, China, Inggris dan Uni Soviet memutuskan akan mendirikan organisasi internasional. Kemudian melahirkan Piagam PBB baru yang di tandatangani pada tanggal 28 juni 1945 dan mulai berlaku pada 24 oktober 1945 yaitu setelah dipenuhi jumlah Ratifikasi Negara yang di persyaratkan.[1]
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB, saat ini adalah Ban ki-moon asal korea selatan yang menjabat sejak 1 januari 2007. Majelis umum PBB atau sidang umum PBB adalah salah satu dari 6 badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh Negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih oleh wakil-wakil, pertemuan pertama diadakan pada 10 januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.[2]

B.      Identifikasi Masalah
Berpijak dari latar belakang di atas maka, dapat di rumuskan masalah sebagai berikut yaitu :
a.         Apa asas dan tujuan PBB didirikan?
b.         Bagaimana peran PBB dalam penyelesian sengketa internasional?

C.     Maksud dan Tujuan
Ada pun maksud dan tujuan penyusunan proposal ini antara lain yakni :
1.      Untuk mengetahui apa asas dan tujuan  organisasi internasional PBB.
2.      Untuk mengetahui bagaimana peran organisasi internasional khususnya organisasi PBB dalam menyelesaikan sengketa internasional.


[1]anonym, http://ilmuhukummhswa.blogspot.com/2009/11/badan-badan-pbb-dan-asas-asas.html
[2]sheilasaraswati, http://sheilasaraswati.tumblr.com/post/1406611019/organisasi-internasional-pbb



BAB II  
PEMBAHASAN
A.    Asas dan Tujuan PBB didirikan 
Perang Dunia I dan Perang Dunia II telah banyak memakan korban,. Kita tentu tidak berharap adanya Perang Dunia III terjadi. Apabila terjadi dapat kita pastikan akan lebih dahsyat dari pada perang– perang sebelumnya. Alam dan seisinya, termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan akan rusak dan musnah akibat kekejaman perang. Atas dasar itulah muncul pemikiran untuk membuat badan / lembaga internasional yang dapat melindungi kehidupan umat manusia. Selanjutnya, dengan diprakarsai oleh tokoh – tokoh Negara yang peduli kemanusiaan melalui serangkaian pertemuan, akhirnya pada tanggal 24 Oktober 1945 terbentuklah sebuah organisasi internasional yang dikenal dengan nama Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).[1]
Persatuan Bangsa-bangsa menurut catatan sejarah secara resmi didirikan sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 Oktober 1945. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti yang disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.[2]
Tak dapat disangkal bahwa PBB telah melakukan banyak hal yang patut dipuji. Namun, adanya hak veto untuk lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, Rusia, Inggris, Prancis dan China, telah membuat kebijakan Dewan Keamanan sebagai salah satu badan utama PBB, selalu mengikuti langkah kelima negara tersebut, khususnya AS. Sebaliknya, Majlis Umum yang menjadi forum seluruh anggota PBB justeru tidak memiliki kekuatan yang berarti dibanding dengan Dewan Keamanan. Ketidakadilan inilah yang telah menghambat keberhasilan PBB dalam mengemban misinya, dan bahkan telah melahirkan protes dari banyak negara anggotanya.
Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya-Republik China (Taiwan), Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat -dan mayoritas penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.
Sesuai dengan yang tercantum dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa pada pasal 1 tentang asas dan tujuan PBB yaitu :
Ø  Asas PBB
  Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
·         Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
·         Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
·         Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
·         Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
·         PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
Ø  Tujuan PBB
·         Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
·         Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
·         Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
·         Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
·         Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
·         Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.[3]

[1] Afiqof agung, http://afiqofagung.wordpress.com/2012/02/28/pbb/
[2]Anonym, http://awalmula.com/awal-mula-sejarah-berdirinya-pbb.html
[3]Anonym, http://awalmula.com/awal-mula-sejarah-berdirinya-pbb.html




B.  Peran PBB dalam penyelesaian sengketa internasional
Dalam melakukan pergaulan atau hubungan bermasyarakat internasional, Negara sama hal dengan manusia dalam kehidupannya, yang mana tidak luput dari perselisihan atau sengketa. Baik dalam tahap kecil sampai pada tahap yang sangat serius. Begitu juga dengan Negara maupun subjek hukum internasional yang bukan Negara, senantiasa mengalami persoalan yang menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengleta yang dimaksud adalah sengketa yang melintasi batas-batas wilayah Negara atau pun yurisdiksi dari subjek hukum internasional yang bukan Negara.
Sengketa internasional mencangkup bukan saja sengketa-sengketa antara Negara-negara, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkuppengaturan innternasional, yakni bebeapa kategori sengketa tertentu antara Negara di satu pihak dan individu-individu, badan-badan korporasi serta badan-badan bukan Negara di pihak lain. Setiap perselisihan tentu saja ingin di selesaikan dengan cara damai. Apabila penggunaan cara-cara damai tidk berhasil, maaka akan di pergunakan cara penyelesaiaan dengan kekerasan berupa perang atau tindakn bersenjataa bukan perang, retorsi, reprisal, blockade damai dan intervensi.[1]
Upaya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional sedini mungkin, dengan cara yang seadil-adilnya bagi para pihak yang terlibat, merupakan tujuan hukum internasional sejak lama, dan kaidah-kaidah serta prosedur-prosedur yang terkait sebagian merpakan kebiasaan dan prekatek dan sebagian lagi berupa sejumlah konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk penyelesaian secara damai sengketa-sengketa internasional dan Charter tersebut adalah membentuk Organisasi persetujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirumuskan di San Fransisco tahun 1945. Salah satu dari tujan pokok Charter tersebut adalah membentu organisasi persetujuan perserikatan bangsa-bangsa untuk mempermudah penyelesaian secara damai perselisihan-perselisihan antara negara-negara. Hal ini pun merupakan tujuan dari Liga Bangsa-Bangsa selama periode aktivitasnya di antara Dua Perang Dunia.[2]
Piagam PBB memberikan ketentuan-ketentuan mengenai langkah-langkah apa yang harus di ikuti oleh Negara, baik sebagai anggota maupun bukan anggota PBB apabila mereka terlibat didalam suatu perselisihan. Negara-negara tersebut mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbulo di antara mereka secara damai. Dalam hal terjadi suatu perselisihan, sebelum mengajukan ke PBB, para pihak wajib mencari penyelesaian melalui perundinga, pernyataan, perantara, perujukan, arbitrasi, penyelseaian secara hukum dan mengambil jalan melalu badan atau pengatur regional atau dengan jalan damai lainnya menurut pilihan mereka.
Apabila perselisihan itu sedemikian rupa tidak dapat diselesaikan maka pihak-pihak yang bersengketa atau setiap anggota PBB atau melalui sekertaris Jendral PBB dapat mengajukan masalah ke Dewan Keamanan atau Majelis Umum PBB untuk menjadi perhatian badan-badan utama tersebut. Mengingat cara-cara penyelesaian perselisihan secara damai yang bersifat tradisional dan disusun dalam pasal 33 piagam PBB merupakan upaya dasar bagi proses penyelesaian, baik dalam kerangka maupun diluar kerangka PBB, maka jelaslah bahwa setiap upaya dibenarkan.[3]
Jika pihak-pihak yang berselisih gagal untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara yang dipilih mereka sendiri, maka Dewan Keamanan (DK) dapat memberikan rekomendasi mengenai syarat-syarat penyelesaian sedemikian rupa yang dianggap layak (pasal 37 piagam).[4]
Adapun cara-cara penyelsaian perselihan secara damai yaitu :
1.      Penyelesaian Sengketa dengan Cara damai
Penyelesaian sengketa internasioanl secara damai dapat ditempuh melalui berbagai cara yaitu:
a)      Arbitrasi (arbitration)
Biasanya, arbitrasi menunjukkan prosedur yang persis sama sebagaimana dalam hukum nasional, yaitu menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu yang dinamakan para arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh para pihak, mereka itulah yang memutuskan tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbtrasi adalah suatu institusi yang sudah cukup tua, tetapi sejarah arbitasi modern yang diakui adalah sejak Jay Treaty 1794 antara Amerika Serikat dan Inggris, yang mengatur pembentukan tiga “Joint mixed commissions” untuk menyelesaikan beberapa perselisihan tertentu yang tidak dapat diselesaiakan selama perundingan Traktar tersebut.
Sengketa-sengketa yang diajukan kepada arbitrasi beraneka ragam sifatnya. Pengadilan-pengadilan arbitrasi terutama menangani sengketa-sengketa yang menyangkut baik masalah hukum maupun sengketa yang mengenai fakta dan yang memerlukan beberapa paham yang dalam mengenai isi materi kontroversi tersebut.[5]
Beberapa hal penting dalam arbitrasi:
a.       Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap poses arbitrasi.
b.      Sengketa diselesaikan atas dasar menghoramti hukum, keputusan arbitrasi biasanya didasarkan pada ex aequo et bono.
Arbitrasi terdiri atas:
a.       Seorang arbitrator; atau


