Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri. Organisasi sosial bisa di katakan adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan
bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak
dapat mereka capai sendiri.
Macam-macam organisasi niaga
- Perseroan Terbatas (PT).
- Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
- Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
- Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
- Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
- CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
- Joint Ventura
- Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian
- Koperasi
- Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
- Jenis-jenis koperasi antara lain:
- Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
- Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
- Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
- Kartel
- Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
- Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
- Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
- Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial
dapat diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang
sama dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya
hal-hal berikut:
- Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
- Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
- Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
- Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
- Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
- Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
Alasan Berorganisasi
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki
alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa
orang memilih untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason), sebagai
“zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia
akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya.
Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran
intelektual, atau ekonomi. b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan
organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin
dilakukannya sendiri yaitu: 1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat
menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan
sebuah organisasi. 3) Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi
sebelumnya yang telah dihimpun.
Tipe – tipe Organisasi
Secara garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu organisasi formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut
tergantung pada tingkat atau derajat mereka terstruktur. Namur dalam
kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal maupun informal yang sempurna.
- Organisasi formal memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi, 2003:9).
- organisasi informal Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
Organisasi Regional
Berikut merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari tulisan
J. G. Merrills, “Regional Organizations”, dalam bukunya, “International
Dispute Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan olehCambridge
University Press di New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada
bab ini, Merrills memusatkan pembahasannya pada Organisasi Regional dan
aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelesaian konflik regional, seperti; peran
Organisasi Regional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara
negara-negara anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional dalam upaya
penyelesaian sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk
antara Organisasi Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya
Dewan Keamanan.
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional
sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik
ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur
organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi
Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya
akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini,
memiliki European Court of Justice, organ khusus yang bertanggung
jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni
Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting
dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini
dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang mulai
diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki
prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ
utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan
bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung
harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum
dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga
menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan
kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat
mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen
diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan
penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang
berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi
sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang
didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun
tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur
seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan olehCommonwealth
of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya
memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan
berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya,
seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe(CSCE)
yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation
in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS)
dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization
of African Union (OAU); dan Organization of the Islamic
Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri
dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Peran organisasi regional dalam menyelesaikan sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu
peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi,
menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara
anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi
menimbulkan konflik.
Peran ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod,
konflik batas perairan Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976.
Konflik pertama dapat diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO.
Konflik kedua berhasil diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar
Negeri Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh
Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini
berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang
relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963.
Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan
menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang
bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian
tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi Regional juga kadang berperan sebagai mediator
dalam konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional
merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan
antara negara-negara anggota. Contohnya; OAS yang bertindak sebagai
mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan
arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS
menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang
bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang dapat
mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri dari
perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa
tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua negara
untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan pasukan
masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada akhirnya usaha
ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS berhasil meredakan
ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa
wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan
otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan
pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi
Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu.
Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia
diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi regional juga dapat melakukan penyelidikan
terhadap konflik yang terjadi antara negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil
penyelidikan ini akan digunakan untuk merumuskan resolusi konflik yang dianggap
paling efektif untuk diterapkan. Misalnya pada sengketa perbatasan
Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan oleh The Chaco
Commission yang dibentuk oleh Conference of American States atas
mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain, Inter-American Commission, yang
ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa Haiti-Republik Dominika tahun
1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain
yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus;
pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan
pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang
didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003),
dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada
tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001;
pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan,
untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.
Batas kemampuan organisasi regional
Keterikatan Organisasi Regional pada batas-batas geografis
kawasan melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan konflik intra-regional
hingga ke titik terendah. Dalam bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan
pilihan yang tepat untuk meredakan konflik yang terjadi antara negara
anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional lain.
Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran
Organisasi Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina-
Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam
kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka
untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini
harus diselesaikan oleh PBB.
Organisasi Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur
dalam konflik domestik negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi,
perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi
untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara
negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara
anggotanya.
