BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Organisasi
internasional dalam arti yang luas pada hakikatnya meliputi tidak saja
organisasi internasional public (public Internasional Organization) tetapi juga
organisasi internasional privat (private Intrnational Organization). Organisasi
internasional semacam itu meliputi juga organisasi regional dan organisasi
sub-regional. Ada pula organisasi yang bersifat Universal (organization of
universal character).[1]
Di dalam hukum internasional subjek-subjek
tersebut termasuk Negara, organisasi internasional dan kesatuan-kesatuan
lainnya. Tiap organisasi internasional mempunyai personalitas hukum dalam hukum
internasional. Tanpa personalitas hukum maka suatu organisasi internasional
tidak akan mampu untuk melakukan tindakan yang bersifat hukum. Subjek hukum
dalam jurisprudensi secara umum dianggap mempunyai hak dan kewajiban yang
menurut ketentuan hukum dapat dilaksanakan. Dengan demikian yang ada dibawah
sistem hukum internasional merupakan personalitas hukum yang mampu melaksanakan
hak dan kewajiban tersebut.
Organisasi internasional sebagai subjek hukum
internasional memang sudah dapat diterima secara luas oleh banyak wewenang
hukum antara lain Mahkamah Internasional, yang antara lain dinyatakan bahwa PBB
merupakan subjek hukum Internasional dan mampu untuk melaksanakan hak dan
kewajiban internasional dan karena itu badan tersebut mempunyai kapasitas untuk
mempertahankan haknya dalam rangka mengajukan tuntutan internasional.[2]
Organisasi
Internasional merupakan pola kerjasama yang melintas batas negara dengan
didasarkan struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diproyeksikan untuk
berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambung dan melembaga guna
mengusahakan tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik
pemerintah maupun antara kelompok non-pemerintahan (Mc Celland).
Organisasi Internasional secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pengaturan bentuk kerjasama Internasional yang melembaga antara Negar-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanaan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal balik melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara berkala.[3]
Organisasi Internasional secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pengaturan bentuk kerjasama Internasional yang melembaga antara Negar-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanaan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal balik melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara berkala.[3]
PBB merupakan salah satu organisasi
internasional yang bersifat global yang terpenting pada masa kini. PBB adalah
menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang telah terputus akibat dari perang Dunia
kedua.
[3]maulida hayati, http://maulidahayati.blogspot.com/2011/04/sejarah-ringkas-perkembangan-organisasi.html
PBB bermula di
Deklarasi Moskow pada tanggal 1 november 1943, yang dihadiri Menteri Luar
Negeri Negara-Negara Amerika Serikat, China, Inggris dan Uni Soviet memutuskan
akan mendirikan organisasi internasional. Kemudian melahirkan Piagam PBB baru
yang di tandatangani pada tanggal 28 juni 1945 dan mulai berlaku pada 24
oktober 1945 yaitu setelah dipenuhi jumlah Ratifikasi Negara yang di
persyaratkan.[1]
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa
Inggris: United Nations atau disingkat UN)
adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional,
pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Hingga
tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB, saat ini adalah Ban ki-moon asal
korea selatan yang menjabat sejak 1 januari 2007. Majelis umum PBB atau sidang
umum PBB adalah salah satu dari 6 badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari
anggota dari seluruh Negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang
Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih oleh wakil-wakil, pertemuan pertama
diadakan pada 10 januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk
wakil dari 51 negara.[2]
B. Identifikasi
Masalah
Berpijak dari latar
belakang di atas maka, dapat di rumuskan masalah sebagai berikut yaitu :
a. Apa
asas dan tujuan PBB didirikan?
b. Bagaimana
peran PBB dalam penyelesian sengketa internasional?
C. Maksud dan
Tujuan
Ada pun maksud dan
tujuan penyusunan proposal ini antara lain yakni :
1. Untuk
mengetahui apa asas dan tujuan organisasi internasional PBB.
