Tuesday, January 24, 2017

SOFTSKILL :Penerapan Tiket Online yang dilakukan tiket.com

Tentang Tiket.com

  1. Mengapa harus membeli tiket di Tiket.com ?
    Tiket.com adalah salah satu perusahaan OTA (Online Travel Agent) terbesar di Indonesia yang menyediakan dan menyelenggarakan sistem dan fasilitas pemesanan dan pembelian tiket secara online. Produk yang kami tawarkan lebih bervariasi, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan perjalanan tetapi juga waktu luang Anda. Tiket.com memungkinkan anda untuk mencari informasi produk yang Anda ingkinkan, melakukan pemesanan, pembelian, sekaligus melakukan pembayaran secara online dan aman melalui berbagai sistem dan fasilitas pembayaran yang telah kami sediakan untuk Anda.
  2. Tiket.com menjual produk apa saja ?
    Tiket.com menyediakan produk : AKOMODASI (hotel dan hostel), TRANSPORTASI (pesawat, kereta api dan sewa mobil), EVENT & ATRAKSI. Tiket.com akan selalu melakukan inovasi dalam pengembangan produknya.

Diatas adalah pemanfaatan teknologi untuk memudahkan orang membeli tiket kereta, pesawat, pemesanan hotel, sewa mobil ataupun sebuah event
manfaat yang di rasakan masyarakat :
- memudahkan orang untuk berpergian jauh
- lebih mudah memesannya
- tidak perlu mengantri
- pembayaran yang bisa dilakukan melalui atm
- bisa menentukan dari jauh hari sebelum berangkat
- tidak bingung mencari hotel sesuai keinginan
- memudahkan mendapatkan tiket suatu event 
- tidak perlu susah mencari penyewaan kendaraan bila ada di suatu kota bila tidak membawa kendaraan

manfaat yang di rasakan perusahaan :
- bekerjasama antara tiket.com dengan KAI
- kerjasama antara tiket,com dengan perusahaan penerbangan
- kerjasama antara tiket.com dengan penyedia jasa hotel
- kerjasama antara tiket.com dengan suatu event
- menguntungkan antara kedua pihak atau lebih
- menguntungkan perbankan juga
- menguntungkan penyedia jasa sewa mobl

SOFTSKILL : Kesenjangan Ekonomi

Bekasi, HanTer-Tingginya angka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi membawa konsekuensi tersendiri bagi rakyatnya. Betapa tidak, meski mengalami peningkatan dalam membangun pusat Industri yakni sebanyak 11 kawasan, namun tingkat kemiskinan masyarakat Kabupaten Bekasi semakin tinggi.

Menurut warga Cikarang Pusat, Abdulrahman (35), pertumbuhan ekonomi di wilayahnya tidak diimbangi dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Hal itu membuat warga menjadi resah. Pasalnya, selama ini yang menjadi pekerja di kawasan Bekasi, adalah mereka yang berasal dari luar Bekasi.
"Ini tidak adil namanya. Seharusnya kita-kita orang Bekasi yang lebih diutamakan daripada para pendatang yang berasal dari orang luar Bekasi," kata Abdulrahman kepada wartawan, Selasa (21/1/2015).
Abdulrahman menambahkan, dengan adanya masalah ini maka akan menambah kesenjangan kemiskinan yang ada. Karena, kata dia, di Kabupaten Bekasi untuk kawasan industri setiap tahun semakin bertambah. Namun, itu semua didominasi oleh masyarakat dari luar Bekasi.

Sementara, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi, diketahui sejak tahun 2012 hingga 2013, angka kemiskinan di Kabupaten Bekasi meningkat. Dari semula 1,51 juta jiwa kini menjadi 1,57 juta jiwa.

Padahal, setiap tahunnya Kabupaten Bekasi menambah kawasan industri yang notabene menyedot lapangan kerja. Namun hal itu tidaklah berpengaruh terhadap  kesejahteraan masyarakatnya.

Berdasarkan pantauan Harian Terbit di salah satu Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat, diketahui saat ini ada ratusan truk dan alat berat yang mulai bekerja untuk pembukaan lahan di kawasan industri baru, yaitu Greenland International Industrial Center (GIIC) dan pelebaran Delta Silicon 8. Hal itu membawa konsekuensi terbukanya lapangan pekerjaan. Namun semua itu tidak sesuai kenyataan dan harapan masyarakat utamanya Kabupaten Bekasi. sumber : Kawasan Industri Bertambah, Rakyat Bekasi Tetap Miskin
Solusi : 
pemerintah harus meningkatkan sumber daya manusia, seperti untuk warga yang kurang mampu bisa di lakukan pemberian sekolah gratis agar sumber dayanya bisa menghasilkan orang yang lebih baik, perlunya perhatian terhadap anak-anak jaman sekarang makin merajalelanya narkoba, perokok aktif, konflik perlunya binaan yang lebih supaya menghasilkan sumber daya yang baik.
perlunya juga pemberantasan korupsi yang merajalela supaya infrastruktur di bekasi lebih baik lagi dan bisa di manfaatkan ke sekolah yang gratis dan bisa juga untuk transportasi yang nyaman untuk masyarakat karena semakin padatnya kendaraan di bekasi.
dan pemerintah bekasi harus bisa meningkatkan skill warganya agar tidak kalah bersaing dari yang luar daerah bukan karena di daerah sendiri, tidak meningkatkan skill warga dan tidak sanggup bersaing  dengan yang dari luar daerah, bisa dilakukan pelatihan kerja oleh pemerintah bekasi untuk meningkatkan skill warga bekasi.

