I.
PENDAHULUAN
Kesadaran berwarga
negara pada hakekatnya mengandung arti mahami hak dan kewajiban sebagai warga
negara, bertanggungjawab mentaati dan mematuhi dengan kesadaran menjunjung
tinggi norma dan kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tata cara kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pentingnya
kesadaran berwarga negara baik bagi anggota masyarakat maupun bagi aparatur
penyelenggara negara dan pemerintahan akan menentukan terhadap terwujudnya
tatanan kehidupan kenegaraan yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa (faunding
father) sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
a. Latar belakang
Kenyatannya baik
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selain masih terdapat
warga negara yang rendah akan kesadaran berwarga negera karena latar belakang
pendidikan, sehingga tidak memahami arti, makna dan tujuan kesadaran berwarga
negara yang baik. Sebaliknya rendah kesadaran berwarga negara, bukan karena
latar belakang pendidikan yang rendah melainkan karena integritas moralnya yang
rendah terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam sepuluh tahun
reformasi yang harus dipahami juga sebagai gerakan moral untuk melakukan
perubahan sikap dan perilaku hidup sadar dan taat hukum, pada kenyataan belum
menunjukkan perubahan yang signifikan. Perubahan perilaku sadar dan taat hukum
merupakan indikator yang menentukan terciptanya kehidupan yang tertib, aman,
sejahtera, berkepastian dan terjaminnya perlindungan hukum bagi setiap warga
negara. Sehingga akan menentukan pula terhadap tujuan yang diinginkan terhadap
terbentuknya suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dengan kualitas berbudaya hukum sebagai bentuk kesadaran berwarga negara yang
dapat mensejajarkan harkat, martabat, dan derajat bangsa dengan bangsa-bangsa
lain.
b. Maksud dan Tujuan
Penulisan naskah
ini, selain untuk memahami dasar-dasar hukum kesadaran berwarga negara, juga
penting bagi kehidupan dunia pendidikan dalam partisifasinya berupaya untuk
memajukan dan meningkatkan kesadaran berwarga negara bagi setiap warga
masyarakat
II.
PEMBAHASAN
1. Sejarah hak manusia
Dalam alinea pertama pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, “
bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Pernyataan tersebut membuktikan bahwa
manusia memiliki hak untuk hidup berbangsa dan bernegara. Sebagai hak, manusia
memperoleh kemerdekaan itu sejak ia dilahirkan dan melekat sebagai kodrat yang
dianugerahkan oleh Tuhan yang menciptakan manusia. Oleh karena itu, hak untuk
hidup merdeka adalah hak dasar yang paling asasi bagi setiap
manusia/orang/warga negara sesuai harkat dan martabat untuk menjunjung
nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Sehingga setiap bentuk
penjajahan terhadap hak hidup setiap manusia/orang/warga negara harus
dihapuskan.
Dalam hubungannya dengan kemerdekaan bangsa
Indonesia dari penjajahan sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
adalah keinginan untuk berkebangsaan yang bebas dalam suatu negara yang
berdaulat yang berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: bahwa negara
menjamin bagi setiap warga negara bebas untuk memiliki sendiri keyakinan dan
kepercayaan serta beribadah sesuai kepercayannya (menganut faham toleransi
beragama); Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu: bahwa negara menjamin
ketertiban, kemanan, kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara
secara benar dan berkeadilan guna menghormati harkat dan martabatnya (menganut
faham persamaan dimuka hukum); Persatuan Indonesia, yaitu bahwa negara menjamin
terselengaaranya persatuan dan kesatuan dalam setiap keragaman dan perbedaan
sebagai bangsa Indonesia (menganut faham kebinekaan); Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yaitu: bahwa negara
menjamin terselengaranya ebagai representasi keterwakilan setiap warga negara
sebagai hak untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan,
dengan kata lain “pemerintahanan berasal dari rakyat dan untuk rakyat”
(menganut faham demokrasi); Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
yaitu: bahwa negara berkewajiban mewujudkan kehidupan yang layak bagi setiap
warga negaranya ( menganut faham kesejahteraan).
2. Pemerintahan dan hak-hak individu
Untuk mewujudkan
suatu negara yang merdeka dan berdaulat dinyatakan dalam pembukaan UUD 194 yang
berbunyi,” kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segegap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan Indonesia dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terdiri dari pembukaan dan batang
tubuh yang meliputi pasal-demi pasal dan mencerminkan sistem pemerintahan
negara yang diinginkan, sekaligus menegaskan hak dan kewajiban negara maupun
setiap individu sebagai warga negara.
Antara lain hak-hak
individu yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
Pasal 27 ayat (1)
dan ayat (2) kedudukan dalam hukum dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak; Pasal 28 mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan
pendapat; pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) mengenai negara berasa ketuhanan dan
kemerdekaan memeluk agama; Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) mengenai hak dan
kewajiban bela negara; Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) mengenai hak memperoleh
pengajaran dan mengenai sistem pendidikan nasional; dan Pasal 34 hak pakir
miskin dan anak terlantar untuk dipelihara negara.
Meski UUD 1945
hanya bersifat hukum dasar, namun berfungsi sebagai sumber hukum tertulis yanga
menjadi arah dan pedoman bagi penyelenggara negara dan pemerintahan untuk
mengatur lebih lanjut tentang sistem hukum nasional yang diinginkan yang
didukung dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk
terselenggaranya hak dan kewajiban bernegara dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat dan kehidupan berbangsa dalam segenap aspek kehidupan di bidang
ilmu pengetahuan, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, serta pertahanan
dan kemanan.
Pernyataan dalam
alinea keempat pembukaan UUD 1945 tersebut mencerminkan bahwa negara
berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat).
Sebagai negara yang berdasarkan hukum memastikan terciptanya prinsif-prinsif
hukum yang menjamin ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum yang berdasarkan
keadilan dan kebenaran.
Oleh karena itu
adanya penyelenggara negara dan pemerintahan bertujuan untuk memastikan
terselenggaranya hak-hak warga negara secara tertib, berkepastian dan dalam
perlindungan hukum yang berkeadilan dan benar guna terciptanya cita-cita
nasional yang diinginkan yaitu, mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera
dan berkeadilan sosial.
III.
PENUTUP
Mewujdukan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung maksud, agar hasil-hasil
pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dinikmati secara
merata kearah pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran yang akan meningkatkan kualitas
kehidupan warga bangsa dan akan menentukan pula terhadap peningkatan kesadaran
berwarga negara.
No comments:
Post a Comment