Friday, November 2, 2012

58. Tugas & Wewenang Badan Pengawas,

Tugas dan Wewenang
Dasar Hukum tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)  di tuangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2003 lembaran  tahun 2003 nomor 13 tanggal 07 Oktober 2003.



1.Tugas & Wewenang Badan Pengawas, 

I. Tugas Badan Pengawas 

a) Mengawasi Kegiatan Direksi

b) Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap rencana pengangkatan anggota Direksi

c) Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap Program Kerja yang diajukan Direksi

d) Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap rencana perubahan status kekayaan PDAM

e) Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain

f) Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terhadap laporan neraca dan perhitungan rugi laba/rugi PDAM

g) Memberikan laporan kepada Kepala Daerah secara berkala (triwulan dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan PDAM dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengawas

h) Melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah
sumber: 
http://jeffy-louis.blogspot.com/2011/02/tugas-dan-wewenang.html

No comments:

Post a Comment