Wednesday, December 21, 2016

SOFTSKILL: ILMU SOSIAL DASAR 3

TUGAS  : ISD 3
DOSEN  : RAMITA HAPSARI
NAMA    : WAHYUDI SUSETYO

NPM      :1B115170

1. Apakah saat ini tujuan NKRI sudah terwujud?
Sampai saat ini tujan NKRI belum terwujud yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Menurut saya tujuan NKRI ini belum terwujud sama sekali “Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum” banyak kita liat masih banyak yang mementingkan kepentingan pribadi dari pada mementingkan kepentingan bangsa tercinta kita ini, contohnya banyak pejuang-pejuang yang dulu mengorbankan jiwa raganya untuk membuat negeri cinta kita ini merdeka tapi setelah negara kita merdeka mereka tidak mendapatkan perhatian atas perjuangan yang mereka lakukan untuk memperjuangkan negara kita cinta ini.
Menurut saya tujuan NKRI ini juga belum terwujud sama sekali “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” karena masih banyaknya petinggi di negeri ini yang menghalalkan segala cara untuk mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok dari pada untuk memajukan kesejahtraan negeri cinta ini, masih banyaknya yang melakukan korupsi, sedangkan masih banyak yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk mensejahtrakan rakyatnya seperti contoh dalam dunia pendidikan, masih banyak pendidikan yang tidak merata di negeri ini ada anak yang harus berjalan sangat jauh untuk mencapai sekolahnya, bukankah kalo ingin negara kita maju pendidikan harus jadi hal yang utama.
Menurut saya tujuan NKRI ini juga belum terwujud “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi” bisa kita lihat pembantaian di aleppo di saat saudara kita di bantai di sana kita malah menjalin kerjasama dengan sekutu yang membantai saudara kita, tujuan dari NKRI kita kan melaksanakan ketertiban dunia, yang dimana kita ikut bergabung menyelamatkan saudara kita di aleppo dari pada kita menjalin kerjasama dengan sekutu yang membantai saudara kita.
Menurut saya tujuan NKRI ini juga belum terwujud “keadilan sosial” masih banyak keadilan yang tidak adil dalam hukum negara kita karena bila terjadi pada rakyat kecil hukum menjadi tajam, sedangkan bila terjadi pada orang yang punya duit atau kekuasaan akan sangat tumpul hukum di negara kita, seharusnya hukum di negara kita sama tidak membedakan rakyat kecil maupun yang punya duit atau kekuasaan.

2. Apakah wajib militer bisa di terapkan dam cocok di indonesia?
Seharusnya wajib militer bisa di terapkan di indonesia, karena untuk menumbuhkan rasa cinta membela tanah air tercinta, karena banyak anak muda di negeri ini sudah lupa akan sejarah para pejuang yang membela tanah air ini mencapai kemerdekaanya, banyak anak muda sekarang yang lebih cinta dengan budaya negeri orang dari pada negeri kita sendiri, banyak juga pemuda indonesia yang melecehakan para pejuang, karena dari itu wajib militer perlu di terapkan di indonesia supaya kita bisa menumbukan rasa cinta tanah air kepada para pemuda di tanah air ini, mempersatukan seluruh bangsa indonesia ini agar kita tidak memandang suku, ras, maupun lainnya karena kita adalah indonesia kita boleh berbeda-beda suku, bahasa tetapi kita tetap orang indonesia yangharus menjaga kesatuan, kedaulatan, keutuhan negara republik indonesia.

3. wujud cinta tanah air bagaimana yang akan kalian lakukan jika berada di luar negeri indonesia dan bagaimana cara kalian memperkenalkan negara kalian sendiri?

Memakai produk dari indonesia, bangga menjadi orang indonesia walaupun tidak sedang di negara kita, menciptakan suatu karya kita dan memperkenalkannya bahwa saya orang indonesia, memperkenalkan makanan-makanan yang ada di indonesia bahwa makanan kita adalah makanan yang terenak di dunia, memperkenalkan budayanya musik indonesia, dan memperkenalkan wisata yang ada di indonesia karena banyak sekali wisata yang bisa di kunjungi di indonesia yang  belum di ketahui oleh negara luar.  

Wednesday, November 2, 2016

SOFTSKILL: PEMBANGUNAN DESA GAMBUT JAYA

TUGAS  : ISD 2
DOSEN  : RAMITA HAPSARI
NAMA  : WAHYUDI SUSETYO

NPM      :1B115170


kehidupan petani sawit plasma di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Tanjung Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Bukan hanya beras, sayuran, buah-buahan, ikan, atau daging.

Saya melihat dari masalah di atas mempunyai ide untuk mengatasi masalah pangan di daerah desa gambut jaya dengan menggunakan pertanian hidroponik karena walaupun di daerah sana susah untuk pertanian karena tanahnya gambut bisa di atasi dengan pertanian hidroponik yang tidak membutuhkan media tanah, pertanian ini juga tidak berpengaruh oleh alam karena dilindungi dengan atap plastik atau green house.
Selain itu juga pertanian ini mempunyai kualitas yang bagus karena pupuk yang digunakan dari pupuk alami seperti pupuk kandang,  pupuk kompos, tanaman yang sudah di fermentasi, urin kelinci, dan lain-lain. Kita di sini juga bisa menghasilkan bermacam-macam varian rasa dari sayuran atau buah-buahannya karena kita bisa mengatur komposisi dari pupuknya untuk menciptakan berbagai varian rasa.
Di pertanian hidroponik ini sudah terukur dari jaraknya, luas lahannya maupun pupuknya tinggal kita harus memanagenya dengan baik. Tapi kekurangan dari pertanian ini kita harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dari pertanian secara konvesional, tetapi hasilnya sebanding dengan biayanya karena kualitasnya yang bagus dan harga jualnya sesuai, selain itu bisa mengatasi masalah pangan dari desa gambut jaya.

Itulah ide yang bisa saya keluarkan dalam pikirannya bila ada yang salah bisa diluruskan.

Monday, October 3, 2016

2. PERKEMBANGAN BANYUWANGI DAN TEKNOLOGINYA

TUGAS  : ISD 1
DOSEN  : RAMITA HAPSARI
NAMA  : WAHYUDI SUSETYO
NPM      :1B115170

Kabupaten Banyuwangi  adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibu kotanya adalah Banyuwangi. Kabupaten ini terletak di ujung paling timur pulau Jawa, di kawasan Tapal Kuda, dan berbatasan dengan Kabupaten Situbondo di utara, Selat Bali di timur, Samudra Hindia di selatan serta Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso di barat. Kabupaten Banyuwangi merupakan kabupaten terluas di Jawa Timur sekaligus menjadi yang terluas di Pulau Jawa, dengan luas wilayahnya yang mencapai 5.782,50 km2, atau lebih luas dari Pulau Bali (5.636,66 km2). Di pesisir Kabupaten Banyuwangi, terdapat Pelabuhan Ketapang, yang merupakan perhubungan utama antara pulau Jawa dengan pulau Bali (Pelabuhan Gilimanuk).
Kabupaten Banyuwangi selain menjadi perlintasan dari Jawa ke Bali, juga merupakan daerah pertemuan berbagai jenis kebudayaan dari berbagai wilayah. Budaya masyarakat Banyuwangi diwarnai oleh budaya Jawa, Bali, Madura, Melayu, Eropa, Tionghoa dan budaya lokal yang saling isi mengisi dan akhirnya menjadi tipikal yang tidak ditemui di wilayah manapun di pulau Jawa.
Penduduk Banyuwangi cukup beragam. Mayoritas adalah Suku Osing, namun terdapat Suku Madura (kecamatan Muncar, Wongsorejo, Kalipuro, Glenmore dan Kalibaru) dan suku Jawa yang cukup signifikan, serta terdapat minoritas suku Bali, dan suku Bugis. Suku Bali banyak mendiami desa di kecamatan Rogojampi, bahkan di desa Patoman, Kecamatan Rogojampi seperti miniatur desa Bali di pulau Jawa. Suku Osing merupakan penduduk asli kabupaten Banyuwangi dan bisa dianggap sebagai sebuah sub-suku dari suku Jawa. Mereka menggunakan Bahasa Osing, yang dikenal sebagai salah satu ragam tertua bahasa Jawa. Suku Osing mendiami di Kecamatan Glagah, Licin, Songgon, Kabat, Giri, Kota serta sebagian kecil di kecamatan lain.

