Wewenang, kewajiban, dan hak
Presiden antara lain:
§ Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
§ Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
§ Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
§ Menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
§ Menetapkan Peraturan
Pemerintah
§ Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
§ Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
§ Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
§ Menyatakan
keadaan bahaya.
§ Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
§ Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
§ Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
§ Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
§ Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa
Keuangan yang dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah
§ Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
§ Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
§ Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
No comments:
Post a Comment