Hal ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal
tersebut menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam
stabilitas keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan
Organisasi Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan domestik negara anggota
pada akhirnya akan membahayakan eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas dan solidaritas negara anggota yang sangat
dipengaruhi oleh hubungan antar negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau
perbedaan latar belakang budaya dalam sebuah Organisasi Regional seringkali
menghalangi upaya penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional
tersebut.
Memang, dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan
negara-negara anggota terlihat kuat dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan
yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang tertuang dalam konstitusi
mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota OAS yang menggunakan
bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada
Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan suara organisasi
tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang budaya -dalam hal ini, ideologi-
menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini
disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara negara-negara anggota berhaluan
moderat dengan negara-negara anggota berhaluan radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi
Regional menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat bergantung pada
sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya penyelesaian
konflik.
Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak
Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah kegagalan
pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana
kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama kegagalan
misi tersebut.
Organisasi regional dan ajudikasi
Ajudikasi adalah proses pengajuan penyelesaian sengketa
antara dua negara yang tidak mampu diredakan oleh prosedur resolusi konflik
yang dirumuskan oleh Organisasi Regional ke lembaga peradilan yang lebih tinggi
seperti Mahkamah internasional (International Court of Justice). Hal ini
didasarkan pada Piagam PBB, Bab VI: mengenai Penyelesaian Sengketa Secara
Damai, Bab VIII: mengenai Kerjasama Regional, dan Bab XIV: mengenai Mahkamah
Internasional. Proses ajudikasi hanya dapat dilakukan apabila pihak-pihak yang
bertikai sepakat untuk mengajukan sengketa mereka ke lembaga peradilan yang
lebih tinggi, dan tidak terdapat pelanggaran terhadap isi dari regulasi
regional, perjanjian regional atau prosedur regional yang telah disepakati
bersama.
Proses di atas dapat dilihat dari sengketa
Honduras-Nicaragua dalam kasusBorder and Transborder Armed tahun
1988. Kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional oleh Nikaragua, yang menuduh
bahwa Honduras memberi ruang bagi kelompok bersenjata untuk beroperasi di
wilayah mereka. Sebelum menyentuh kasus ini, Mahkamah Internasional terlebih
dahulu meninjau apakah pengajuan sengketa bertentangan dengan prosedur regional
yang ada, mendengarkan pendapat negara-negara anggota yang keberatan dengan
pengajuan tersebut, selanjutnya meminta persetujuan Honduras atas sengketa yang
diajukan oleh Nicaragua, untuk kemudian diselesaikan. Kasus lain yang juga
berkaitan yaitu sengketa Kamerun-Nigeria dalam kasus The
Land and Maritime Boundary, Kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional oleh
Kamerun. Di sini, Mahkamah Internasional sekali lagi harus mempertimbangkan
peran prosedur regional dalam sengketa teritotial dan persetujuan kedua belah
pihak yang bertikai sebelum memulai proses penyelesaian konflik secara damai.
Dalam kaitannya dengan ajudikasi, Organisasi Regional dapat
memberikan dukungan bagi berjalannya proses ajudikasi, yaitu dengan memberikan
tekanan dan membujuk pihak-pihak yang bertikai untuk menyelesaikan sengketa
mereka melalui jalur ajudikasi, kemudian mendorong pihak-pihak yang bertikai
untuk melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan bagi mereka, atau membantu
mereka untuk melaksanakannya. Hubungan ini diilustrasikan dengan baik melalui
sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja
Spanyol. Dalam kasus ini, OAS menjalankan fungsinya dengan membujuk Honduras
dan Nikaragua untuk mengajukan sengketa mereka ke Mahkamah Internasional,
kemudian, saat Mahkamah Internasional telah mengeluarkan keputusan, OAS
membantu mereka melaksanakan putusan tersebut.
Organisasi regional dan pbb
Dalam Piagam PBB, masalah kerjasama regional dijelaskan
dalam Bab VIII, Piagam PBB, Pasal. 52-54, yang secara umum menyebutkan bahwa
tidak ada penolakan dari PBB bagi eksistensi Organisasi Regional, sejauh
Organisasi Regional tersebut dapat menciptakan, menjaga dan memelihara keamanan
dan perdamaian dunia khususnya di tingkat regional sesuai dengan apa yang
tertuang dalam Bab I, Piagam PBB, Pasal. 1-2, serta berupaya penuh untuk
menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Bab VI, Piagam PBB, Pasal.