Perkembangan Teknologi Banyuwangi
Abdullah Azwar Anas sangat percaya bahwa teknologi adalah gerbang kemajuan. Bupati Banyuwangi ini kemudian mencanangkan konsep digital society. Sebanyak 1.500 titik WiFi disebar di hampir seluruh penjuru Banyuwangi. Tujuannya, agar masyarakat bisa mengakses informasi dan ilmu pengetahuan, serta meningkatkan kualitas pelayanan terhadap warganya. Tidak sia-sia, konsep yang dijalankan sejak kepemimpinannya di 2010 ini menampakkan hasil. Jika biasanya wilayah yang terletak di perbatasan antar pulau dicirikan tertinggal dan diabaikan, tidak demikian dengan wajah Banyuwangi kini. Bupati muda ini berhasil mengubah wajah Banyuwangi.
Smart Kampung

Alih-alih menyebut smart city, Anas, demikian sapaan akrabnya, lebih suka menyebutnya smart kampung. Konsep yang dirintisnya ini perlahan mendidik warga dan jajaran pemerintahannya melek TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Secara bersamaan, Anas juga menggiatkan konsep digital society.

“Bagi Banyuwangi, konsep digital society adalah kebutuhan. Dengan jarak yang jauh antar desa dan kecamatan, untuk meningkatkan pelayanan kendaraannya harus IT,” kata ayah dari satu orang putra ini.

Dia tak serta merta menerapkan konsep smart city di wilayah yang dipimpinnya. Dikatakannya, setiap daerah punya punya tantangan dan peluang berbeda. Konsep smart city yang diusung suatu kota, belum tentu cocok diterapkan di kota lain.

“Kegagalan suatu daerah adalah ketika dia mengkloning di daerah lain yang tidak sesuai dengan peluang dan basis yang ada di daerahnya,” Anas mengingatkan.

Itu juga salah satu alasannya lebih suka menyebut konsepnya sebagai smart kampung dan digital society. Dikatakannya, smart kampung dengan digital society adalah kombinasi yang bisa menggerakkan masyarakat melek IT.

“Konsep smart city mungkin cocok. Tapi saya fokus bagaimana smart city ini lebih fokus ke masyarakatnya. Makanya saya lebih suka menyebutnya digital society. Karena rakyat harus bisa menikmati dan terlibat. Mereka ikut belajar dan mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.

Warga dan Pemkab Melek IT

Sejak mulai diterapkan pada awal kepemimpinannya, Anas mengaku perkembangan konsep yang digagasnya di luar ekspektasi. Dikatakannya, pemanfaatan IT oleh warga dan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi cukup merata dan mereka mau terus belajar.

“Kami melihat bagaimana anak-anak menggunakan WiFi secara lebih terarah, jajaran Pemkab memanfaatkan IT untuk pelayanan publik. Misalnya di Kelurahan, bagaimana mereka bisa mengeluarkan surat keterangan kelakuan baik secara online. Memangkas birokrasi, tak perlu jauh-jauh datang. Jadi itu akan lebih efisien,” ujarnya.

Anas sempat kewalahan memenuhi permintaan pemasangan titik-titik WiFi di Banyuwangi. Namun demikian, dia patut gembira karena artinya antusiasme terhadap akses informasi melalui konektivitas WiFi begitu tinggi.

“Kami pasang titik-titik WiFi dan Telkom kan memantau ini. Banyak yang memasang WiFi hanya hiasan. Di daerah kami benar-benar dipakai. Yang menarik, tahun 2013 Banyuwangi juara 1 digital society dari pemakai titik WiFi satuan terbesar di Indonesia,” kata suami dari Ipuk Fiestiandani berbangga hati.

Berdasarkan data Telkom, saat ini sudah ada 1.500 titik WiFi di Banyuwangi, tersebar mulai dari jajaran pemerintahan, rumah sakit, puskesmas, taman umum, sampai mesjid dan gereja.

Pada triwulan pertama 2015, jumlah rata-rata pengakses WiFi Telkom per bulan di Banyuwangi meningkat 132% dibandingkan tahun lalu. Di 2014, rata-rata pengakses WiFi 290.682 per bulan. Triwulan pertama 2015, jumlahnya naik jadi 384.283.

Meski demikian, Anas tak memungkiri bahwa kemajuan di bidang IT akan disertai juga dengan berbagai tantangannya. Salah satunya adalah penyalahgunaan IT. Dengan jaringan yang begitu banyak di Banyuwangi, penyalahgunaan ini bisa menjadi masalah berat.

“Maka literasi IT itu sangat perlu. Bagaimana jalan mencari data. Pendidikan bagi warga terutama anak-anak mengakses internet sehat itu penting. Di satu sisi kita tidak bisa memblokir anak-anak menjadi tidak kenal internet. Maka pilihannya adalah mengenalkan internet yang sehat sejak awal,” sebutnya.

Bersiap Jadi Kampung Broadband

Sebagai sosok visioner, Anas melihat bahwa ke depannya, digital kreatif akan menjadi alternatif para generasi muda menghasilkan karya. Untuk mengantisipasi hal itu, Banyuwangi sedang bersiap menggelar fiber optik. Berdasarkan PP No.96 tahun 2014, Banyuwangi masuk dalam 5 Kabupaten di Indonesia yang menjadi percontohan broadband nasional.

Anas meyakini masa depan masyarakat ditentukan oleh teknologi informasi dan pengembangan broadband. Tak heran, Anas dan jajarannya serius menggarap TIK dalam program pembangunan daerahnya. TIK bahkan masuk dalam lima besar pembangunan infrastruktur yang penting setelah jembatan, jalan, pelabuhan dan bandara.

"Pertumbuhan 10% infrastruktur broadband, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi sebesar 0,8 persen. Manfaatnya luas untuk meningkatkan kehidupan masyarakat," katanya.

Di bawah kepemimpinannya, terdapat lima prioritas pembangunan TIK dalam desain besar yang disebutnya smart kampung, yakni meliputi e-pemerintahan, e-kesehatan, e-pendidikan, e-logistik, dan e-pengadaan.

Sebagai pemenang Indonesia Digital Society Award 2014, Anas dan warganya membuktikan Banyuwangi bisa menerapkan TIK untuk menunjang pelayanan publik, baik untuk kesehatan, pendidikan, ekonomi, administrasi kependudukan dan yang paling terkenal tentu saja kesuksesan mereka mempromosikan pariwisata.


