Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Organisasi
massa atau
disingkat ormas adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk bentuk organisasi berbasis massa yang tidak bertujuan politis. Bentuk organisasi
ini digunakan sebagai lawan dari istilah partai politik.
Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya: agama, pendidikan, sosial.
Pasca
reformasi tampak muncul banyak organiasi kemasyarakatan, "bak jamur
dimusim hujan", dalam hal ini penulis mengkaian dengan konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat.
Pasal mengenai Hak Asasi Manusia menjiwai ketetapan-ketepan Pasal 28 C tentang
hak memajukan diri dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk masyarakat,
bangsa dan negaranya. Pasal 28 E (2) tentang kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan bersikap seusai hati nurani, (2) hak berserikat,
berkumpul dan berpendapat. Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi untuk
mengembangkan pribadi & lingkungan. Sebelum UUD '45 diamandemen
bolak-balik, kita telah memiliki aturan tentang organisasi yang didirikan
masyarakat atau yang dewasa ini dikenal dengan NGO (Non Goverment
Organization), yaitu Undang-undang R.I Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Mari kita
menelaah lebih dalam organisasi kemasyarakat dengan dasar Undang-undang R.I
Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Definisi
organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Pasal 1:
Yang
dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh
anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan
nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
Asas Ormas
ditetapkan kembali dalam Pasal 2:
Organisasi
Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara).
Didalam
penjelasan Undang-undang ini menetapkan bahwa penetapan Pancasila sebagai
satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila
akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara
keduanya tidak ada pertentangan nilai
Tujuan Ormas
sesuai kekhususannya diatur dalam Pasal 3:
Kekhususan
Ormas seperti yang ada saat ini, missal dalam bidang lingkungan hidup (Walhi,
Kalhi, dll), hukum (Bina Kesadaran Hukum Indonesia, Rifka Annisa, LBH Apik),
Agama (FPUB, Institut Dialog Antar Iman Di Indonesia), Budaya, Kesehatan, dll.
Dijelaskan
bahwa Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat
kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan,
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu
fungsi berdasar Pasal 5 d:
sarana
penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik
antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi
Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Harus
memiliki AD/ART sesuai Pasal 7.
No comments:
Post a Comment