[1] Insarullah, S. H., M.H., Intisari Hukum Internasional, 2009, yayasan masyarakat Indonesia baru, hal. 79-80
[2] J.G. Starke., Pengantar Hukum Internasional 2., 1988, sinar garfika, hal. 645-646
[3] Prof. Dr. Sumaryo Suryokusumo., Studi Kasus Hukum Organisasi Internasional, 1993, alumni, hal. 187-188
[4] ibid hal. 194.
[5] J.G. Starke., Pengantar Hukum Internasional 2., 1988, sinar grafika, hal. 647 dan 650.


b. Komisi bersama antara para anggota yang ditunjuk oleh para pihak (biasanya warganegara dari pihak yang bersengketa);
c.  Komisi campuran yang terdiri atas orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Persetujuan arbitasi tersebut dikenal sebagai kompromi (compromise) yang memuat:
a.      Persetujuan para pihak untuk terkait pada keputusan arbitasi;
b.      Metode pemilihan panel arbitasi;
c.      Waktu dan tempat hearing;
d.      Batas fakta yang harus dipertimbangkan;
e.      Prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk menciptakan suatu keputusan.
Masyarakat internasional sudah menyiapakan beberapa arbitasi internasional, antara lain:
a.       Cour of Arbitation of the International Chamber of Commerce (ICC): pengadilan arbitasi kamar dagang internasional, yang didirikan di Paris tahun 1919;
b.      International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID): pusat penyelesaian sengekta penanaman modal internasional, yang berkedudukan di Washington DC;
c.       Regional Center for Commercial Arbitration: pusat arbitrase dagang regional, di Kuala Lumpur, 1978 untuk Asia, dan Regional Center for Commercial Arbitration di Kairo, 1979 untuk Afrika.[1]
a)      Penyelesaian yudisial
Penyelesaian yudisial berarti suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu pengadilan yudisial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Satu-satunya organ umum untuk penyelesaian yudisial yang pada saat ini tersedia dalam masyarakat internasional adalah Internasional Court of Justic di The Hague, yang menggatikan dan melanjutkan kontinuitas Permanent pada tanggal 18 April 1946, dan pada tanggal itu juga pendahulunya yaitu Permanent Court of International Justice, dibubarkan oleh Majelis Liga Bangsa-Bangsa pada waktu sidang terakhirnya.[2]
Satu-satunya cara menyelesaikan sengketa internasional melalui pengadilan apabila terjadi sengketa antara Subjek Hukum Internasional (SHI) yaitu dengan mengajukan perkara ke depan Mahkama Konstitusi (International Court of Justice).
Proses melalui MI jarang di tempuh atau dipergunakan oleh masyarakat internasional, karena:
a.       Proses ini ditempuh hanya sebagai jalan terakhir (apabila jalan lain mengalami kebuntutan);
b.      Proses ini memakan waktu lama dan biayanya cukup mahal;
c.       Proses ini hanya digunakan untuk sengketa internasional yang besar;
d.      Mahkamah Internasional tidak mempunyai jurisdiksi yang wajib.
Peraturan tentang Mahkamah Internasional, dapat dijumpai pada statute Mahkamah maupun dalam Piagam PBB. MI mempunyai kewenangan untuk:
a.       Melaksanakan contentious jurisdiction, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa;
b.      Member advisory opinion, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasihat.
Pengajuan sengketa ke Mahkamah Internasional dapat tanpa persetujuan kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu hanya dengan pengajuan oleh salah satu pihak secara unilateral. Namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak lain. Mahkamah Internasional tidak akan memutus suatu perkara secarain absensia. Keputusan Mahakamah Internasional adalah final tanpa banding hanya mengikat kedua belah pihak. Keputusan diambil atas suara mayoritas. Yang dapat menjadi pihak didepan Mahkamah Internasional hanya Negara.
b)      Negosiasi
Negosiasi secara esensial berarti pertukaran pendapat dan usul antarpihak yang bersengketa untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Dalam negosiasi, peran diplomasi atau agen diplomatic adalah vital. Selama proses berlangsung, perwakilan diplomatic harus melaksanakan instruksi pemerintahnya dan harus selalu tampil dengan penawaran yang paling baik bagi kepentingan negaranya.
Negosiasi merupakan metode yang diterima secara universal dan umum dipakai untuk menyelesaikan sengketa internasional. Apabila negosiasi mengalami jalan buntu, ada kecenderungan dewasa ini melakukan negosiasi bersama-sama, yaitu proses konsultasi dan komunikasi. Pembentukan organisasi internasional telah meningkatkan jumlah negosiasi yang dilakukan secara terbuka (umum) yang biasa disebut sebagai parliamentary diplomacy, dengan demikian dapat mengambil alih peran misi diplomatic.