Seharusnya kota-kota lain bisa mencotoh seperti banyuwangi bisa melek dengan telnologi untuk memajukan pendapatan masyarakatnya dan meningkatkan perkembangan infrastuktur daerahnya dan harus mengurangi dampak negatif dari teknologi itu sendiri.

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Banyuwangi

1. PERKEMBANGAN DAERAH PURWOREJO

TUGAS  : ISD 1
DOSEN  : RAMITA HAPSARI
NAMA  : WAHYUDI SUSETYO
NPM      :1B115170

                Saya lahir di jakarta tepatnya di pondok kopi, ibu saya asalnya dari karawang dan bapak saya dari purworejo, di sini saya akan membahas perkembangan daerah purworejo yaitu daerah asal bapak saya. purworejo merupakan daerah yang tidak terlalu besar tapi banyak sekali tempat yang bisa dikunjungi di sana, Saya pertama kali ke purworejo saat sd waktu saya kesana masih jarang sekali rumah dan itu berada sangat dekat dari gunung dan sawah, tempat tinggal kakek dan nenek saya di pinggir jalan, walaupun di sana jarang sekali rumah di sana warganya saling bersosialisai walaupun jarak antar rumah lumayan jauh, di sana udaranya sangat dingin karena berada sangat dekat dengan gunung dan masih banyak sekali kunang-kunang yang di mana mitosnya menandakan daerah situ udaranya masih bersih dan belum tercemar, bila ke sana menggunakan kereta tidak bisa langsung ke purworejonya hanya sampai di kutoatjo dan di sambung dengan kereta ke purworejo, kalo malem di sana sangat sepi karena jarang ada warga yang keluar paling hanya untuk solat berjamaah, di sana tradisinya masih cukup kental seperti Jolenan, Jolenan merupakan pesta rakyat sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan YME yang telah melimpahkan hasil pertanian yang melimpah, penduduk disana rata-rata sebagai petani, nelayan dan berkebun, banyak dari anak muda di sana yang bermigrasi ke kota-kota lain untuk mencari pekerjaan maupun kuliah.
            Dan pada saat SMP saya ke sana mulai banyak rumah walaupun tidak banyak dan jalan di depan rumah menjadi jalan alternatif menuju yogyakarta tempat tinggal kakek dan nenek saya sangat dekat untuk ke yogyakarta hanya membutuhkan 1 jam menggunakan mobil, dan di daerah tempat tinggal saya mulai tersedia sinyal untuk handphone walaupun hanya beberapa operator yang bisa dapet di sana, tv juga sangat susah di sana hanya bisa dapet beberapa chanel saja karena sangat dekat dengan gunung, jarang juga pemancar atau tower dan lumayan jauh dari pusat daerah purworejo .
            Pada saat saya SMK kembali ke purworejo mulai bagusnya jalan-jalan di sana tapi sayangnya kendaraan umum di sana masih sama cuma sampe sekitar jam 6 sore, mulai banyaknya kendaraan seperti motor yang membuat kendaraan seperti angkutan umum mulai berkurang dan mulai adanya taksi, di tempat tinggal kakek dan nenek saya juga mulai tidak pernah kelihatan kunang-kunang yang menandakan mitosnya sudah tercemarnya daerah tempat tinggal kakek dan nenek saya, mulai bertambahnya rumah di sana, sinyal di sana masih sangat susah bila tidak memakai operator ternama seperti Telkomsel, di sana juga masih susah sekali untuk tv bila tidak memakai parabola sangat sulit sekali mendapatkan chanel, di saat malem mulai banyaknya kendaraan yang lewat karena semakin banyaknya masyarakat yang mempunyai kendaraan pribadi.

            Pada saat kuliah saya kembali ke purworejo keadaan budaya di sana masih ada seperti Jolenan, takbiran keliling dan yang lain, budaya di sana masih terus di lestarikan. rata-rata pekerjaan disana masih sama banyak yang berkebun, bertani dan nelayan. Sinyal di sana masih sangat sulit apalagi menggunakan internet di sana masih sangat susah dan tv juga susah bila menggunakan antena biasa. Sekian perkembangan yang bisa saya ceritain di daerah purworejo terutama di daerah tempat tinggal kakek dan nenek saya.

Thursday, June 23, 2016

Tugas Softskill : Kenangan Tongker

TONGKER

Pada suatu jaman dulu kala ada 4 remaja yaitu Sandi, Wahyu, Iqbal dan Yusuf mereka sering ngumpul bersama di belakang mushola untuk bermain bersama dengan Nia mereka melakukan banyak hal bercerita, saling bercanda, menonton film dvd yang di sewa dari rental dvd, dengan seiring berjalannya waktu mereka membuat nama dari perkumpulan tersebut dengan nama tongker yang artinya tongkrongan keren.
Kebiasaan atau karakter dari anak-anak tongker Sandi yang orangnya paling suka dengan musik reggae, Wahyu orang yang paling pendiem dari pada yang lain, Iqbal orang yang harus iya dengan pendapat dia, Yusuf orang yang sering ada dan nurut saja, Nia orang yang mudah berteman dengan siapa saja, Cinta orang yang paling kurus diantara cewe yang lain, Nadhifah yang paling sering di rumah terus jarang keluar, Renggi orang yang paling cool menurut cewe ganteng, Rio hampir sama dengan renggi, Banyu orang yang sering sekali mudah ngambek dulu sama seperti iqbal, Angga hampir sama dengan wahyu banyak diemnya dan billy penggemar one piece terutama dengan karakter sanji.
Seiring berjalannya waktu banyak yang bergabung dengan tongker yaitu Cinta, Nadhifah, Renggi, Banyu, Rio, Angga dan Billy, mereka melakukan banyak hal terutama yang cowo sering bermain futsal di depan mushola karena ada sebuah lapangan badminton di jadikan tempat bermain futsal, diantara banyak cowo Renggi dan Rio lah yang menjadi idolanya cewe-cewe karena menurut cewe-cewe mereka ganteng dan dia yang jago bermain futsalnya.
Kebiasaan atau karakter dari anak-anak tongker Sandi yang orangnya paling suka dengan musik reggae, Wahyu orang yang paling pendiem dari pada yang lain, Iqbal orang yang harus iya dengan pendapat dia, Yusuf orang yang sering ada dan nurut saja, Nia orang yang mudah berteman dengan siapa saja, Cinta orang yang paling kurus diantara cewe yang lain, Nadhifah yang paling sering di rumah terus jarang keluar, Renggi orang yang paling cool menurut cewe ganteng, Rio hampir sama dengan renggi, Banyu orang yang sering sekali mudah ngambek dulu sama seperti iqbal, Angga hampir sama dengan wahyu banyak diemnya dan billy penggemar one piece terutama dengan karakter sanji.
Mereka sering janjian untuk lari pagi pada hari minggu biasanya yang suka telat bangun adalah wahyu atau yusuf, di saat sudah ngumpul mereka ke gading untuk lari pagi tapi sih bilangnya lari tapi kebanyakan rata-rata pada jalan kaki sekalian cuci mata.
Setelah berbulan-bulan mereka kumpul terjadi cinta monyet yusuf suka sama cinta dan mereka jadian tapi tidak sampe sebulan selanjutnya rio dengan nia dan wahyu suka sama nadhifah karena wahyu dan nadhifah sudah paling duluan kenal karena saat pertama pindah nadhifah sering di suruh berangkat bareng dengan wahyu saat sd dan pernah belajar bersama dengan bapaknya nadhifah yang dulu membuka tempat belajar.
Diantara mereka yang saling suka yang paling lucu menembaknya adalah wahyu karena dia tidak ngomong sama sekali hanya memberi coklat yang kalo di terima nadhifah berarti diterima sama nadhifah karena saking malunya dengan di bantu teman lainnya untuk ngomong dengan nadhifah akhirnya menerima coklat dari wahyu.
Setelah beberapa bulan berikutnya terjadi perselisihan karena teryata rio pernah cerita sama sandi dengan yusuf sukanya sama nadhifah tetapi yang di tembak adalah nia yang menyebabkan sandi dan yusuf marah ke rio yang menyebabkan rio jarang berkumpul lagi dengan tongker tidak berapa lama rio dan nia putus dan akhirnya rio tidak mau berkumpul lagi dengan tongker karena sandi dan yusuf marah dengan rio dan akhirnya tongker bubar.
Banyak yang bilang kalo sahabat sudah ke percintaan pada akhirnya akan saling menjauh setelah putus itu yang pernah mereka alami ternyata terjadi tongker sekarang hanya menjadi kenangan nia sudah pindah rumahnya, yusuf juga sudah pindah, dan banyak dari yang lain kuliah di luar kota dan angga sudah tenang di alam sana dia meninggal karena penyakitnya.

