Monday, May 5, 2014

Masalah yang Terjadi Dalam Berwarga Negara



Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.


Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengannegara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak,
seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu

adanya hak dan kewajiban warga negara.
Adapun masalah yang biasa ditimbulkan dalam kewarganegaraan, seperti berkewarganegaraan ganda, atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan.

Kewarganegaraan Ganda/Multinegara

Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara:
·         Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
·         Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
·         Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan    (jure matrimonii).
·         Orang tersebut mengalami naturalisasi.
·         Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
·         Orang tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah besar: Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.

Setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Misalnya, Hakim Agung Amerika Serikat John Rutledge menyatakan "seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan pada saat yang sama," tetapi AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari upacara naturalisasi. Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati penghapusan kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania. Akibatnya, warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih menjadi warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski sudah menghapus kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.

Mereka yang Tidak Mempunyai Kewarganegaraan

Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, menjabarkan definisi pengungsi sebagai “seseorang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan an ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara teresebut."
Ketika seorang pengungsi meninggalkan negara asalnya atau tempat Seseorang yang stateless adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan di Negara manapun. Di Indonesia, meskipun sulit mengidentifikasi jumlah dan lokasi dari orang – orang stateless, melalui review dibelakang meja dan diskusi dengan para LSM, academia, instansi pemerintah dan populasi stateless (melalui aktivitas penilaian partisipatoris) dapat diketahui bahwa keadaan tanpa kewarganegaraan dialami oleh orang – orang dibawah ini:

·         Etnis Indonesia Cina yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia, karena status kewarganegaraannya tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka dan mereka yang tidak dikenal sebagai warga negara Cina maupun Indonesia.
·         Etnis Arab dan India yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan mereka atau status kewarganegaraan mereka tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka.
·         Pekerja migran Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang – undang tahun 1958 tentang ketentuan tinggal di luar negeri yang diperpanjang dan tidak dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Undang – undang tahun 2006.
·         Sejumlah kecil orang Indonesia yang diasingkan keluar Indonesia karena pada saat ia terkait konflik politik di tahun 1965 dan menjadi stateless.
·         Orang lainnya yang menjadi stateless karena tergolong sebagai migrant tanpa dokumen dari Cina, yang telah lama tinggal di Indonesia. Kelompok ini bermigrasi ke Indonesia tapi tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka tidak lahir di Indonesia.

sumber : http://sodiqengineering.blogspot.com/2013/06/masalah-yang-terjadi-dalam-berwarga.html

KESADARAN BERWARGA NEGARA



I. PENDAHULUAN

Kesadaran berwarga negara pada hakekatnya mengandung arti mahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, bertanggungjawab mentaati dan mematuhi dengan kesadaran menjunjung tinggi norma dan kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pentingnya kesadaran berwarga negara baik bagi anggota masyarakat maupun bagi aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan akan menentukan terhadap terwujudnya tatanan kehidupan kenegaraan yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa (faunding father) sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

a. Latar belakang

Kenyatannya baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selain masih terdapat warga negara yang rendah akan kesadaran berwarga negera karena latar belakang pendidikan, sehingga tidak memahami arti, makna dan tujuan kesadaran berwarga negara yang baik. Sebaliknya rendah kesadaran berwarga negara, bukan karena latar belakang pendidikan yang rendah melainkan karena integritas moralnya yang rendah terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam sepuluh tahun reformasi yang harus dipahami juga sebagai gerakan moral untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku hidup sadar dan taat hukum, pada kenyataan belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Perubahan perilaku sadar dan taat hukum merupakan indikator yang menentukan terciptanya kehidupan yang tertib, aman, sejahtera, berkepastian dan terjaminnya perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Sehingga akan menentukan pula terhadap tujuan yang diinginkan terhadap terbentuknya suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan kualitas berbudaya hukum sebagai bentuk kesadaran berwarga negara yang dapat mensejajarkan harkat, martabat, dan derajat bangsa dengan bangsa-bangsa lain.

b. Maksud dan Tujuan

Penulisan naskah ini, selain untuk memahami dasar-dasar hukum kesadaran berwarga negara, juga penting bagi kehidupan dunia pendidikan dalam partisifasinya berupaya untuk memajukan dan meningkatkan kesadaran berwarga negara bagi setiap warga masyarakat