c)      Mediasi
Mediasi ialah tindakan Negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa kea rah negosiasi atau memberi fasilitas kea rah negosiasi dan sekaligus berperanserta dalam negosiasi pihak yang bersengketa tersebut. Lingkup mediasi terbatas, tidak mempunyai prosedur hukum atau metode dalam melakukan penelitian mengenai fakta. Pengetahuan mediator hanya terbatas pada fakta yang diceritakan oleh para pihak dan terbatas apa yang didapatkan dari media massa atau yang khusus untuk itu.

d)      Jasa Baik (good office)
Jasa baik merupakan suatu metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak tercantum dalam ketentuan pasal 33 piagam PBB, akan tetapi merupakan suatu metode yang sering dipergunakan oleh PBB.Good office ialah tindakan pihak ketiga yang membawa kearah perundingan baru yang member fasilitas kearah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperanserta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Dalam Good Office, pihak ketiga hanya menawarkan saluran komunikasi atau fasilitas lain agar digunakan oleh para pihak untuk terselenggaranya perundinga.

e)      Konsilasi
Konsilasi dalam arti umum mencangkup berbagai jenis metode untuk menyelesaikan sengketa internasional secara bersahabat dengan bantuan Negara lain atau badan pemeriksa yang tidak memihak atau komite penasihat. Dalam ketentuan pasal 1 Resolusi Institute de Droit International mengenai konsilasi, dinyatakan bahwa konsilasi merupakan metode bagi semua bentuk penyelesain sengketa internasional yang dilakukan dengan membentuk sebuah komisi.

f)       Penyelidikan (Enquiry)
Enquiry ialah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbadaan pendapat mengenai suatu fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Dewasa ini Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB sering bertindak sebagi Komisi Penyelidik.


g)      Penemuan Fakta (Fact-Finding)
Metode ini merupakan prosedur yang terpisah untuk penyelesaian sengketa menurut pasal 33 Piagam PBB. Fact-Finding dapat dilakukan dalam kerangka internasional, konferensi bilateral, konferensi multilateral dan aransemen lain yang tepat. Fungsi fac-finding adalah insidentil. Kegunaan metode fact-finding diakui oleh PBB berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB tertanggal 18 Desember 1967 untuk mendesak Negara anggota agar mengefektifkannya.

h)      Penyelesaian Regional
Penyelesaian melalui organisasi regional seperti: Dewan Agung ASEAN, para anggota ASEAN yang tidak terlibat sengketa dapat menawarkan semua bantuan yang mungkin untuk menyelesaikan sengketa tersebut; Dewan orgainsai Negara-negara Amerika, bagian V- Piagam organisasi Negara-negara Amerika (OAS) mewajibkan semua sengketa internasional antara negara Amerika harus diajukan ke prosedur damai seperti yang ditentukan oleh piagam; Dewan EROPA tahun 1957 berhasil menyetujui suatu konvensi tentang penyelesaian sengketa. Dewan liga Arab, pasal V pakta Liga Arab memberikan jalan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Begitu pula organisasi regional lain.[3] 