Mohon maaf ini hanya sebuah cerita yang tidak beraturan karen penulis tidak bisa cerita dengan baik dan ini hanya sebuah kenangan dari perkumpulan bernama tongker.

Wednesday, April 20, 2016

CAPTURE MOMENT CINTA KASIH SAYANG

Foto di bawah ini adalah moment cinta kasih sayang yang mendapat kejutan dari orang yang di sayang, yang tidak menyangka kuenya di buat sendiri sehingga membuat air mata keluar.



PENGARUH BUDAYA CHINA DENGAN MAKANAN PEMPEK

Asal mulanya pempek merupakan akulturasi kebudayaan kuliner yang dibawa pedagang China ke Palembangyaitu berupa bakso. Namun, bakso yang dibawa ini berbahan dasar daging yang tidak halal dikonsumsi masyarakat Palembangyang sebagian besar beragama Islam.
Secara geografis, Palembang merupakan penghasil ikan dan tanaman sagu yang cukup besar sehingga untuk mengadopsi kebudayaan bawaan itu, dibuatlah makanan berbahan
dasar ikan dan sagu yang awalnya disebut 'kelesan'.
Kelesan ini ternyata digemari masyarakat Palembang yang mulai banyak dijual pedagang, baik lokal Palembang maupun pedagang China. Sejak tahun 1920an, mulai dikenal istilah pempek di kalangan masyarakat.
"Orang China yang sudah tua kan sering dipanggil 'apek'. Pembeli yang membeli kelesan dari orang China ini terbiasa memanggil pedagangnya dengan sebutan 'pek-pek-pek', yang akhirnya kelesan dikenal dengan nama pempek,".

Analisis positif :
-      Pempek menjadi makan khas yang banyak di gemari semua kalangan.
-      Bertambahnya makanan khas yang ada di indonesia.
-      Makanan pempek terbuat dari ikan yang mengandung omega 3 sehingga mempunyai banyak manfaat bagi tubuh.
-      Terjadinya perpaduan makanan yang di bikin pedagang china dengan kebudayaan asal palembang yang penghasil ikan dan sagu jadi tercipta makanan baru.
-      Pertumbuhan ekonomi yang tinggi karena masyarakat sangat menggemari pempek.
Analisis negatif :
-      Terjadi klaim dari suatu daerah dengan daerah lain seperti jambi dengan sumsel yang mempunyai cerita sendiri dengan asal muasal makanan pempek.
-      Dulu terbuat dari daging yang tidak halal sebelum di kenalnya pempek yang sebelumnya seperti bakso.



Referensi : http://www.tribunnews.com/regional/2013/12/29/ini-cerita-asal-usul-pempek-versi-budayawan-sumsel

Saturday, May 30, 2015

PERANAN PERBANKAN DI INDONESIA DALAM MENUNJANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI KHUSUSNYA MENGGUNAKAN LC

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang

Transaksi perdagangan ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa Letter of Credit atau yang biasa disebut dengan L/C, manun karena L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrument yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya.
Peranan L/C dalam perdagangan Internasional, yaitu untuk memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan importer, menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan jaminan tersebut, eksportir agar membuka Letter of Credit. Inilah jaminan atas pelunasan barang yang akan dikirimkan oleh eksportir.


Peran L/C (Letter of Credit) dalam perdagangan internasional


Bisnis Internasional, atau lebih spesifik lagi perdagangan internasional (Ekspor-Impor) merupakan area bisnis yang penuh resiko dan sangat kompleks, dikatakan demikian karena secara logika biasanya lokasi importir dan eksportir terpisah baik secara geografi maupun geopolitik, bahkan terkadang keduanya tidak saling mengenal secara pribadi. Sehingga tentu akan sangat beresiko bagi kedua belah pihak. Di satu sisi eksportir ragu jika akan mengirimkan barangnya ke luar negeri karena belum tentu nanti barangnya akan dibayar di kemudian hari oleh importir, kemudian di pihak importir dia ragu jika ingin melakukan pembayaran di awal, takutnya setelah uang terkirim namun barang tidak sampai di tangannya, belum lagi resiko jika barang yang ia terima tidak sesuai dengan keinginannya. Hal-hal diatas merupakan resiko yang harus ditanggung oleh mereka berdua (eksportir dan importir).
Letter of Credit atau dalam bahasa sederhananya kami sebut ‘surat piutang’ ini kemudian hadir untuk menjawab resiko-resiko diatas. Cara kerjanya adalah pihak eksportir meminta pihak importir untuk membuatkan Letter of Credit atas namanya di suatu bank devisa di negara importir (Opening Bank). Kemudian pihak bank tersebut akan menghubungi bank kedua yang berada di wilayah Negara eksportir (Advising) dan membuatkan Letter of Credit bagi eksportir tersebut. Setelah Letter of Credit ada di tangan eksportir maka ia harus mengirimkan barang yang diminta oleh importir, dengan begitu ia dapat segera menguangkan Letter of Credit ini di bank manapun. Sedangkan importir hanya perlu melakukan pembayaran di bank pertama jika barangnya telah ia terima. Jadi dalam hal ini yang dijadikan jaminan pembayaran dan pengapalan barang adalah nama baik dan reputasi kedua bank tersebut. Jadi walaupun importir dan eksportir tidak saling kenal atau bertatap muka, resiko barang tidak dibayar atau tidak diterima menjadi minim karena tagihannya pasti akan dilunasi oleh bank sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Letter of Credit tersebut.
Dari penjelasan dan pengertian yang telah disebutkan diatas, jelas bahwa keberadaan Letter of Credit ini sangat penting, terutama untuk mempermudah transaksi bisnis internasional. Adapun peranannya dalam perdagangan internasional adalah a) mempermudah cara pembayaran transaksi ekspor-impor, b) mengamankan dana yang disediakan importer untuk pembayaran barang impor, 3) menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.

