Istilah kewarganegaraan memiliki
arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga
negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara
yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam
arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengannegara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis,
tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak,
seperti ikartan perasaan, ikatan
keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan
materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil
menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada
hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil
menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu
adanya hak dan kewajiban warga negara.
Adapun masalah yang biasa ditimbulkan
dalam kewarganegaraan, seperti berkewarganegaraan ganda, atau bahkan tidak
memiliki kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Ganda/Multinegara
Masing-masing negara mengikuti
alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk
kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai
kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda.
Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang
mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga
menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau
lebih. Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh
kewarganegaraan di suatu negara:
· Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus
sanguinis).
· Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
· Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara
bersangkutan (jure matrimonii).
· Orang tersebut mengalami naturalisasi.
· Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika
masih di bawah umur dan sedikitnya
satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
· Orang tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah besar: Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.
Setelah kewarganegaraan diberikan, negara
pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan
lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara
mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka
sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara
bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Misalnya, Hakim Agung Amerika
Serikat John Rutledge menyatakan
"seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan
pada saat yang sama," tetapi AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi
untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari upacara
naturalisasi. Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati
penghapusan kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania.
Akibatnya, warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih
menjadi warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski sudah menghapus
kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.
Mereka yang Tidak Mempunyai
Kewarganegaraan
Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, menjabarkan definisi pengungsi
sebagai “seseorang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan
penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan an ras, agama, kebangsaan,
keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu,
berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari
Negara teresebut."
Ketika seorang pengungsi meninggalkan negara asalnya atau tempat Seseorang
yang stateless adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan di Negara
manapun. Di Indonesia, meskipun sulit mengidentifikasi jumlah dan lokasi dari orang
– orang stateless, melalui review dibelakang meja dan diskusi dengan para LSM,
academia, instansi pemerintah dan populasi stateless (melalui aktivitas
penilaian partisipatoris) dapat diketahui bahwa keadaan tanpa kewarganegaraan
dialami oleh orang – orang dibawah ini:
· Etnis Indonesia Cina
yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia, karena
status kewarganegaraannya tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil
mereka dan mereka yang tidak dikenal sebagai warga negara Cina maupun
Indonesia.
· Etnis Arab dan India
yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan mereka atau
status kewarganegaraan mereka tercatat secara salah dalam dokumen registrasi
sipil mereka.
· Pekerja migran Indonesia
yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang – undang tahun 1958
tentang ketentuan tinggal di luar negeri yang diperpanjang dan tidak dapat
memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Undang – undang tahun 2006.
· Sejumlah kecil orang
Indonesia yang diasingkan keluar Indonesia karena pada saat ia terkait konflik
politik di tahun 1965 dan menjadi stateless.
· Orang lainnya yang
menjadi stateless karena tergolong sebagai migrant tanpa dokumen dari Cina,
yang telah lama tinggal di Indonesia. Kelompok ini bermigrasi ke Indonesia tapi
tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka tidak lahir di
Indonesia.
No comments:
Post a Comment