A. Struktur Organisasi
Bimbingingan dan Konseling
Manajemen Bimbingan dan Konseling di sekolah agar bisa
berjalan seperti yang diharapkan antara lain perlu didukung oleh adanya
organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi tersebut dengan secara
tegas mengatur kedudukan, tugas, dan tanggung jawab para personil sekolah yang
terlibat. Organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi
yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah
masing-masing. Pada umumnya bagian organisasi Bimbingan dan Konseling yang
dewasa ini terdiri dari :
a) Unsur Kandepdiknas,
adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
b) Kepala Sekolah (bersama
Wakil Kepala Sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan
pendidikan (SMP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penenggung jawab dalam
pembuatan kebijakan pelaksanaan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
c) Koordinator
Bimbingan dan Konseling (bersama Guru Pembimbing/Konselor) adalah
pelaksanaa utama pelayanan Bimbingan dan Konseling.
d) Guru (Mata
Pelajaran/Praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik/latihan.
e) Wali Kelas,
adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan
administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas
tertentu.
f) Siswa, adalah
peserta didik itu sendiri.
g) Tata Usaha,
adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan
ketatausahaan.
h) Komite Sekolah, adalah
organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat,
yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
B. Peran Personel
Bimbingan dan Konseling
Secara operasional, pelaksana utama pelayanan
Bimbingan dan Konseling di sekolah adalah para guru pembimbing atau konselor
sekolah di bawah koordinasi seorang Koordinator Bimbingan dan Konseling. Namun,
para pakar mengatakan Bimbingan dan Konseling dilakukan sebagai team
work seperti yang disampaikan oleh Shetzer dan Stone (1958), dalam
penyelenggaraanya mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainnya.
Berikut ini akan diuraikan secara rinci tugas dan tanggung jawab masing-masing
personil:
1. Kepala
Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah,
tugas kepala sekolah adalah:
a) Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan di sekolah.
b) Menyediakan dan
melengkapi sarana prasarana.
c) Memberikan kemudahan
bagi terlaksananya progam Bimbingan dan Konseling.
d) Melakukan supervise terhadap
pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
e) Mengadakan kerjasama
dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
f) Melaksanakan
pelayanan Bimbingan dan Konseling terhadap minimal 40 siswa bagi Kepala Sekolah
yang berlatar belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling.
2. Wakil Kepala
Sekolah
Bertugas membantu Kepala Sekolah dalam hal:
a) Mengkoordinir
pelaksanaan Bimibingan dan Konseling kepada semua personol sekolah.
b) Melaksanakan kebijakan
pipmpinan sekolah.
c) Melaksanakan pelayanan
Bimbingan dan Konseling terhadap minimal 75 siswa bagi wakil Kepala Sekolah
yang berlatar belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling.
3. Koordinator
Guru Pembimbing (konselor), bertugas untuk :
a) Mengkoordinasikan para
guru pembimbing (konselor), dalam memasyarakatkan, melaksanakan, dan mengadakan
progam Bimbingan dan Konseling.
b) Membuat usulan kepada
Kepala Sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana, prasarana.
c) Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kegiatan BImbingan dan Konseling kepada Kepala Sekolah.
4. Guru
Pembimbing (Konselor), bertugas untuk :
a) Memasyarakatkan
kegiatan Bimbingan dan Konseling.
b) Merencenakan program
Bimbingan dan Konseling.
c) Melaksanakan pelayanan
Bimbingan dan Konseling pada siswa.
d) Meleksanakan kegiatan
pendukung pelayanan Bimbingan dan Konseling.
e) Mengevaluasi proses
dan hasil pelayanannya.
f) Menganalisis,
lalu melaksanakan tindak lanjut dari hasil evaluasinya.
g) Mengadministrasikan
dan mempertanggungjawabakan tugas dan kegiatan kepada Koordinator guru
pembimbing.
5. Guru Mata
Pelajaran
Dalam posisi yang strategis, guru adalah mitra utama
konselor, terutama dalam peranannya:
a) Sebagai informator
bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling.
b) Sebagai fasilitator
bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling.
c) Sebagai mediator bagi
pelayanan Bimbingan dan Konseling..
d) Sebagai motivator bagi
pelayanan Bimbingan dan Konseling.
e) Sebagai kolaborator
bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling.
6. Wali kelas
Sebagai mitra kerja guru pembimbing (konselor), wali kelas
bertugas:
a) Membantu konselor
melaksanakan pelayanan.
b) Memberikan informasi
tentang siswa di kelas untuk memperoleh pelayanan bimbingan.
c) Menginformasikan
kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diberi perhatian lebih.
d) Ikut serta dalam konferensi
kasus.
7. Staf Tata
Usaha/Administrasi, bertugas untuk :
a) Membantu guru
pembimbing dan koordnator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan Bimbingan
dan Konseling di sekolah.
b) Membantu mempersiapkan
baik sarana dan prasarana yang diperlukan dalam Bimbingan dan Konseling.
c) Membantu melengkapi
dokumen tentang siswa.
No comments:
Post a Comment