2. Untuk
mengetahui bagaimana peran organisasi internasional khususnya organisasi PBB
dalam menyelesaikan sengketa internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Asas dan Tujuan PBB
didirikan
Perang Dunia I dan Perang Dunia II telah banyak memakan
korban,. Kita tentu tidak berharap adanya Perang Dunia III terjadi. Apabila
terjadi dapat kita pastikan akan lebih dahsyat dari pada perang– perang
sebelumnya. Alam dan seisinya, termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan akan rusak
dan musnah akibat kekejaman perang. Atas dasar itulah muncul pemikiran untuk
membuat badan / lembaga internasional yang dapat melindungi kehidupan umat
manusia. Selanjutnya, dengan diprakarsai oleh tokoh – tokoh Negara yang peduli
kemanusiaan melalui serangkaian pertemuan, akhirnya pada tanggal 24 Oktober
1945 terbentuklah sebuah organisasi internasional yang dikenal dengan nama
Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).[1]
Persatuan
Bangsa-bangsa menurut catatan sejarah secara resmi didirikan sebagai pengganti
Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 Oktober 1945. Para wakil dari negara-negara
Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam
perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan
pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para
wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. Tujuan
utama didirikannya PBB, seperti yang disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk
menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa,
memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi,
sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan
kebebasan.[2]
Tak dapat disangkal
bahwa PBB telah melakukan banyak hal yang patut dipuji. Namun, adanya hak veto
untuk lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, Rusia, Inggris,
Prancis dan China, telah membuat kebijakan Dewan Keamanan sebagai salah satu
badan utama PBB, selalu mengikuti langkah kelima negara tersebut, khususnya AS.
Sebaliknya, Majlis Umum yang menjadi forum seluruh anggota PBB justeru tidak
memiliki kekuatan yang berarti dibanding dengan Dewan Keamanan. Ketidakadilan
inilah yang telah menghambat keberhasilan PBB dalam mengemban misinya, dan
bahkan telah melahirkan protes dari banyak negara anggotanya.
Piagam PBB adalah
konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945
oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober
1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya-Republik China
(Taiwan), Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat -dan mayoritas
penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian
konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu,
Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai
kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8
Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.
Sesuai dengan yang
tercantum dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa pada pasal 1 tentang asas dan
tujuan PBB yaitu :
Ø Asas
PBB
Asas
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
· Persamaan
derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
· Persamaan
hak dan kewajiban semua negara anggota.
· Penyelesaian
sengketa dengan cara damai.
· Setiap
anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
· PBB
tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
Ø Tujuan
PBB
· Memelihara
perdamaian dan keamanan dunia.
· Mengembangkan
hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak
menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
· Mengembangkan
kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial,
budaya, dan kemanusiaan.
· Menyelesaikan
perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
· Memajukan
dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental
tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
· Menjadikan
pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk
mencapai tujuan PBB.[3]
[1] Afiqof agung, http://afiqofagung.wordpress.com/2012/02/28/pbb/
B. Peran PBB dalam penyelesaian sengketa
internasional
Dalam melakukan
pergaulan atau hubungan bermasyarakat internasional, Negara sama hal dengan
manusia dalam kehidupannya, yang mana tidak luput dari perselisihan atau
sengketa. Baik dalam tahap kecil sampai pada tahap yang sangat serius. Begitu
juga dengan Negara maupun subjek hukum internasional yang bukan Negara,
senantiasa mengalami persoalan yang menimbulkan sengketa di antara mereka.
Sengleta yang dimaksud adalah sengketa yang melintasi batas-batas wilayah
Negara atau pun yurisdiksi dari subjek hukum internasional yang bukan Negara.
Sengketa internasional
mencangkup bukan saja sengketa-sengketa antara Negara-negara, melainkan juga
kasus-kasus lain yang berada dalam lingkuppengaturan innternasional, yakni
bebeapa kategori sengketa tertentu antara Negara di satu pihak dan individu-individu,
badan-badan korporasi serta badan-badan bukan Negara di pihak lain. Setiap
perselisihan tentu saja ingin di selesaikan dengan cara damai. Apabila
penggunaan cara-cara damai tidk berhasil, maaka akan di pergunakan cara
penyelesaiaan dengan kekerasan berupa perang atau tindakn bersenjataa bukan
perang, retorsi, reprisal, blockade damai dan intervensi.[1]
Upaya untuk
menyelesaikan sengketa-sengketa internasional sedini mungkin, dengan cara yang
seadil-adilnya bagi para pihak yang terlibat, merupakan tujuan hukum
internasional sejak lama, dan kaidah-kaidah serta prosedur-prosedur yang
terkait sebagian merpakan kebiasaan dan prekatek dan sebagian lagi berupa
sejumlah konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk penyelesaian secara damai
sengketa-sengketa internasional dan Charter tersebut adalah membentuk
Organisasi persetujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirumuskan di San
Fransisco tahun 1945. Salah satu dari tujan pokok Charter tersebut adalah
membentu organisasi persetujuan perserikatan bangsa-bangsa untuk mempermudah
penyelesaian secara damai perselisihan-perselisihan antara negara-negara. Hal
ini pun merupakan tujuan dari Liga Bangsa-Bangsa selama periode aktivitasnya di
antara Dua Perang Dunia.[2]
Piagam PBB memberikan
ketentuan-ketentuan mengenai langkah-langkah apa yang harus di ikuti oleh
Negara, baik sebagai anggota maupun bukan anggota PBB apabila mereka terlibat
didalam suatu perselisihan. Negara-negara tersebut mempunyai kewajiban untuk
menyelesaikan setiap perselisihan yang timbulo di antara mereka secara damai.
Dalam hal terjadi suatu perselisihan, sebelum mengajukan ke PBB, para pihak
wajib mencari penyelesaian melalui perundinga, pernyataan, perantara,
perujukan, arbitrasi, penyelseaian secara hukum dan mengambil jalan melalu
badan atau pengatur regional atau dengan jalan damai lainnya menurut pilihan
mereka.
Apabila perselisihan
itu sedemikian rupa tidak dapat diselesaikan maka pihak-pihak yang bersengketa
atau setiap anggota PBB atau melalui sekertaris Jendral PBB dapat mengajukan
masalah ke Dewan Keamanan atau Majelis Umum PBB untuk menjadi perhatian
badan-badan utama tersebut. Mengingat cara-cara penyelesaian perselisihan
secara damai yang bersifat tradisional dan disusun dalam pasal 33 piagam PBB
merupakan upaya dasar bagi proses penyelesaian, baik dalam kerangka maupun
diluar kerangka PBB, maka jelaslah bahwa setiap upaya dibenarkan.[3]
Jika pihak-pihak yang
berselisih gagal untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara yang dipilih
mereka sendiri, maka Dewan Keamanan (DK) dapat memberikan rekomendasi mengenai
syarat-syarat penyelesaian sedemikian rupa yang dianggap layak (pasal 37 piagam).[4]
Adapun cara-cara
penyelsaian perselihan secara damai yaitu :
1. Penyelesaian
Sengketa dengan Cara damai
Penyelesaian sengketa
internasioanl secara damai dapat ditempuh melalui berbagai cara yaitu:
a) Arbitrasi
(arbitration)
Biasanya, arbitrasi
menunjukkan prosedur yang persis sama sebagaimana dalam hukum nasional, yaitu
menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu yang dinamakan para arbitrator,
yang dipilih secara bebas oleh para pihak, mereka itulah yang memutuskan tanpa
terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbtrasi adalah suatu
institusi yang sudah cukup tua, tetapi sejarah arbitasi modern yang diakui
adalah sejak Jay Treaty 1794 antara Amerika Serikat dan
Inggris, yang mengatur pembentukan tiga “Joint mixed commissions” untuk
menyelesaikan beberapa perselisihan tertentu yang tidak dapat diselesaiakan
selama perundingan Traktar tersebut.
Sengketa-sengketa yang
diajukan kepada arbitrasi beraneka ragam sifatnya. Pengadilan-pengadilan
arbitrasi terutama menangani sengketa-sengketa yang menyangkut baik masalah
hukum maupun sengketa yang mengenai fakta dan yang memerlukan beberapa paham
yang dalam mengenai isi materi kontroversi tersebut.[5]
Beberapa hal penting
dalam arbitrasi:
a. Perlunya
persetujuan para pihak dalam setiap tahap poses arbitrasi.
b. Sengketa
diselesaikan atas dasar menghoramti hukum, keputusan arbitrasi biasanya
didasarkan pada ex aequo et bono.