1.2.   Rumusan Masalah

Untuk lebih sistematis, maka kami akan merumuskan masalah-masalah pokok yang akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya adalah :
1.  Apakah pengertian dari Letter of Credit itu sendiri ?
2.  Siapa sajakah pelaku dalam kegiatan L/C tersebut ?
3.  Bagaimana tata cara pembayaran dengan L/C ?
4.  Apa sajakah jenis-jenis L/C ?
5.  Apakah yang dimaksud dengan UCP 600 ?
6.  Seperti apakah contoh kasus dalam L/C ?


1.3.       Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.    Meningkatkan pengetahuan dan kreativitas mahasiswa.
b.    Memahami dan mendalami pokok bahasan khususnya tentangLetter of Credit.
c.    Menambah wawasan tentang tata cara pembayaran dengan Letter of Credit.
d.    Mengetahui proses dari Letter of Credit.
e.    Serta ingin menambah poin penilaian dalam Mata Kuliah Teori Ekonomi Makro.

1.4.       Manfaat

Makalah ini disusun karena banyak memberi pengetahuan tentang Letter of Credit. Melalui makalah ini juga kita dapat lebih mengerti bagaimana suatu surat kredit berdokumen yang merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Letter of Credit

Kredit berasal dari kata Italia, Credere yang artinya kepercayaan.. Dalam masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seseorang mendapat kredit berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontra prestasi) di masa yang akan datang.
                 Letter berasal dari bahasa inggris yang artinya surat, huruf atau menulis. Disi berarti suatu surat yang dijadikan dokumen tertentu.
Jadi, Letter of Credit (L/C) didefinisikan sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Definisi lain yang lebih luas adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tapi tidak begitu dikenal.
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa L/C adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary)atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yaitu dengan cara membayar, mengaksep atau menegodiasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan
Kredit berdokumen adalah surat perintah dan jaminan bank pembuka (opening bank) untuk membayar wesel/draft yang ditarik eksportir atas transaksi tersebut.(Drs. H. Malayu P. Hasibuan).
          Menurut kelompok kami, Letter of Credit adalah suatu surat perintah yang dikeluarkan importir melalui bank tertentu yang ditujukan untuk eksportir dan merupakan sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri.
Secara umum bentuk dari L/C dapat dilihat seperti gambar dibawah ini

Dokumen Yang Berhubungan Dengan Letter of Credit (L/C)

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk transaksi Letter of Credit (L/C).1. Wesel
Wesel adalah alat bayar berupa perintah tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain, diparaf oleh penarik (drawer) dan mengharuskan pembayar (drawee) untuk membayar pada waktu tertentu. Wesel merupakan surat tagihan dari satu pihak kepada pihak lain. Wesel dapat dipindah tangankan dengan cara endorsemen.
Drawer adalah pihak yang menerbitkan wesel, pihak yang menandatangani wesel, pihakpenarik
Drawee adalah pihak yang membayar 
(tertarik)

Invoice adalah surat perincian harga barang yang dijual oleh pihak penjual. Invoice merupakan tanda bukti transaksi yang nantinya dapat digunakan sebagai alat penagih atas nilai yang tercantum di invoice kepada pihak pembeli.
Biasanya di dalam invoice dicantumkan informasi seperti:


  • nama pembeli, nama penjual, nama barang, merek, ukuran, harga satuan, diskon
  • pajak
  • harga total
  • syarat dan ketentuan pembayaran,  lain-lain.

 



3.    Bill of Lading    

 Bill of Lading merupakan dokumen perjalanan atau pemuatan. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut. Pendeknya b/l adalah bukti penyerahan / pengiriman barang dari pengirim kepada pelayaran untuk mengirimkan barangnya sampai ke tempat tujuan yang ditunjuk oleh si pengirim. Jadi B/l dapat berfungsi sebagai :
©  Dokumen penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi.
©  Dokumen kontrak perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi.
©  Dokumen kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen b/l
Dalam b/l wajib disebut, :
t  nomer dan tanggal b/l dan ditandatangani yang mengeluarkan.
t  nama pengirim, penerima barang.
t  pelabuhan muat, bongkar.
t  nama sarana pengankut, nama kapal atau pesawat dan no perjalanannya.
t  nama, jumlah dan jenis barangnya.
t  berat bersih atau kotor barang.
t  model penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar dimuka atau dibelakang.
t  kondisi lain yang disepakati.

4.    Asuransi
      Asuransi adalah jaminan dari pihak penanggung, di mana pihak penanggung bernjanji akan mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan, kehilangan terhadap barang yang dikirim sesuai dengan nilai yang tercantum dalam B/L, dan lain-lain.

5.    Packing List

            Packing list adalah dokumen yang menjelaskan detail barang yang dikirim.
6.    Certificate of Origin
Certificate of Origin adalah sertifikat asal barang, dari negara mana.

7.    Certificate of Inspection

Certificate of Inspection adalah sertifikat mengenai barang yang dibuat oleh independent surveyor, juru pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan setingkat internasional misal SGS (Societe Generale de Surveillance S.A) Swiss, bertugas memeriksa barang yang akan diimpor ke Indonesia/diekspor dari Indonesia. Di Indonesia SGS diwakili oleh PT.Sucofindo.

8.    Airway Bill

Airway Bill adalah surat tanda terima pengiriman barang dengan pesawatudara.
9.    Konosomen
                  Konosomen adalah surat bertanggal yang menerangkan bahwa si pengangkut telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkut dengan tujuan tertentu dan menyerahkan kepada orang tertentu.

2.2 Pelaku Letter of Credit
1.     Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
2.     Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
3.     Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
4.     Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
5.     Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
6.     Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban.
7.     Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

2.3 Tata cara pembayaran dengan Letter of Credit

1.     Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan
yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank.
2.    Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank.
3.    Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
4.    Eksportir menyerahkan barang ke Carrier.
5.    Sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading dari carrier.
6.    Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. 
7.    Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir.
8.    Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
9.    Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.



