BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Begitu banyaknya kasus
pelanggaran atau kecurangan seperti korupsi terjadi di Indonesia. Bukan hanya
melibatkan pegawai biasa, bahkan saat ini pelaku korupsi merupakan orang –
orang yang memiliki jabatan tinggi atau kekuasaan tertentu bahkan dibagian
departemen milik pemerintah.
Suatu bentuk tanggung jawab yang
diberikan oleh masyarakat kepada seseorang pemegang jabatan baik pada instansi
milik negara maupun swasta hendaknya dikerjakan dengan baik dan penuh amanah,
bukan dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk mencari keuntungan bagi pihak
yang tidak bertanggung jawab.
Seperti halnya kasus yang
melibatkan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang bertugas di Kementrian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak Golongan III A yang diketahui memiliki simpanan hingga
miliaran rupiah di rekening miliknya. Gayus pada awalnya diduga melakukan
penggelapan pajak yang melibatkan 149 perusahaan dan ditaksirkan dapat
menyebabkan kerugian Negara hingga miliaran rupiah.
1.2 Perumusan
Masalah
Permasalahan yang akan dibahas
dalam makalah ini adalah mengenai :
1. Apakah
yang dimaksud dengan korupsi?
2. Dugaan
apa saja yang didakwakan kepada Gayus Tambunan?
3. Berapa
banyak kerugian yang diperkirakan harus ditanggung oleh Indonesia?
4. Pasal
apa saja yang menjerat kasus Gayus Tambunan?
5. Bagaimana
kronologi kasus Gayus Tambunan?
6. Sejauh
mana sidang akhir gayus saat ini?
1.3 Tujuan
Penulisan
Berdasarkan perumusan masalah
tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini, antara
lain :
1. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi
2. Untuk
memberikan pengetahuan mengenai korupsi
3. Untuk
mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan Gayus Tambunan
1.4 Metode
Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini,
saya sebagai penulis menggunakan metode studi pustaka sebagai sumber utama
pengumpulan data. Metode pustaka yang saya lakukan adalah dengan cara mendengarkan
perkembangan berita, membaca berita pada situs online, serta beberapa sumber
lainnya.
1.5 Sistematika
Penulisan
Sistematika penulisan merupakan
garis besar penyusunan yang mempermudah dalam hal penulisan bagi saya selaku
penulis dan dalam hal memahami secara keseluruhan dari isi makalah bagi
pembacanya. Sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
Bab I
Pendahuluan
: Berisi latar belakang penulisan, perumusan masalah, tujuan penulisan, metode
penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II Landasan
Teori :
Menguraikan tentang pengertian korupsi, istilah – istilah umum menganai
korupsi, jenis – jenis korupsi, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan
korupsi, dan contoh kasus kejahatan korupsi di Indonesia
Bab III
Pembahasan
: Menguraikan tentang contoh kasus korupsi, dalam makalah ini dibahas
mengenai kasus korupsi yang melibatkan pegawai golongan III A Kementrian
Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan serta analisa mengenai contoh
kasus tersebut.
Bab IV
Penutup
: Bab ini berisi kesimpulan dan saran.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai
negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak
wajar dan tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan
keuntungan sepihak.
Dari segi semantik,
"korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang
berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang
berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah
"korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur
atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam
prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya
dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum pengertian
"korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tindak pidana korupsi. Jadi dapat disimpulkan bahwa
pengertian "korupsi" lebih ditekankan kepada perbuatan yang
merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau
golongan.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan
melawan hukum,
- penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
2.2 Istilah – istilah dalam
Korupsi
1. Tolong
Kata ini sering kita dengar dalam
kehidupan sehari – hari. Kata “tolong” mengingatkan kita selaku masyarakat
bahwa korupsi tidak begitu saja dilakukan oleh pejabat atau petinggi perusahaan
tetapi pemicunya adalah masyarakat umum sendiri yang menawarkan diri. Contoh
yang sangat mudah adalah ketika seseorang sedang melintasi sebuah jalan
diperkotaan lalu tiba – tiba dihentikan oleh polisi yang sedang melakukan razia
atau karena diketahui telah melakukan suatu pelanggaran maka secara spontan
pengendara tersebut akan mengatakan “Tolong saya pak, saya tahu saya melanggar,
saya tidak menyalakan lampu dan tidak memiliki surat yang lengkap” sambil
menggenggam tangan aparat tersebut dimana sebenarnya pengendara tersebut
memberikan sejumlah uang agar terbebas dari tuntutan yang diberikan oleh polisi
lalu lintas.
2. Terima
kasih
Kata korupsi mengacu pada sesuatu
yang ilegal atau tindakan yang tidak bermoral. Namun di sejumlah tempat,
tindakan yang secara teknis ilegal ini dianggap sebagai sesuatu yang bermoral.
Di Indonesia, kita akan sering menemukan pejabat daerah baik dari tingkat RT
maupun tingkat kecamatan yang mengharapkan “ucapan terimakasih” dalam bentuk
uang baik diberikan secara langsung maupun dengan dimasukkan ke dalam amplop.
3. Sesuatu
yang kecil
Sesuatu yang kecil ini dapat
dicontohkan berupa uang rokok, kopi, dan bentuk hadiah lainnya yang biasanya
berbentuk parcel, hingga kado berisi perhiasan, kendaraan, ataupun alat
komunikasi.