Arbitrasi terdiri
atas:
a. Seorang
arbitrator; atau
[1] Insarullah, S. H., M.H., Intisari
Hukum Internasional, 2009, yayasan masyarakat Indonesia baru, hal. 79-80
[2] J.G. Starke., Pengantar Hukum
Internasional 2., 1988, sinar garfika, hal. 645-646
[3] Prof. Dr. Sumaryo Suryokusumo.,
Studi Kasus Hukum Organisasi Internasional, 1993, alumni, hal. 187-188
b. Komisi bersama
antara para anggota yang ditunjuk oleh para pihak (biasanya warganegara dari
pihak yang bersengketa);
c. Komisi
campuran yang terdiri atas orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan
anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Persetujuan arbitasi
tersebut dikenal sebagai kompromi (compromise) yang memuat:
a. Persetujuan
para pihak untuk terkait pada keputusan arbitasi;
b. Metode
pemilihan panel arbitasi;
c. Waktu
dan tempat hearing;
d. Batas
fakta yang harus dipertimbangkan;
e. Prinsip
hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk menciptakan suatu keputusan.
Masyarakat
internasional sudah menyiapakan beberapa arbitasi internasional, antara lain:
a. Cour
of Arbitation of the International Chamber of Commerce (ICC): pengadilan
arbitasi kamar dagang internasional, yang didirikan di Paris tahun 1919;
b. International
Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID): pusat penyelesaian
sengekta penanaman modal internasional, yang berkedudukan di Washington DC;
c. Regional
Center for Commercial Arbitration: pusat arbitrase dagang regional, di
Kuala Lumpur, 1978 untuk Asia, dan Regional Center for Commercial Arbitration
di Kairo, 1979 untuk Afrika.[1]
a) Penyelesaian
yudisial
Penyelesaian yudisial berarti suatu
penyelesaian dihasilkan melalui suatu pengadilan yudisial internasional yang
dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Satu-satunya organ umum untuk penyelesaian
yudisial yang pada saat ini tersedia dalam masyarakat internasional adalah
Internasional Court of Justic di The Hague, yang menggatikan dan melanjutkan
kontinuitas Permanent pada tanggal 18 April 1946, dan pada tanggal itu juga
pendahulunya yaitu Permanent Court of International Justice, dibubarkan oleh
Majelis Liga Bangsa-Bangsa pada waktu sidang terakhirnya.[2]
Satu-satunya cara
menyelesaikan sengketa internasional melalui pengadilan apabila terjadi
sengketa antara Subjek Hukum Internasional (SHI) yaitu dengan mengajukan
perkara ke depan Mahkama Konstitusi (International Court of Justice).
Proses melalui MI
jarang di tempuh atau dipergunakan oleh masyarakat internasional, karena:
a. Proses
ini ditempuh hanya sebagai jalan terakhir (apabila jalan lain mengalami
kebuntutan);
b. Proses
ini memakan waktu lama dan biayanya cukup mahal;
c. Proses
ini hanya digunakan untuk sengketa internasional yang besar;
d. Mahkamah
Internasional tidak mempunyai jurisdiksi yang wajib.
Peraturan tentang
Mahkamah Internasional, dapat dijumpai pada statute Mahkamah maupun dalam
Piagam PBB. MI mempunyai kewenangan untuk:
a. Melaksanakan contentious
jurisdiction, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa;
b. Member advisory
opinion, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasihat.
Pengajuan sengketa ke
Mahkamah Internasional dapat tanpa persetujuan kedua belah pihak yang
bersengketa, yaitu hanya dengan pengajuan oleh salah satu pihak secara unilateral. Namun
kemudian harus ada persetujuan dari pihak lain. Mahkamah Internasional tidak
akan memutus suatu perkara secarain absensia. Keputusan Mahakamah
Internasional adalah final tanpa banding hanya mengikat kedua
belah pihak. Keputusan diambil atas suara mayoritas. Yang dapat menjadi pihak
didepan Mahkamah Internasional hanya Negara.
b) Negosiasi
Negosiasi secara
esensial berarti pertukaran pendapat dan usul antarpihak yang bersengketa untuk
mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Dalam
negosiasi, peran diplomasi atau agen diplomatic adalah vital. Selama proses
berlangsung, perwakilan diplomatic harus melaksanakan instruksi pemerintahnya
dan harus selalu tampil dengan penawaran yang paling baik bagi kepentingan negaranya.
