Definisi Organisasi
Beberapa definisi organisasi dari para ahli :
a. Louis A. Allen
(1960)
Pengorganisaasian adalah proses mengatur dan menghubungankan
oekerjaan yang harus dilakukan, sehingga tugas organisasi dapat diselesaikan
secara efektif dan efisien oleh orang-orang.
b. Edgar Schein (1973)
“An organization is the rational coordination of the
activity of the number of people for the achievement of some common
explicit of labor and function, and through a hierarchy of outhority and
responsibility”
c. Ananda W.P
Guruge (1977)
“ Organization is difened as arranging a complex of tasks
into manageable units and defining the formal relationship among the people who
are assigned the various tasks”
Pada intinya organisasi adalah koordinasi secara rasional
kegiatan sejumlah orang untuk mencapai utjuan bersama yang dirumuskan secara
eksplisit, melalui peraturan dan pembagian kerja serta melalui hierarkhi
kekuasaan dan tanggung jawab.
Kewenangan pemerintah pusat di bidang pendidikan,
meliputi :
- Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta peraturan kulikurum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasio0nal sertta pedoman pelaksanaannya.
- Penetapan standar materi pelajaran pokok.
- Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.
- Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
- Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar, dan mahasiswa.
- Penetapan persyaratan pemintakatan / zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, pengadaan, sistem pengamanan dan pemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penilitian arkeologi.
- Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional.
- Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam nelajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.
- Pengaturan dan pengambangan pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional.
- Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.
Kewenangan
pemerintah propinsi di bidang pendidikan selain masalah pendidikan yang
bersifat lintas kabupaten dan kota juga mengurus :
- Penetapan tentang kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan atau tidak mampu.
- Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok / modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan luar sekolah.
- Mendukung / membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi (selain pengaturan kurikulum, akreditasi, dan pengangkatan tenaga akademis).
- Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruaan tinggi.
- Penyelengraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan / atau penataran guru.
- Penyelenggaran museum propinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan tradisional serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.
Pengorganisasian
a. Di
pemerintah pusat Menteri Pendidikan Nasional sebagai pembantu Presiden menjadi
penentu kebijakan strategi nasional, penanggung jawab tertinggi, dan pembinaan
dalam penggolahan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.
b. Di
pemerintah propinsi, gubernur sebagai kepala daerah dan juga wakil pemerintah
pusat di daerah khusus di bidang pendidikan membuat kebijakansanaan pendidikan
sebagai penjabaran kebijakan tingkat nasional untuk dilaksanakan di tingkat
propinsi mengatur dan mengkoordinasikan progam-progam pendidikan dari
departemen terkait agar dapt dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pendidikan di
propinsi.
Tugas dan fungsi
kepala dinas pendidikan di propinsi :
T Melaksanakan
urusan desentralisaasi dan dekonsentralisasi dari pusat ( termasuk Depdinas ).
T Melaksanakan
kebijakan Gubernur di ibdang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
T Menjabarkan
kebijakan yang telah digariskan oleh pusat antara lain mengeluarkan
peraturan-peraturan, perizinan-perizinan, dan mengendalikan pelaksanaannya.
T Mengkoordinasikan,
menyeimbangkan, dan melakukan mentoring serta evaluasi progam-progam pendidikan
lintas kabupaten / kota.
c. Pemerintah
Kabupaten / kota.
Bupati menetapkan
kebijakan operasional di bidang pendidikan, baik berdasarkan kebijakan nasional
maupun daerah.
Tugas Dinas
Pendidikan :
Ê Menyusun
progam-progam pendidikan.
Ê Menyusun
(bersama Bappeda) rencana, target / sasaran progam pendidikan.
Ê Melakukan
mentoring dan evaluasi progam pendidikan.
Ê Melakukan
perencanaan rekuitmen, menempatkan dan pembinaan tenaga di bidang pendidikan.
d. Tingkat
Kecamatan
G Melaksanakan
kebijakan dan progam pendidikan di tingkat kecamatan.
G Mengkoordinasikan
progam dan kegiatan pendidikan ditingkat kecamatan. Seperti : pelaksanaan wajib
belajar 9 tahun dan pemberdayaan masyarakat.
G Dinas
pendidikan tingkat kecamatan bertugas mengkoordinasikan usulan, rencana, dan
progam pendidikan.
G Melakukan
mentoring dan evaluasi progam pendidikan.
G Melakukan
supervisa terhadap sekolah-sekolah yang berada dikecamatan (TK dan SD).
e. Sekolah
Kepala sekolah
bertanggung jawab atas terselenggarannya proses pendidikan di sekolah dengan
wewenang penuh. Komite sekolah bertugas membantu sekolah dan menjadi jembatan
sekolah dan masyarakat serta bertanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat
dalam usaha menyelenggrakan pendidikan yang merata, adil dan bermutu.
Nomenklatur
Dinas Pengelola Pndidikan di Propinsi, kabupaten / Kota
& UU
No. 22 tahun 1999 memberikan kewenangan penuh kepada kabupaten dan kota untuk
mengelola bagi pendidikan bagi semua jenjang dan jenis kecuali Perguruan
Tinggi.
& Peraturan
Pemerintah No. 25 tahun 2000 merinci kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh
pemerintah kabupaten dan kota di bidang pendidikan.
& Peraturan
pemerintah No. 84 tahun 2001 mengatur struktur organisasi pemerintah daerah.
& UU
No. 22 tahun 1999 mengatur nama instansi yang mengelola pendidikan sama mulai
dari departemen di Jakarta sampai ke instansi tingkat kecamatan di seluruh
Indonesia.
No comments:
Post a Comment