Kewajiban dan wewenang
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
§ Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di
bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh Undang-Undang
§ Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi
§ Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
No comments:
Post a Comment