Negosiasi merupakan
metode yang diterima secara universal dan umum dipakai untuk menyelesaikan
sengketa internasional. Apabila negosiasi mengalami jalan buntu, ada
kecenderungan dewasa ini melakukan negosiasi bersama-sama, yaitu proses
konsultasi dan komunikasi. Pembentukan organisasi internasional telah
meningkatkan jumlah negosiasi yang dilakukan secara terbuka (umum) yang biasa
disebut sebagai parliamentary diplomacy, dengan demikian dapat mengambil alih
peran misi diplomatic.
c) Mediasi
Mediasi ialah tindakan
Negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa
internasional, yang bertujuan membawa kea rah negosiasi atau memberi fasilitas
kea rah negosiasi dan sekaligus berperanserta dalam negosiasi pihak yang bersengketa
tersebut. Lingkup mediasi terbatas, tidak mempunyai prosedur hukum atau metode
dalam melakukan penelitian mengenai fakta. Pengetahuan mediator hanya terbatas
pada fakta yang diceritakan oleh para pihak dan terbatas apa yang didapatkan
dari media massa atau yang khusus untuk itu.
d) Jasa
Baik (good office)
Jasa baik merupakan
suatu metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak tercantum dalam
ketentuan pasal 33 piagam PBB, akan tetapi merupakan suatu metode yang sering
dipergunakan oleh PBB.Good office ialah tindakan pihak ketiga yang
membawa kearah perundingan baru yang member fasilitas kearah terselenggaranya
negosiasi, tanpa berperanserta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok
sengketa yang bersangkutan. Dalam Good Office, pihak ketiga hanya
menawarkan saluran komunikasi atau fasilitas lain agar digunakan oleh para
pihak untuk terselenggaranya perundinga.
e) Konsilasi
Konsilasi dalam arti
umum mencangkup berbagai jenis metode untuk menyelesaikan sengketa
internasional secara bersahabat dengan bantuan Negara lain atau badan pemeriksa
yang tidak memihak atau komite penasihat. Dalam ketentuan pasal 1 Resolusi Institute
de Droit International mengenai konsilasi, dinyatakan bahwa konsilasi
merupakan metode bagi semua bentuk penyelesain sengketa internasional yang
dilakukan dengan membentuk sebuah komisi.
f) Penyelidikan (Enquiry)
Enquiry ialah suatu proses penemuan fakta oleh suatu
tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksud untuk menyelesaikan sengketa
yang timbul karena perbadaan pendapat mengenai suatu fakta, bukan untuk permasalahan
yang bersifat hukum murni. Dewasa ini Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB
sering bertindak sebagi Komisi Penyelidik.
g) Penemuan
Fakta (Fact-Finding)
Metode ini merupakan
prosedur yang terpisah untuk penyelesaian sengketa menurut pasal 33 Piagam PBB. Fact-Finding dapat
dilakukan dalam kerangka internasional, konferensi bilateral, konferensi
multilateral dan aransemen lain yang tepat. Fungsi fac-finding adalah
insidentil. Kegunaan metode fact-finding diakui oleh PBB
berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB tertanggal 18 Desember 1967 untuk
mendesak Negara anggota agar mengefektifkannya.
h) Penyelesaian
Regional
Penyelesaian melalui
organisasi regional seperti: Dewan Agung ASEAN, para anggota ASEAN yang tidak
terlibat sengketa dapat menawarkan semua bantuan yang mungkin untuk
menyelesaikan sengketa tersebut; Dewan orgainsai Negara-negara Amerika, bagian
V- Piagam organisasi Negara-negara Amerika (OAS) mewajibkan semua sengketa
internasional antara negara Amerika harus diajukan ke prosedur damai seperti
yang ditentukan oleh piagam; Dewan EROPA tahun 1957 berhasil menyetujui suatu
konvensi tentang penyelesaian sengketa. Dewan liga Arab, pasal V pakta Liga Arab
memberikan jalan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Begitu pula organisasi
regional lain.[3]
i) Penyelesaian
di Bawah Naungan PBB
Sebagai penggati Liga Bangsa-Bangsa,
Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sering disebut PBB, yang dibentuk
tahun 1945, telah mengambil alih sebagian besar tanggung jawab untuk
menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. Salah satu dari tujuan-tujuan
Organisasi itu adalah penyelesaian perselisihan antar Negara-negara, dan
melalui pasal 2 Charter PBB, Anggota-anggota organisasi harus berusaha untuk
menyelesaikan sengketa-sengkata mereka melalui cara-cara damai dan untuk
menghindarkan ancaman-ancaman perang atau penggunaan kekerasan.