33-38, dengan bantuan Dewan Keamanan. Dalam bab yang sama, wewenang Organisasi
Regional dibatasi, seperti dijelaskan dalam Bab VIII, Pasal. 53, yang
menyatakan bahwa ‘tidak ada pengambilan tindakan yang boleh dilakukan di bawah
kesepakatan regional atau oleh badan regional tanpa otorisasi Dewan Keamanan’.
Akan tetapi pada masa Perang Dingin, tugas Organisasi
Regional sebagai perpanjangan tangan dewan keamanan tidak berjalan efektif
disebabkan oleh pertentangan dua negara adidaya yang saling menerapkan prinsipself-serving dalam
menafsirkan ketentuan-ketentuan di atas. Dua negara ini memanfaatkan Organisasi
Regional sebagai basis penyebaran pengaruh mereka. Ini dibenarkan oleh Sekjen
PBB Boutros-Boutros Ghali melalui laporannya dihadapan Dewan Keamanan Pada
tahun 1992 yang berjudulAn Agenda for Peace. Ia menyebutkan bahwa,
’Perang Dingin mengganggu penerapan Bab VIII piagam PBB, dan bahwa di era
tersebut kerjasama regional tidak mampu melakukan upaya penyelesaian sengketa
dengan cara yang telah diatur dalam Piagam.’
Namun dengan berlalunya Perang Dingin, kemungkinan kerjasama
antara Organisasi Regional dengan PBB kembali terbuka. Dorongan ini timbul dari
argumen Sekjen yang menyebutkan bahwa badan-badan regional memiliki potensi
yang dapat dimanfaatkan dalam pemenuhan fungsi pemeliharaan keamanan seperti
yang tertuang dalam An Agenda for Peace. Antara lain; diplomasi
preventif, pengiriman pasukan penjaga perdamaian, rekonsiliasi pasca-konflik
dan pembangunan.
Sebagaimana telah diindikasikan oleh Sekjen, kerjasama
antara Organisasi Regional dan PBB sangat bermanfaat terutama dalam situasi
yang membutuhkan pasukan penjaga perdamaian atau aksi serupa. Sejumlah kasus
menunjukkan bagaimana dua lembaga ini dapat melakukan fungsi yang saling
melengkapi. Misalnya; Pengiriman pasukan PBB (ONUCA) oleh Dewan Keamanan saat
proses Contadora berlangsung di Amerika Tengah; dukungan yang
diberikan oleh PBB kepada Pasukan Penjaga Perdamaian yang dikirim oleh ECOWAS
dalam krisis Liberia; dan koordinasi antara pasukan CIS dengan Tim Pemantau PBB
yang diawasi oleh Dewan Keamanan di Georgia; serta dukungan PBB kepada OAS
dalam penyelesaian sengketa Haiti.
Beberapa tahun terakhir, Kerjasama antara PBB dan Organisasi
Regional menjadi semakin luas dengan banyaknya resolusi yang dikeluarkan oleh
Dewan Keamanan. Namun di sisi lain, meskipun kerjasama ini sangat berharga,
keterlibatan Dewan Keamanan hanya akan diperlukan jika langkah-langkah regional
tidak memadai. Organisasi Regional, seperti yang telah dilihat, kadang
memberikan konstribusi kostruktif terhadap penyelesaian sengketa tanpa bantuan
dari luar. Mendorong organisasi regional untuk menggunakan sumber daya mereka
sendiri memungkinkan PBB untuk memusatkan perhatiannya pada sengketa-sengketa
intra-regional, dan dengan demikian tercipta suatu divisi kerja yang
bermanfaat. Stigma bahwa Dewan Keamanan harus selalu terlibat, sebaliknya, akan
cenderung menghambat tugas dan mengecilkan tanggung jawab Organisasi Regional.
No comments:
Post a Comment