Tuesday, February 10, 2015

Tugas Softskill SPK di UKM "Bengkel Mas Pay"

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
 UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.

1.2 Rumusahan Masalah
1. Pengertian UKM?
2. Apa yang di maksud dengan SPK?
3. SPK dalam sebuah UKM.

1.4 Tujuan
1.     Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.  Juga Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba.

2.     Untuk menyelesaikan tugas softskill

a.     Menumbuhkan minat untuk mengembangkan usaha dalam pembuatan Rumah Makan  Khas Jawa.
b.     Untuk menambah ilmu pengetahuan tentang UKM dan kewirausahaan.
 BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria Usaha Kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
a.       Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
b.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
c.       Milik Warga Negara Indonesia
d.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
e.       Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Peranan UKM
Peranan UKM menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen:
1. Departeman Perindustrian dan Perdagangan
2. Deparetemen Koperasi dan UKM
Namun demikian usaha pengembangan yang dilaksanakan belum, terlihat hasil yang memuaskan, kenyataanya kemajuan UKM masih sangat kecil dibandingkan dengan usaha besar.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. UKM juga mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karna itu selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga juga berperan dalam pendistribusian hasil hasil pembangunan. Kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti: – Perizinan
- Tekhnologi
- Struktur
- Manajeman
- Pelatihan
- Pembiayaan

Permasalahan yang dihadapi UKM
Permasalahan yang dihadapi oleh UKM antara lain meliputi:
1. Faktor Internal:
a.       Kurangnya permodalan-permodalan meruapakan factor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup.
b.      Sumber Daya Manusia yang terbatas
Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh pada manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang secara optimal.
c.       Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Usaha Kecil
Jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi rendah maka produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
2. Faktor Eksternal:
a. Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terlihat dari masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha besar.
b. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usaha.
c. Terbatasnya akses pasar
Akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapt dipasarkan Secara kompetitif baik dipasar nasinal maupun iternasional.

2.2 Sistem pendukung keputusan (Inggrisdecision support systems disingkat DSS) adalah bagian dari sistem informasi berbasis komputer (termasuk sistem berbasis pengetahuan (manajemen pengetahuan)) yang dipakai untuk mendukung pengambilan keputusan dalam suatu organisasi atau perusahaan.
Dapat juga dikatakan sebagai sistem komputer yang mengolah data menjadi informasi untuk mengambil keputusan dari masalah semi-terstruktur yang spesifik.
Menurut Moore and Chang, SPK dapat digambarkan sebagai sistem yang berkemampuan mendukung analisis ad hoc data, dan pemodelan keputusan, berorientasi keputusan, orientasi perencanaan masa depan, dan digunakan pada saat-saat yang tidak biasa.
Tahapan SPK:
·         Definisi masalah
·         Pengumpulan data atau elemen informasi yang relevan
·         pengolahan data menjadi informasi baik dalam bentuk laporan grafik maupun tulisan
·         menentukan alternatif-alternatif solusi (bisa dalam persentase)
Tujuan dari SPK:
·         Membantu menyelesaikan masalah semi-terstruktur
·         Mendukung manajer dalam mengambil keputusan
·         Meningkatkan efektifitas bukan efisiensi pengambilan keputusan
Dalam pemrosesannya, SPK dapat menggunakan bantuan dari sistem lain seperti Artificial Intelligence, Expert Systems, Fuzzy Logic, dll.
SPK dalam ukm :

2.3 SPK dalam sebuah UKM
1. Sejarah Bengkel Mas Pay
Bengkel mas pay merupakan UKM tempat untuk menservice kendaraan sepeda motor yang berdiri pada tahun 2005, bengkel mas pay bergerak pada bidang jasa maupun penjualan sparepart.
Pertama diterbentuk nya UKM ini hanya memiliki 4 Anggota , yaitu pemilik bengkel, 1 kasir dan 2 montir, di mana masing-masing memiliki tugas masing-masing, kasir bertugas mencatat laporan, dan montir melakukan service motor costumer.
Sistem Akuntansi di UKM Bengkel Mas Pay
Sistem akuntansi merupakan salah satu sistem yang digunakan untuk memberikan informasi yang berhubungan dengan kegiatan keuangan suatu organisasi ataupun perorangan. Hasil yang dikeluarkan oleh sistem ini digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk kepentingan seseorang ataupun organisasi. Walaupun sangat penting, hampir seluruh masyarakat Indonesia belum menggunakan sistem akuntansi. Transaksi keuangan yang terdiri dari pengeluaran dan pemasukan hampir tidak pernah dicatat.
UKM Bengkel Mas Pay dalam pencatatan keuangannya hanya mencatat transaksi pengeluarannya. Pencatatan transaksi penjualan tidak dilakukan oleh UKM, hanya mengumpulkan bon-bon penjualan. Selama ini laporan keuangan yang mereka buat sangat sederhana hanya berdasarkan jumlah produk yang terjual dan biaya yang mereka keluarkan. Tidak ada sistem akuntansi yang baku yang mereka terapkan. Akibat dari pencatatan yang mereka lakukan, pada saat mengajukan kredit ke suatu lembaga, UKM Bengkel Mas Pay, sehingga laporan keuangan yang mereka susun tidak akurat.  
Transaksi-transaksi yang sering terjadi di UKM Waroeng Cokelat antara lain pembelian suku cadang motor, penjualan suku cadang, pembayaran gaji, listrik, air dan cicilan serta pengeluaran biaya. UKM Bengkel Mas Pay belum menggunakan sistem akuntansi yang baku, laporan keuangan yang ada hanya pencatatan pengeluaran.

BAB III
PEMBAHASAN
Resiko yang terdapat pada UKM Waroeng Cokelat adalah :
  1. Tidak adanya sistem akuntansi yang baku yang di terapkan oleh para karyawan Bengkel Mas Pay akibat pencatatan yang karyawan UKM tersebut lakukan, pada saat mengajukan kredit ke suatu lembaga, UKM Bengkel Mas Pay merasa mengalami resiko kesulitan, sehingga laporan keuangan yang mereka susun tidak akurat.
  2. Model sistem akuntansi yang telah dibuat kurang dikembangkan lagi dengan menambahkan laporan arus kas, pengelolaan persediaan dan harga pokok produksi.
  3. Pada penelitian penerapan model sistem akuntansi kurang mendalam, sehingga pengukuran keefektifan dan keefesiensiannya serta informasi yang di dapat tidak akurat.
Tahapan pengambilan Keputusan Pada UKM Bengkel Mas Pay
  1. Pada bon penjualan, nama produknya akan dicatat dengan rinci agar persediaan barang dagang bisa dikontrol dengan baik. Selain itu kuitansi-kuitansi pembelian barang agar disimpan dengan baik, sehingga pada saat penggunaan model sistem akuntansi, informasi yang dihasilkan lebih akurat.
  2. Menggunakan model sistem akuntansi dapat dikembangkan dengan menggunakan sistem database seperti Microsoft Access ataupun Visual Basic untuk lebih mempermudah UKM.
  3. Penelitian selanjutnya penerapan model sistem akuntansi akan dilakukan lebih mendalam, sehingga pengukuran keefektifan dan keefesiensiannya dapat dilakukan dan informasi yang didapat lebih akurat. Dan pihak UKM Bengkel Mas Pay dapat melanjutkan penggunaan sistem akuntansi yang ditelah dibuat untuk periode selanjutnya.

BAB IV
KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa sistem pengambilan keputusan sangat penting dalam mendirikan sebuah UKM, dan UKM sangat penting dalam mengurangi pengangguran dan memajukan perekonomian masyarakat.



Daftar Pustaka :

Tugas Softskil Kasus Korupsi "Gayus"