Piagam PBB memberikan ketentuan-ketentuan
mengenai langkah-langkah apa yang harus di ikuti
Dalam kaitan ini, tanggung jawab penting
beralih ke tangan Majelis Umum dan Dewan Keamanan, sesuai dengan wewenang luas
dipercayakan kepada kedua badan tersebut. Majelis Umum diberi wewenang, tunduk
pada wewenang penyelenggaraan perdamaian dari Dewan Keamanan, untuk
merekomendasiakan tindakan-tindakan untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan
yang kemungkinana mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan
bersahabat antara bangsa-bangsa.
Dewan Keamanan PBB bertindak terhadapa dua
jenis sengketa :
· sengketa-sengketa
yang dapat membahayakan perdamain dan keamanan internasional.
· Kasus-kasus
yang mengancam perdamain, atau melanggar perdamaian, atau tindakan-tindakan
agresi.
[1] Insarullah, S.H., M.H. Instansi
Hukum Internasional., 2009. yayasan masyarakat Indonesia baru, hal 81-82
[2] loc cit hal
651.
[3] Insarullah, S.H., M.H. Instansi
Hukum Internasional., 2009. yayasan masyarakat Indonesia baru, hal 82-8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ø Piagam
PBB adalah konstitusi PBB, ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26
Juni 1945. Piagam ini terdiri 19 BAB, 111 pasal yang mana pada BAB I berisikan
tentang Asas dan Tujuan PBB.
Ø Piagam
PBB memberikan ketentuan-ketentuan mengenai langkah-langkah apa yang harus di
ikuti oleh Negara, baik sebagai anggota maupun bukan anggota PBB apabila mereka
terlibat didalam suatu perselisihan. Karna salah satu tujuan dari PBB adalah
terdapat dalam pasal 1 ayat (1) piagam PBB, maka dalam hal Negara-negara yang
melakukan perselisihan dibeikan ketentuan-ketentuan atau langkah-langkah
penyelesaian secara damai sesuai dengan pasal 33 piagam PBB.
DAFTAR PUSTAKA
REVERENSI BUKU
- Prof.
Dr. Suryokusumo Sumaryo. 1993. Studi kasus Hukum Organisasi Internasional.
Bandung: Alumni.
- Insarullah,
S. H., M.H. 2009. Intisari Hukum Internasional. Palu: Yayasan Masyarakat
Indonesia Baru.
- J.G.
Starke. 1988. Pengantar Hukum Internasional 2. Jakarta: Sinar Grafika.
- REVERENSI
INTERNET
- Sejarah
Ringkas Perkembangan Organisasi. http://maulidahayati.blogspot.com.
05 April 2012.
- Badan-Badan
PBB dan asas-asas. http://ilmuhukummhswa.blogspot.com.
05 April 2012.
- Organisasi
Internasional PBB. http://sheilasaraswati.tumblr.com.
05 April 2012.
- Latar
Belakang Sejarah Berdirinya PBB-Perserikatan Bangsa-Bangsa. http://diaasz.wordpress.com. 05 April
2012.
- Perserikatan
Bangsa-Bangsa-PBB. http://eritristiyanto.wordpress.com.
05 April 2012.
- PBB. http://afiqofagung.wordpress.com.
05 April 2012.
- Awal
Mula Sejarah Berdirinya PBB. http://awalmula.com.
05 April 2012.
- Pengertian
Sengketa Internasional. http://sm-noor.blogspot.com.
05 April 2012.
- Pengertian
Sengketa Internasional. http://pkntrisna.wordpress.com.
05 April 2012.
- Defenisi
Organisasi Internasional Menurut Clive Archer. http://media.kompasiana.com. 05 April
2012.
- Pengertian
Organisasi Internasional. http://www.manajemenn.web.id.
05 April 2012.
No comments:
Post a Comment