2.4      Jenis-Jenis Letter of Credit
Jenis-jenis L/C dikenal menurut pendekatan yang dilakukan menurut penerbitnya, bentuk, syarat, cara pembayaran, hak beneficiary, serta perjanjiannya.
a.             Menurut Penerbitnya
          1). Merchant L/C adalah L/C yang diterbitkan oleh importir atas nama eksportir, jadi tidak ada pihak ketiga yang ikut menjamin pembayaran transaksi kepada eksportir. L/C semacam ini dilarang pemerintah Indonesia agar jangan tertipu importir-importir luar negeri.
          2). Banker L/C adalah L/C yang diterbitkan dan dijamin suatu bank(issuing bank) atas permintaan importir dan L/C tersebut atas nama eksportir, jadi issuing bank menjamin keberesan hak-hak importir dan eksportir.
b.      Menurut Bentuknya
          1). Revocable L/C adalah bentuk L/C yang dapat diubah sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau olehissuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. . Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau  dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2). Irrevocable L/C adalah bentuk L/C yang tidak dapat diubah atau tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut dan dijamin opening bank dan confirming bank.
L/C (b&c) di atas dapat batal sendiri karena embargo PBB, bencana alam, peperangan, atau putusnya hubungan perdagangan kedua Negara.


c.      Menurut Syarat-syaratnya
1). Documentary Letter of Credit adalah suatu L/C yang penarikan/pembayaran draftnya dokumen-dokumen L/C harus dilampirkan.
2). Open (Clean) Letter of Credit adalah L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan/pembayarannya drafnya. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
d. Menurut Saat Penyelesaian
1). Sight L/C  adalah suatu L/C yang pembayarannya oleh paying bank dilakukan pada saat draft itu ditunjukan oleh eksportir dan disertai dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan syarat-syarat L/C.
2). Usance (term) L/C adalah suatu L/C yang pembayaran draftnya baru dilakukan setelah jatuh tempo, misalnya 30 hari, 60 hari tergantung pada perjanjiannya.
e.    Menurut Hak Benefiticiary
1). Transferable L/C
Transferable L/C adalah L/C (master L/C) yang dapat dipindahtangankan sebagian/seluruhnya oleh eksportir pertama kepada eksportir kedua/ supplier barang, asalkan atas persetujuan importir yang bersangkutan.Transferable L/C hanya dapat dipindah sekali saja dengan ketenruan bahwa syarat-syarat dari pemindahan itu harus sesuai dengan master L/C.



Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
2). Nontransferable L/C adalah suatu L/C yang tidak dapat dialihkan oleh eksportir pertama kepada eksportir kedua.
f. Menurut Perjanjiannya
              1). Restriced (straight) L/C adalah suatu L/C yang hanya dapat dinegosiasi oleh bank yang disebutkan secara khusus dalam L/C itu.
              2). General L/C adalah suatu L/C yang dapat dinegosiasi oleh setiap bank.
g. Menurut Jenis L/C Khusus
              1). Aflopend L/C  adalah suatu L/C yang hanya dapat dipergunakan untuk sekali transaksi (impor) saja selama masa berlakunya.
              2). Revolving L/C adalah suatu L/C yang dapat dipergunakan untuk beberapa kali mengimpor (transaksi) dengan periode-periode tertentu selama masa berlakunya.



L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.

              3). Back to back aadalah suatu L/C yang dibuka kembali oleh bank atas permintaan eksportir prantara dengan menjamin master L/Cnya dan L/C itu dibuka atas nama eksportir kedua

Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
              4). Red Clause adalah suatu L/C yang pembayarannya sebagaian atau seluruhnya telah diterima lebih dulu oleh eksportir sebelum dokumen-dokumen dan barang-barangnya dikirimkan.


              5). Green Clause L/C adalah suatu L/C yang pembayarannya sebagian atau seluruhnya dapat lebih dulu diterima setelah dokumen-dokumen sementara diserahkan kepada bank.
              5). Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu  untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar  dibuka suatu confirmed L/C.
              L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun olehadvising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
6). Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
7). Stand by Letter of Credit

Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.

