Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah
untuk wilayah provinsi.
Kata "gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis "governador", bahasa Spanyol "gobernador", atau bahasa Belanda "gouverneur". Bentuk
Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Perancis dan arti harafiahnya adalah
"pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah".
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang
dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5
tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik
oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu,
gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi
bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada
presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19
Tahun 2010.
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD provinsi.
Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya
sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan
pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, dimana masing-masing
pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
No comments:
Post a Comment