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Begitu banyaknya kasus pelanggaran atau kecurangan seperti korupsi terjadi di Indonesia. Bukan hanya melibatkan pegawai biasa, bahkan saat ini pelaku korupsi merupakan orang – orang yang memiliki jabatan tinggi atau kekuasaan tertentu bahkan dibagian departemen milik pemerintah.
Suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang pemegang jabatan baik pada instansi milik negara maupun swasta hendaknya dikerjakan dengan baik dan penuh amanah, bukan dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk mencari keuntungan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti halnya kasus yang melibatkan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang bertugas di Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Golongan III A yang diketahui memiliki simpanan hingga miliaran rupiah di rekening miliknya. Gayus pada awalnya diduga melakukan penggelapan pajak yang melibatkan 149 perusahaan dan ditaksirkan dapat menyebabkan kerugian Negara hingga miliaran rupiah.
1.2  Perumusan Masalah
Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai :
1.      Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2.      Dugaan apa saja yang didakwakan kepada Gayus Tambunan?
3.      Berapa banyak kerugian yang diperkirakan harus ditanggung oleh Indonesia?
4.      Pasal apa saja yang menjerat kasus Gayus Tambunan?
5.      Bagaimana kronologi kasus Gayus Tambunan?
6.      Sejauh mana sidang akhir gayus saat ini?
1.3  Tujuan Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini, antara lain  :
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi
2.      Untuk memberikan pengetahuan mengenai korupsi
3.      Untuk mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan Gayus Tambunan
1.4  Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini, saya sebagai penulis menggunakan metode studi pustaka sebagai sumber utama pengumpulan data. Metode pustaka yang saya lakukan adalah dengan cara mendengarkan perkembangan berita, membaca berita pada situs online, serta beberapa sumber lainnya.
1.5  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan merupakan garis besar penyusunan yang mempermudah dalam hal penulisan bagi saya selaku penulis dan dalam hal memahami secara keseluruhan dari isi makalah bagi pembacanya. Sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan                 : Berisi latar belakang penulisan, perumusan masalah, tujuan penulisan, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II Landasan Teori            : Menguraikan tentang pengertian korupsi, istilah – istilah umum menganai korupsi, jenis – jenis korupsi, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan korupsi, dan contoh kasus kejahatan korupsi di Indonesia
Bab III Pembahasan               : Menguraikan tentang  contoh kasus korupsi, dalam makalah ini dibahas mengenai kasus korupsi yang melibatkan pegawai  golongan III A Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan serta analisa mengenai contoh kasus tersebut.
Bab IV Penutup                      : Bab ini berisi kesimpulan dan saran.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan  kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan  peraturan perundang-undangan yang  mengatur  tentang  tindak  pidana korupsi. Jadi dapat disimpulkan bahwa  pengertian "korupsi" lebih ditekankan kepada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
-          perbuatan melawan hukum,
-          penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
-          memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
-          merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2.2 Istilah – istilah dalam Korupsi
1.      Tolong
Kata ini sering kita dengar dalam kehidupan sehari – hari. Kata “tolong” mengingatkan kita selaku masyarakat bahwa korupsi tidak begitu saja dilakukan oleh pejabat atau petinggi perusahaan tetapi pemicunya adalah masyarakat umum sendiri yang menawarkan diri. Contoh yang sangat mudah adalah ketika seseorang sedang melintasi sebuah jalan diperkotaan lalu tiba – tiba dihentikan oleh polisi yang sedang melakukan razia atau karena diketahui telah melakukan suatu pelanggaran maka secara spontan pengendara tersebut akan mengatakan “Tolong saya pak, saya tahu saya melanggar, saya tidak menyalakan lampu dan tidak memiliki surat yang lengkap” sambil menggenggam tangan aparat tersebut dimana sebenarnya pengendara tersebut memberikan sejumlah uang agar terbebas dari tuntutan yang diberikan oleh polisi lalu lintas.
2.      Terima kasih
Kata korupsi mengacu pada sesuatu yang ilegal atau tindakan yang tidak bermoral. Namun di sejumlah tempat, tindakan yang secara teknis ilegal ini dianggap sebagai sesuatu yang bermoral. Di Indonesia, kita akan sering menemukan pejabat daerah baik dari tingkat RT maupun tingkat kecamatan yang mengharapkan “ucapan terimakasih” dalam bentuk uang baik diberikan secara langsung maupun dengan dimasukkan ke dalam amplop.
3.      Sesuatu yang kecil
Sesuatu yang kecil ini dapat dicontohkan berupa uang rokok, kopi, dan bentuk hadiah lainnya yang biasanya berbentuk parcel, hingga kado berisi perhiasan, kendaraan, ataupun alat komunikasi.