2.5  UPC 600
UCPDC adalah kependekan dari “Uniform Customs and Practices for Documentary Credit”. Ia merupakan seperangkat kebiasaan dan praktik dalam perdagangan inaternasional yang dijadikan baku oleh International Chamber of Commerce (ICC). Setelah menjadi produk formal, UCPDC bahkan menjadi KETENTUAN (RULES) yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam L/C, kecuali jika L/C menyatakan dengan tegas bahwa L/C tidak mengacu kepada UCPDC.
            Meskipun L/C tidak wajib tunduk pada UCPDC, namun hampir semua L/C di seluruh dunia diterbitkan dengan mengacu dan tunduk kepada UCPDC. Tujuannya, agar pihak-pihak yang terlibat dalam L/C tidak ‘terjerumus’ ke dalam perselisihan akibat tidak adanya standard yang dipegang dalam transaksi mereka. Itu memang riskan, karena ruang lingkup L/C mencakup wilayah negara-negara yang berbeda, yang tentu saja tiap pelaku transaksi di tiap negara mempunyai kebiasaan, karakteristik, dan hukum yang berbeda pula.
UCP 600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary Credits”) adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional (best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh #ALIHICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500).
Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.
            UCPDC pertama kali diluncurkan oleh ICC pada 1933. Sejalan dengan waktu dan dinamika perdagangan internasional, UCPDC mengalami beberapa kali revisi sebagai berikut:
  • Revisi I (1951) yang diadopsi oleh perbankan di Amerika
  • Revisi II (1962) yang diadopsi oleh perbankan di Inggris dan negara-negara persemakmuran (commonwealth)
  • Revisi III (1974) diadopsi oleh hampir semua perbankan internasional
  • Revisi IV (1983) juga diadopsi oleh hampir semua perbankan internasional. Dikenal pula sebagai UCPDC 400
  • Revisi V (1993) yang telah jamak digunakan oleh perbankan internasional. Dikenal sebagai UCPDC 500
  • Revisi VI (2007) yang ditandai dengan diterbitkannya Publikasi ICC No. 600, sehingga dikenal dengan UCPDC 600. Mulai berlaku 1 Juli 2007.
Setelah mengenal evolusi UCPDC dari tahun 1933 hingga revisi terakhir tahun 2007, maka jika menyebut UCPDC sebaiknya kita langsung merujuk ke UCPDC 600. Mengapa?
Karena UCPDC 600-lah yang kini dijadikan standard rujukan L/C di seluruh dunia.
Lalu seperti apakah tubuh UCPDC 600 itu? UCPDC 600 memuat ketentuan yang didistribusikan ke dalam 39 pasal di bawah ini:
  • Pasal 1 Application of UCP (Penerapan UCP)
  • Pasal 2 Definition (Definisi)
  • Pasal 3 Interpretation (Interpretasi)
  • Pasal 4 Credit vs Contract (Kredit vs Kontrak)
  • Pasal 5 Documents vs Goods, Services, or Performance(Dokumen vs Barang, Jasa, atau Pelaksanaan)
  • Pasal 6 Availability, Expiry Date, and Place for Presentation(Ketersediaan, Tanggal Jatuh Tempo, dan Tempat Presentasi)
  • Pasal 7 Issuing Bank Undertaking (Tanggung Jawab Issuing Bank)
  • Pasal 8 Confirming Bank Undertaking (Tanggung Jawab Confirming Bank)
  • Pasal 9 Advising of Credits and Amendments (Penerusan Kredit dan Perubahan)
  • Pasal 10 Amendments (Perubahan)
  • Pasal 11 Teletransmitted and Preadvised Credits and Amendment (Teletransmisi dan Preadvised Credit dan Perubahan)
  • Pasal 12 Nomination (Nominasi)
  • Pasal 13 Bank to Bank Reimbursement Arrangements (Aturan Reimburse Antarbank)
  • Pasal 14 Standard for Examination of Documents (Standard untuk Pemeriksaan Dokumen)
  • Pasal 15 Complying Presentation (Presentasi yang Sesuai)
  • Pasal 16 Discrepant Documents, Waiver, and Notice (Dokumen Diskrepansi, Persetujuan, dan Pemberitahuan)
  • Pasal 17 Original Documents and Copies (Dokumen Asli dan Copy)
  • Pasal 18 Commercial Invoice (Commercial Invoice)
  • Pasal 19 Transport Document Covering at Least Two Different Modes of Transport (Dokumen Transport yang Mencakup Paling Sedikit Dua Moda Transport yang Berbeda)
  • Pasal 20 Bill of Lading (Bill of Lading)
  • Pasal 21 Non Negotiable Sea Waybill (Non Negotiable Sea Waybill)
  • Pasal 22 Charter Party Bill of Lading (Charter Party Bill of Lading)
  • Pasal 23 Air Transport Document (Dokumen Transportasi Udara)
  • Pasal 24 Road, Rail, or Inland Waterway Transport Documents(Road, Rail, or Inland Waterway Transport Documents)
  • Pasal 25 Courier Receipt, Post Receipt, or Certificate of Posting (Courier Receipt, Post Receipt, or Certificate of Posting)
  • Pasal 26 “On Deck”, “Shipper’s Load and Count”, “Said by Shipper to Contain”, and Charges Additional to Freight (“On Deck”, “Shipper’s Load and Count”, “Said by Shipper to Contain”, dan Biaya Tambahan Pengangkutan)
  • Pasal 27 Clean Transport Document (Dokumen Transport yang Clean)
  • Pasal 28 Insurance Document and Coverage (Dokumen Asuransi dan Pencakupan)
  • Pasal 29 Extension of Expiry Date or Last Day for Presentation(Perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo atau Hari Terakhir untuk Presentasi)
  • Pasal 30 Tolerance in Credit Amount, Quantity, and Unit Prices(Toleransi dalam Nilai Kredit, Kuantitas, dan Harga Satuan)
  • Pasal 31 Partial Drawings or Shipments (Penarikan atau Pengiriman Sebagian)
  • Pasal 32 Instalment Drawings or Shipments (Penarikan atau Pengiriman Bertahap)
  • Pasal 33 Hours of Presentation (Waktu Presentasi)
  • Pasal 34 Disclaimer on Effectiveness of Documents(Pembebasan Tanggung Jawab atas Efektivitas Dokumen)
  • Pasal 35 Disclaimer on Transmission and Translation(Pembebasan Tanggung Jawab atas Transmisi dan Terjemahan)
  • Pasal 36 Force Majeure (Keadaan Memaksa)
  • Pasal 37 Disclaimer for Acts of An Instructed Party(Pembebasan Tanggung Jawab atas Tindakan Penerima Instruksi)
  • Pasal 38 Transferable Credits (Kredit yang Dapat Ditransfer)
  • Pasal 39 Assignment of Proceeds (Pengalihan Hasil Pembayaran)
Untuk diketahui, L/C yang diterbitkan tidak harus tunduk kepada UCPDC 600. L/C boleh tunduk pada UCPDC 500, 400, atau versi lainnya. Tapi lazimnya L/C merujuk pada UCPDC 600, karena versi terakhir itu telah disesuaikan dengan perkembangan praktik perdagangan internasional mutakhir.


2.6  Contoh kasus Letter of Credit

1). Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan
KASUS manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin membingungkan.
Banyak pertanyaan timbul bagi orang awam yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.
            KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries).Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.
a.    Kronologi
1. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3. Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5. Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.
b.    Solusi
            Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C
dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
            Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang
Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).

2). Contoh kasus L/C pada PT Citra Senantiasa Abadi
            PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri polypropylene. Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat sebagai pemilik saham, masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA, Anhar Satyawan sebagai Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris. Teguh Boentoro, juga berprofesi sebagai Konsultan Pajak pada PB & Co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia diketahui PT CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata. Fasilitas Letter of Credit (L/C) No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20 juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau 10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank) Dresdner Bank Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland , Jakarta .

Analisis :
Transaksi L/C tidak seharusnya ada yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak semestinya ada campur tangan dari pemegang saham bank century tersebut. Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.

Pembeli : PT Citra Senantiasa Abadi
Penjual : Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary)
Bank Eksportir : Dresdner Bank Switzerland , Singapore
Bank Koresponden, : Dresdner Bank Switzerland , Jakarta
Barang yang diperjualbelikan : Naphta




BAB III
PENUTUP
3.1.   Simpulan
          Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Latter of Credit sangatlah penting kaitannya dengan transaksi pembayaran kegiatan ekspor dan impor atau pun kegiatan dalam lingkup nasional dan internasional. Latter of credit juga sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
          Dalam hal ini L/C mempunyai peranan penting sebagai jaminannya sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan dokumen-dokumen yang mendukung serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku secara umum atau global.

3.2   Saran
            Dengan disusunnya makalah ini  kami mengharapkan agar pembaca dapat memiliki wawasan yang lebih luas mengenaiLetter of Credit sehingga mampu mengembangkannya menjadi ilmu yang bermanfaat. Selain itu, sebaiknya dalam pelaksanaannya L/C haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku universal dalam prosedur dan situasinya, hal ini juga sangat berpengaruh demi kelangsungan aktivitas bisnis.
Sebaik nya untuk semua pihak haruslah berhati-hati untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen lainnya sehingga terhindarkan dari resiko yang merugikan. Sehingga barang dan pembayarannya akan terjamin keamanannya.





DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Dr. 2012.  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.

Hasibuan, Malayu S.P. 2009. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara

Prasetio, Edwin. 2009. “UCPDC sebagai ‘Kiblat’ Transaksi dengan Letter of Credit ”. [online]. Tersedia :