Friday, June 14, 2013

57. ORGANISASI LEMBAGA PENDIDIKAN


Definisi Organisasi
Beberapa definisi organisasi dari para ahli :
a.       Louis A. Allen (1960)
Pengorganisaasian adalah proses mengatur dan menghubungankan oekerjaan yang harus dilakukan, sehingga tugas organisasi dapat diselesaikan secara efektif dan efisien oleh orang-orang.
b.      Edgar Schein (1973)
“An organization is the rational coordination of the activity of the number of people for the achievement of some common explicit of labor and function, and through a hierarchy of outhority and responsibility”
c.       Ananda W.P Guruge (1977)
“ Organization is difened as arranging a complex of tasks into manageable units and defining the formal relationship among the people who are assigned the various tasks”
Pada intinya organisasi adalah koordinasi secara rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai utjuan bersama yang dirumuskan secara eksplisit, melalui peraturan dan pembagian kerja serta melalui hierarkhi kekuasaan dan tanggung jawab.
Kewenangan pemerintah pusat di bidang pendidikan, meliputi :
  1. Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta peraturan kulikurum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasio0nal sertta pedoman pelaksanaannya.
  2. Penetapan standar materi pelajaran pokok.
  3. Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.
  4. Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
  5. Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar, dan mahasiswa.
  6. Penetapan persyaratan pemintakatan / zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, pengadaan, sistem pengamanan dan pemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penilitian arkeologi.
  7. Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional.
  8. Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam nelajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.
  9. Pengaturan dan pengambangan pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional.
  10. Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.
Kewenangan pemerintah propinsi di bidang pendidikan selain masalah pendidikan yang bersifat lintas kabupaten dan kota juga mengurus :
  1. Penetapan tentang kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan atau tidak mampu.
  2. Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok / modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan luar sekolah.
  3. Mendukung / membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi (selain pengaturan kurikulum, akreditasi, dan pengangkatan tenaga akademis).
  4. Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruaan tinggi.
  5. Penyelengraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan / atau penataran guru.
  6. Penyelenggaran museum propinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan tradisional serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.
Pengorganisasian
a.             Di pemerintah pusat Menteri Pendidikan Nasional sebagai pembantu Presiden menjadi penentu kebijakan strategi nasional, penanggung jawab tertinggi, dan pembinaan dalam penggolahan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.
b.            Di pemerintah propinsi, gubernur sebagai kepala daerah dan juga wakil pemerintah pusat di daerah khusus di bidang pendidikan membuat kebijakansanaan pendidikan sebagai penjabaran kebijakan tingkat nasional untuk dilaksanakan di tingkat propinsi mengatur dan mengkoordinasikan progam-progam pendidikan dari departemen terkait agar dapt dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pendidikan di propinsi.
Tugas dan fungsi kepala dinas pendidikan di propinsi :
T  Melaksanakan urusan desentralisaasi dan dekonsentralisasi dari pusat ( termasuk Depdinas ).
T  Melaksanakan kebijakan Gubernur di ibdang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
T  Menjabarkan kebijakan yang telah digariskan oleh pusat antara lain mengeluarkan peraturan-peraturan, perizinan-perizinan, dan mengendalikan pelaksanaannya.
T  Mengkoordinasikan, menyeimbangkan, dan melakukan mentoring serta evaluasi progam-progam pendidikan lintas kabupaten / kota.

c.             Pemerintah Kabupaten / kota.
Bupati menetapkan kebijakan operasional di bidang pendidikan, baik berdasarkan kebijakan nasional maupun daerah.
Tugas Dinas Pendidikan :
Ê Menyusun progam-progam pendidikan.
Ê Menyusun (bersama Bappeda) rencana, target / sasaran progam pendidikan.
Ê Melakukan mentoring dan evaluasi progam pendidikan.
Ê Melakukan perencanaan rekuitmen, menempatkan dan pembinaan tenaga di bidang pendidikan.
d.            Tingkat Kecamatan
G  Melaksanakan kebijakan dan progam pendidikan di tingkat kecamatan.
G  Mengkoordinasikan progam dan kegiatan pendidikan ditingkat kecamatan. Seperti : pelaksanaan wajib belajar 9 tahun dan pemberdayaan masyarakat.
G  Dinas pendidikan tingkat kecamatan bertugas mengkoordinasikan usulan, rencana, dan progam pendidikan.
G  Melakukan mentoring dan evaluasi progam pendidikan.
G  Melakukan supervisa terhadap sekolah-sekolah yang berada dikecamatan (TK dan SD).
e.             Sekolah
Kepala sekolah bertanggung jawab atas terselenggarannya proses pendidikan di sekolah dengan wewenang penuh. Komite sekolah bertugas membantu sekolah dan menjadi jembatan sekolah dan masyarakat serta bertanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat dalam usaha menyelenggrakan pendidikan yang merata, adil dan bermutu.
Nomenklatur Dinas Pengelola Pndidikan di Propinsi, kabupaten / Kota
&   UU No. 22 tahun 1999 memberikan kewenangan penuh kepada kabupaten dan kota untuk mengelola bagi pendidikan bagi semua jenjang dan jenis kecuali Perguruan Tinggi.
&   Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 merinci kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota di bidang pendidikan.
&   Peraturan pemerintah No. 84 tahun 2001 mengatur struktur organisasi pemerintah daerah.

&   UU No. 22 tahun 1999 mengatur nama instansi yang mengelola pendidikan sama mulai dari departemen di Jakarta sampai ke instansi tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.

No comments:

Post a Comment