II. PEMBAHASAN

1. Sejarah hak manusia

Dalam alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Pernyataan tersebut membuktikan bahwa manusia memiliki hak untuk hidup berbangsa dan bernegara. Sebagai hak, manusia memperoleh kemerdekaan itu sejak ia dilahirkan dan melekat sebagai kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan yang menciptakan manusia. Oleh karena itu, hak untuk hidup merdeka adalah hak dasar yang paling asasi bagi setiap manusia/orang/warga negara sesuai harkat dan martabat untuk menjunjung nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Sehingga setiap bentuk penjajahan terhadap hak hidup setiap manusia/orang/warga negara harus dihapuskan.
Dalam hubungannya dengan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah keinginan untuk berkebangsaan yang bebas dalam suatu negara yang berdaulat yang berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: bahwa negara menjamin bagi setiap warga negara bebas untuk memiliki sendiri keyakinan dan kepercayaan serta beribadah sesuai kepercayannya (menganut faham toleransi beragama); Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu: bahwa negara menjamin ketertiban, kemanan, kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara secara benar dan berkeadilan guna menghormati harkat dan martabatnya (menganut faham persamaan dimuka hukum); Persatuan Indonesia, yaitu bahwa negara menjamin terselengaaranya persatuan dan kesatuan dalam setiap keragaman dan perbedaan sebagai bangsa Indonesia (menganut faham kebinekaan); Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yaitu: bahwa negara menjamin terselengaranya ebagai representasi keterwakilan setiap warga negara sebagai hak untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, dengan kata lain “pemerintahanan berasal dari rakyat dan untuk rakyat” (menganut faham demokrasi); Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu: bahwa negara berkewajiban mewujudkan kehidupan yang layak bagi setiap warga negaranya ( menganut faham kesejahteraan).

2. Pemerintahan dan hak-hak individu

Untuk mewujudkan suatu negara yang merdeka dan berdaulat dinyatakan dalam pembukaan UUD 194 yang berbunyi,” kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segegap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang meliputi pasal-demi pasal dan mencerminkan sistem pemerintahan negara yang diinginkan, sekaligus menegaskan hak dan kewajiban negara maupun setiap individu sebagai warga negara.
Antara lain hak-hak individu yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) kedudukan dalam hukum dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; Pasal 28 mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat; pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) mengenai negara berasa ketuhanan dan kemerdekaan memeluk agama; Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) mengenai hak dan kewajiban bela negara; Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) mengenai hak memperoleh pengajaran dan mengenai sistem pendidikan nasional; dan Pasal 34 hak pakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara negara.
Meski UUD 1945 hanya bersifat hukum dasar, namun berfungsi sebagai sumber hukum tertulis yanga menjadi arah dan pedoman bagi penyelenggara negara dan pemerintahan untuk mengatur lebih lanjut tentang sistem hukum nasional yang diinginkan yang didukung dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk terselenggaranya hak dan kewajiban bernegara dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan kehidupan berbangsa dalam segenap aspek kehidupan di bidang ilmu pengetahuan, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, serta pertahanan dan kemanan.
Pernyataan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 tersebut mencerminkan bahwa negara berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat). Sebagai negara yang berdasarkan hukum memastikan terciptanya prinsif-prinsif hukum yang menjamin ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum yang berdasarkan keadilan dan kebenaran.
Oleh karena itu adanya penyelenggara negara dan pemerintahan bertujuan untuk memastikan terselenggaranya hak-hak warga negara secara tertib, berkepastian dan dalam perlindungan hukum yang berkeadilan dan benar guna terciptanya cita-cita nasional yang diinginkan yaitu, mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan sosial.

III. PENUTUP

Mewujdukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung maksud, agar hasil-hasil pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dinikmati secara merata kearah pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran yang akan meningkatkan kualitas kehidupan warga bangsa dan akan menentukan pula terhadap peningkatan kesadaran berwarga negara.



Hukum Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban Warga Negara



Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian kewarganegaraan, dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
2. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.

Kedudukan Warga Negara Dalam Negara
Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
1. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
2. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
  1. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
  2. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat  oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak bolej menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)

Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negaraIndonesia adalah :
  1. Orang-orang bangsa Indonesia asli
  2. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RepublikIndonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia
Wujud hubungan Warga Negara dan Negara

Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. Hak membela negara
  3. Hak berpendapat
  4. Hak kemerdekaan memeluk agama
  5. Hak mendapatkan pengajaran
  6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
  7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
  8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
  1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
  2. Kewajiban membela negara
  3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
  2. Hak negara untuk dibela
  3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
  4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
  5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
  6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
  7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
  8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain,  Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.