BAB
III
PEMBAHASAN
Begitu banyak kasus penyalah
gunaan jabatan serta kasus pencucian uang, yang secara umum disebut dengan
korupsi terjadi di Indonesia. Korupsi tidak mengenal jabatan, baik karyawan
biasa hingga pejabat tinggi negara bisa saja melakukan tindak kejahatan
korupsi, korupsi juga tidak mengenal instansi, korupsi dapat terjadi di
instansi manapun baik instansi negeri atau pemerintah maupun swasta.
Untuk memenuhi tugas Aspek Hukum
dalam Ekonomi, saya akan membahas mengenai pelanggaran hukum dalam bidang
ekonomi yaitu kasus korupsi yang diketahui dilakukan oleh Pegawai Golongan
III-A Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
3.1 Dugaan yang dituduhkan
kepada Gayus
1) Mengenai
perbuatan mengurangi keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal dengan total
Rp 570.952.000 ,-
2) Gayus
terbukti menerima suap sebesar Rp 925.000.000 ,- dari Roberto Santonius,
konsultan pajak terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak PT.
Metropolitan Retailmart.
3) Pencucian
uang terkait dengan penyimpanan uang yang disimpan di safe deposit box Bank
Mandiri cabang Kelapa Gading serta beberapa rekening lainnya.
4) Gayus
menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, serta kepala
Rutan Iwan Susanto yang jumlahnya sebesar Rp 1.500.000 ,- hingga Rp 4.000.000
,-.
5) Gayus
memberikan keterangan palsu kepada Penyidik perihal uang sebesar Rp
24.600.000.000 didalam rekening tabungannya.
3.2 Potensi kerugian yang
ditanggung oleh Negara
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus
Tambunan mengakibatkan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 645,99
Milyar dan US $ 21,1 juta dan dua wajib pahak yang terkait dengan sunset policy
dengan potensi kerugian sebesar Rp 339 Milyar.
3.3 Pasal serta jeratan hukum
yang menjerat kasus Gayus Tambunan
1) Pasal
18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR),
dimana Gayus Tambunan diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan
negara sebesar RP 570.952.000 ,-, terkait penanganan keberatan pajak PT. Surya
Alam Tunggal Sidoarjo.
2) Pasal
5 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana Gayus Tambunan
dituding melakukan penyuapan sebesar $ 760.000 terhadap penyidik Mabes Polri M
Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
3) Pasal
6 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena Gayus diketahui
memberikan uang sebesar US $ 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnus, Ketua Majelis
Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
4) Pasal
22 No.31 Tahun 1999 mengenai Undang – undang tidak pidana korupsi, dimana gayus
didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk
kepentingan penyidikan.
3.4 Kronologi kasus gayus
Pada tanggal 7 Oktober 2009
penyidik Bareskim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan
mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD). Dalam surat
tersebut tersangka Gayus diduga melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang
dan penggelapan dengan diketahuinya rekening sejumlah Rp 25 Milyar pada Bank
Panin cabang Jakarta milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam yang menggunakan
jasa pihak kedua untuk melakukan penggandaan tanah, yang setelah ditelusuri
ternyata berkas tersebut belum lengkap.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri
Tangerang pada tanggal 12 Maret, Gayus hanya dituntut satu tahun percobaan dan
divonis bebas. Pada tanggal 24 Maret 2010, Gayus bersama 10 rekannya
meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Tanggal 30 Maret 2010, polisi berhasil
mengetahui keberadaan Gayus di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim
penyedik memeriksa tiga orang lainnya selain Gayus Tambunan termasuk Bridgen
Edmond Ilyas. Pada tanggal 7 April 2010, anggota III DPR mengetahui
keterlibatan seorang Jenderal Bintang Tiga yang ikut terlibat dalam kasus
penggelapan pajak dengan aliran dana sebesar Rp 24 Milyar.
3.5Keputusan sidang akhir
kasus Gayus Tambunan
Keputusan sidang akhir terdakwa
kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
adalah hukuman sebesar 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000 ,-
dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka akan ada penggantian
berupa pidana kurungan selama 3 bulan.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus
Tambunan bukan hanya melibatkan dirinya tetapi juga melibatkan banyak orang
dari pemerintahan dan para pengusaha yang enggan membayar pajak dan mecoba
mengakali peraturan agar pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan tersebut
dapat ditarik kembali. Sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian dengan
jumlah fantastis yang diperkirakan berada disekitar angka Rp 339 Milyar.
Tindakan yang dilakukan oleh
tersangka Gayus Tambunan meresahkan banyak pihak. Korupsi merupakan
tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang
dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan baik sebagai
kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan
korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin
mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling
melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan
dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi
publik.
4.2 Saran
Adapun saran yang dapat kami
sampaikan mengenai kasus korupsi di Indonesia yaitu sebagai berikut :
- Pemerintah
harus tegas dalam menghukum pelaku korupsi dan dalam memberantas korupsi
yang tidak hanya berfokus pada intansi atau jabatan tinggi, tetapi juga harus
fokus memberantas korupsi yang mungkin dapat dilakukan oleh pegawai biasa.
- Hendaknya
setiap masyarakat yang memiliki kepentingan dengan pegawai atau seseorang
dengan jabatan tertentu tidak memberikan hadiah atau apapun yang bersifat
suapan.
- Hendaknya
setiap masyarakat dan pemerintah yang melihat adanya tindakan korupsi melapor
kepada aprat berwajib agar kasus tersebut segera dapat ditangani.
- Butuh Pendidikan sejak dini bahwa korupsi bukan hanya merugikan orang lain tetapi juga merugikan keluarga.
Daftar Pustaka :
http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/analisis-kasus-gayus-tambunan/
Halo semuanya, Nama saya Siska wibobo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur