Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai. Hukum
internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara.
Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian
Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18
Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3). Berikut Cara
Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai, antara lain : 1. Negosiasi.
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling
tua digunakan oleh umat manusia. 40 Penyelesaian melalui negosiasi merupakan
cara yang paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh
negosiasi ini tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik. Alasan
utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur
penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan
atau konsensus para pihak. 2. Pencarian Fakta Suatu sengketa kadangkala
mempersoalkan konflik para pihak mengenai suatu fakta. Meskipun suatu sengketa
berkaitan dengan hak dan kewajiban, namun acapkali permasalahannya bermula pada
perbedaan pandangan para pihak terhadap fakta yang menentukan hak dan kewajiban
tersebut. Penyelesaian sengketa demikian karenanya bergantung kepada penguraian
fakta-fakta yang para pihak tidak sepakati. Oleh sebab itu dengan memastikan
kedudukan fakta yang sebenarnya dianggap sebagai bagian penting dari prosedur
penyelesaian sengketa. Dengan demikian para pihak dapat memperkecil masalah
sengketanya dengan menyelesaikannya melalui suatu Pencarian Fakta mengenai
fakta-fakta yang menimbulkan persengketaan. 3. Jasa-jasa Baik Jasa-jasa baik
adalah cara penyelesaian sengketa melalui atau dengan bantuan pihak ketiga.
Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan
negosiasi. Jadi fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak
sedemikian rupa sehingga mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegosiasi.
Keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu penyelesaian sengketa dapat dua macam:
atas permintaan para pihak atau atas inisiatifnya menawarkan jasa-jasa baiknya
guna menyelesaikan sengketa. Dalam kedua cara ini, syarat mutlak yang harus ada
adalah kesepakatan para pihak 4. Mediasi Mediasi adalah suatu cara penyelesaian
melalui pihak ketiga. Ia bisa negara, organisasi internasional (misalnya PBB)
atau individu (politikus, ahli hukum atau ilmuwan). Ia ikut serta secara aktif
dalam proses negosiasi. Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang
netral berupa mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian
sengketa. 5. Konsiliasi Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya
lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian
sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh
para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara)
yang berfungsi untuk menetapkan persyaratanpersyaratan penyelesaian yang
diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak 6.
Arbitrase Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak
ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat.
Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan
dalam menyelesaikan sengketasengketa internasional. Penyerahan suatu sengketa
kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan
kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu
klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause
compromissoire). Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase
internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang
dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus
terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah
merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam
batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa.
Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah : (1). Perlunya persetujuan para
pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan (2). Sengketa diselesaikan atas
dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211) Secara esensial, arbitrase
merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur
pengadilan arbitrase. Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi
bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi
campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan
anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain. Pengadilan arbitrase
dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar
persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada.
Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase; 2. metode
pemilihan panel arbitrase; 3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat); 4.
batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan; 5. prinsip-prinsip hukum
atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan
Tsani, 1990, 214)
Anda baru saja mencopy artikel di Blog Menara Ilmu dengan judul Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai .Jika anda ingin menggandakan artikel ini, sertakan URL berikut sebagai sumber : http://menarailmuku.blogspot.com/2012/12/cara-penyelesaian-sengketa.html
Anda baru saja mencopy artikel di Blog Menara Ilmu dengan judul Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai .Jika anda ingin menggandakan artikel ini, sertakan URL berikut sebagai sumber : http://menarailmuku.blogspot.com/2012/12/cara-penyelesaian-sengketa.html
No comments:
Post a Comment