Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Organisasi non pemerintah)
Lembaga
swadaya masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang
didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat umum
tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Organisasi ini
dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi
non pemerintah (disingkat ornop atau ONP (Bahasa
Inggris: non-governmental organization;NGO).
Organisasi
tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara
garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
- Organisasi ini bukan bagian dari
pemerintah, birokrasi ataupun negara
- Dalam melakukan kegiatan tidak
bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)
- Kegiatan dilakukan untuk kepentingan
masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di
lakukan koperasi ataupun organisasi profesi
Berdasarkan
Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka
secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.
Daftar isi
|
Jenis dan
kategori LSM[sunting]
Secara garis
besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di
kategorikan sbb :
- Organisasi donor, adalah
organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan
ornop lain.
- Organisasi mitra pemerintah, adalah
organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan
pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.
- Organisasi profesional, adalah
organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan
profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop
jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
- Organisasi oposisi, adalah organisasi
non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi
penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan
kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah
Sebuah laporan PBB tahun 1995
mengenai pemerintahan global memperkirakan
ada sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih
tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk
dalam 30 tahun terakhir. Russia memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya.
Di Kenya,
sekitar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya.
Dasar Hukum[sunting]
Lembaga
swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:[1]
- Organisasi Massa, yakni berdasarkan
Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU
No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
- Badan Hukum, yakni berdasarkan
Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU
Yayasan").
Era Otonomi
Daerah[sunting]
Pada era
otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran dalam mengatur dan membina
lembaga swadaya masyarakat di daerah.[2] Pemerintah
daerah juga dapat membuat Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut segala
sesuatu tentang LSM. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor
09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.[3]
Referensi[sunting]
- ^ Purnamasari,
Irma D. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal.
33-34).
- ^ Hanapiah, Pipin. Pemberdayaan
Ormas dan LSM: Dimensi Peraturan Perundang-undangan.
- ^ Peraturan
Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya
Masyarakat.
Artikelnya menarik sekali kak, aku juga mempunyai tulisan sejenis mengenai jurnal serupa yang bisa kakak kunjungi Disini Happy Sharing
ReplyDelete