BAB III
PEMBAHASAN

Begitu banyak kasus penyalah gunaan jabatan serta kasus pencucian uang, yang secara umum disebut dengan korupsi terjadi di Indonesia. Korupsi tidak mengenal jabatan, baik karyawan biasa hingga pejabat tinggi negara bisa saja melakukan tindak kejahatan korupsi, korupsi juga tidak mengenal instansi, korupsi dapat terjadi di instansi manapun baik instansi negeri atau pemerintah maupun swasta.
Untuk memenuhi tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi, saya akan membahas mengenai pelanggaran hukum dalam bidang ekonomi yaitu kasus korupsi yang diketahui dilakukan oleh Pegawai Golongan III-A Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
3.1 Dugaan yang dituduhkan kepada Gayus
1)      Mengenai perbuatan  mengurangi keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal dengan total Rp 570.952.000 ,-
2)      Gayus terbukti menerima suap sebesar Rp 925.000.000 ,- dari Roberto Santonius, konsultan pajak terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak PT. Metropolitan Retailmart.
3)      Pencucian uang terkait dengan penyimpanan uang yang disimpan di safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading serta beberapa rekening lainnya.
4)      Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, serta kepala Rutan Iwan Susanto yang jumlahnya sebesar Rp 1.500.000 ,- hingga Rp 4.000.000 ,-.
5)      Gayus memberikan keterangan palsu kepada Penyidik perihal uang sebesar Rp 24.600.000.000 didalam rekening tabungannya.
3.2 Potensi kerugian yang ditanggung oleh Negara
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan mengakibatkan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 645,99 Milyar dan US $ 21,1 juta dan dua wajib pahak yang terkait dengan sunset policy dengan potensi kerugian sebesar Rp 339 Milyar.
3.3 Pasal serta jeratan hukum yang menjerat kasus Gayus Tambunan
1)      Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana Gayus Tambunan diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000 ,-, terkait penanganan keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
2)      Pasal 5 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana Gayus Tambunan dituding melakukan penyuapan sebesar $ 760.000 terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
3)      Pasal 6 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena Gayus diketahui memberikan uang sebesar US $ 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnus, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
4)      Pasal 22 No.31 Tahun 1999 mengenai Undang – undang tidak pidana korupsi, dimana gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
3.4 Kronologi kasus gayus
Pada tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD). Dalam surat tersebut tersangka Gayus diduga melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan dengan diketahuinya rekening sejumlah Rp 25 Milyar pada Bank Panin cabang Jakarta milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam yang menggunakan jasa pihak kedua untuk melakukan penggandaan tanah, yang setelah ditelusuri ternyata berkas tersebut belum lengkap.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Maret, Gayus hanya dituntut satu tahun percobaan dan divonis bebas. Pada tanggal 24 Maret 2010, Gayus bersama 10 rekannya meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Tanggal 30 Maret 2010, polisi berhasil mengetahui keberadaan Gayus di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyedik memeriksa tiga orang lainnya selain Gayus Tambunan termasuk Bridgen Edmond Ilyas. Pada tanggal 7 April 2010, anggota III DPR mengetahui keterlibatan seorang Jenderal Bintang Tiga yang ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan aliran dana sebesar Rp 24 Milyar.
3.5Keputusan sidang akhir kasus Gayus Tambunan
Keputusan sidang akhir terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta adalah hukuman sebesar 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000 ,- dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka akan ada penggantian berupa pidana kurungan selama 3 bulan.

BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan bukan hanya melibatkan dirinya tetapi juga melibatkan banyak orang dari pemerintahan dan para pengusaha yang enggan membayar pajak dan mecoba mengakali peraturan agar pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan tersebut dapat ditarik kembali. Sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian dengan jumlah fantastis yang diperkirakan berada disekitar angka Rp 339 Milyar.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka Gayus Tambunan  meresahkan banyak pihak. Korupsi merupakan  tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan  baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.
4.2 Saran
Adapun saran yang dapat kami sampaikan mengenai kasus korupsi di Indonesia yaitu sebagai berikut :
-          Pemerintah harus tegas dalam  menghukum pelaku korupsi dan dalam memberantas korupsi yang tidak hanya berfokus pada intansi atau jabatan tinggi, tetapi juga harus fokus memberantas korupsi yang mungkin dapat dilakukan oleh pegawai biasa.
-          Hendaknya setiap masyarakat yang memiliki kepentingan dengan pegawai atau seseorang dengan jabatan tertentu tidak memberikan hadiah atau apapun yang bersifat suapan.
-          Hendaknya setiap masyarakat dan pemerintah yang melihat adanya tindakan korupsi melapor kepada aprat berwajib agar kasus tersebut segera dapat ditangani.
-          Butuh Pendidikan sejak dini bahwa korupsi bukan hanya merugikan orang lain tetapi juga merugikan keluarga.

Daftar Pustaka :

http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/analisis-kasus-gayus-tambunan/