i)        Penyelesaian di Bawah Naungan PBB
Sebagai penggati Liga Bangsa-Bangsa, Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sering disebut PBB, yang dibentuk tahun 1945, telah mengambil alih sebagian besar tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. Salah satu dari tujuan-tujuan Organisasi itu adalah penyelesaian perselisihan antar Negara-negara, dan melalui pasal 2 Charter PBB, Anggota-anggota organisasi harus berusaha untuk menyelesaikan sengketa-sengkata mereka melalui cara-cara damai dan untuk menghindarkan ancaman-ancaman perang atau penggunaan kekerasan.
Piagam PBB memberikan ketentuan-ketentuan mengenai langkah-langkah apa yang harus di ikuti
Dalam kaitan ini, tanggung jawab penting beralih ke tangan Majelis Umum dan Dewan Keamanan, sesuai dengan wewenang luas dipercayakan kepada kedua badan tersebut. Majelis Umum diberi wewenang, tunduk pada wewenang penyelenggaraan perdamaian dari Dewan Keamanan, untuk merekomendasiakan tindakan-tindakan untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan yang kemungkinana mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan bersahabat antara bangsa-bangsa.
Dewan Keamanan PBB bertindak terhadapa dua jenis sengketa :
·         sengketa-sengketa yang dapat membahayakan perdamain dan keamanan internasional.
·         Kasus-kasus yang mengancam perdamain, atau melanggar perdamaian, atau tindakan-tindakan agresi.

[1] Insarullah, S.H., M.H. Instansi Hukum Internasional., 2009. yayasan masyarakat Indonesia baru, hal 81-82
[2] loc cit hal 651.
[3] Insarullah, S.H., M.H. Instansi Hukum Internasional., 2009. yayasan masyarakat Indonesia baru, hal 82-8

 BAB III 
 PENUTUP
A.     Kesimpulan
Ø  Piagam PBB adalah konstitusi PBB, ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945. Piagam ini terdiri 19 BAB, 111 pasal yang mana pada BAB I berisikan tentang Asas dan Tujuan PBB.
Ø  Piagam PBB memberikan ketentuan-ketentuan mengenai langkah-langkah apa yang harus di ikuti oleh Negara, baik sebagai anggota maupun bukan anggota PBB apabila mereka terlibat didalam suatu perselisihan. Karna salah satu tujuan dari PBB adalah terdapat dalam pasal 1 ayat (1) piagam PBB, maka dalam hal Negara-negara yang melakukan perselisihan dibeikan ketentuan-ketentuan atau langkah-langkah penyelesaian secara damai sesuai dengan pasal 33 piagam PBB.

DAFTAR PUSTAKA
REVERENSI BUKU
-          Prof. Dr. Suryokusumo Sumaryo. 1993. Studi kasus Hukum Organisasi Internasional. Bandung: Alumni.
-          Insarullah, S. H., M.H. 2009. Intisari Hukum Internasional. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru.
-          J.G. Starke. 1988. Pengantar Hukum Internasional 2. Jakarta: Sinar Grafika.

-          REVERENSI INTERNET
-          Sejarah Ringkas Perkembangan Organisasi. http://maulidahayati.blogspot.com. 05 April 2012.
-          Badan-Badan PBB dan asas-asas. http://ilmuhukummhswa.blogspot.com. 05 April 2012.
-          Organisasi Internasional PBB. http://sheilasaraswati.tumblr.com. 05 April 2012.
-          Latar Belakang Sejarah Berdirinya PBB-Perserikatan Bangsa-Bangsa. http://diaasz.wordpress.com. 05 April 2012.
-          Perserikatan Bangsa-Bangsa-PBB. http://eritristiyanto.wordpress.com. 05 April 2012.
-          PBB. http://afiqofagung.wordpress.com. 05 April 2012.
-          Awal Mula Sejarah Berdirinya PBB. http://awalmula.com. 05 April 2012.
-          Pengertian Sengketa Internasional. http://sm-noor.blogspot.com. 05 April 2012.
-          Pengertian Sengketa Internasional. http://pkntrisna.wordpress.com. 05 April 2012.
-          Defenisi Organisasi Internasional Menurut Clive  Archer. http://media.kompasiana.com. 05 April 2012.
-          Pengertian Organisasi Internasional. http://www.manajemenn.web.id. 05 April 2012.

No comments:

Post a Comment