Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Organisasi
nirlaba atau
organisasi non profit adalah suatu organisasi yang
bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik
perhatian publik untuk
suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang
bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri,
derma publik, rumah sakit dan klinik publik,
organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi
jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan
beberapa para petugas pemerintah.
Daftar isi
|
Perbedaan
organisasi nirlaba dengan organisasi laba[sunting]
Banyak hal yang
membedakan antara organisasi nirlaba dengan organisasi lainnya (laba). Dalam
hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi nirlaba,
apakah anggota, klien, atau donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas
memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Dalam hal donatur, organisasi nirlaba
membutuhkannya sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang
telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya.
Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi laba telah jelas siapa
yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana.
Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan. Anggota Dewan
Komisaris bukanlah ’pemilik’ organisasi.[1]
Pajak bagi
organisasi nirlaba[sunting]
Banyak yang
bertanya, apakah organisasi nirlaba, yang mana mereka tidak mengambil
keuntungan dari apapun, akan dikenakan pajak? Sebagai entitas atau
lembaga, maka organisasi nirlaba merupakan subyek pajak. Artinya, seluruh
kewajiban subyek pajak harus dilakukan tanpa terkecuali. Akan tetapi, tidak
semua penghasilan yang diperoleh yayasan merupakan obyek pajak.
Pemerintah Indonesia memperhatikan
bahwa badan sosial bukan bergerak untuk mencari laba, sehingga pendapatannya
diklasifikasikan atas pendapatan yang obyek pajak dan bukan obyek pajak. Namun
di banyak negara, organisasi nirlaba boleh melamar status sebagai bebas pajak,
sehingga dengan demikian mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis
pajak lainnya.[2]
Organisasi
nirlaba di beberapa negara[sunting]
Indonesia[sunting]
Di Indonesia,
organisasi nirlaba telah berkembang cukup pesat, terutama di bidang keagamaan
serta advokasi. Selain itu, dibidang pendidikan kini juga mulai berkembang,
seperti yang dilakukan oleh Internews Indonesia, dimana mereka
melakukan bimbingan bagi para jurnalis.
Amerika
Serikat[sunting]
Perkembangan
organisasi nirlaba di Amerika
Serikat telah sangat jauh lebih maju dibanding Indonesia, terutama
dalam bidang keagamaan. Amandemen Pertama Amerika Serikat menjamin kebebasan
beragama bagi masyarakatnya. Bagaimanapun, organisasi nirlaba relijius seperti
gereja, tunduk kepada lebih sedikit sistem pelaporan pemerintah pusat dibanding
dengan banyak organisasi lain.[3] Dalam
hal perpajakan, organisasi nirlaba relijius di Amerika Serikat juga
dikecualikan dari beberapa pemeriksaan ataupun peraturan, yang membedakannya
dengan organisasi non relijius.[4]
Kanada[sunting]
Di Kanada, organisasi
nirlaba yang mengambil format derma biasanya harus dicatatkan di dalam Agen
Pendapatan Kanada (Canada Revenue Agency).
Kerajaan
Inggris[sunting]
Di Inggris dan Wales, organisasi
nirlaba yang mengambil format derma biasanya harus dicatatkan di dalam Komisi
Pengawasan Derma. Di Skotlandia, Kantor Pengatur Derma Skotlandia juga melayani
fungsi yang sama. Berbeda dengan organisasi nirlaba di Amerika
Serikat, seperti serikat buruh, biasanya tunduk kepada peraturan yang
terpisah, dan tidak begitu dihormati sebagaimana halnya derma dalam hal
pengertian teknis.
Catatan[sunting]
No comments:
Post a Comment