Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak,
yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan
pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal
diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah
bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan
negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa
peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan, dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai
dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan
hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada
dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum ,
misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan,
dsb.
2. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak
ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan,
ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan
kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
Kedudukan
Warga Negara Dalam Negara
Penentuan
Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara
dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal
dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan
kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius
sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum
yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang
artinya darah.
1. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan
seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
2. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan
sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan
kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
- Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
- Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan
warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya
kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain
dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak bolej menentukan siapa
saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda
oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang
warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan
bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari
2)
Warga
Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam
pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
- Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui
bahwa orang yang dapat menjadi warga negaraIndonesia adalah :
- Orang-orang bangsa Indonesia asli
- Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang
warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang
asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh
pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RepublikIndonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Hak
dan Kewajiban warga Negara Indonesia
Wujud
hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan
negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada
dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki,
dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai
berikut :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak membela negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap
negara Indonesia adalah :
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
- Kewajiban membela negara
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban
negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada
dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa
ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
- Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
- Hak negara untuk dibela
- Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
- Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
- Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
- Kewajiban negara meberi jaminan sosial
- Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga
negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang
–bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial,
keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
No comments:
Post a Comment