Saturday, October 27, 2012

CARA MERAKIT KOMPUTER BESERTA GAMBARNYA


Assalamualaikum Wr.Wb He... Bertemu lagi Dengan Muhammad Febrian Disini Ane Mau Ngejelasin Tentang CARA MERAKIT KOMPUTER Berikut ini akan dibahas mengenai bagaimana cara merakit komputer, terutama bagi mereka yang baru belajar .. dari beberapa referensi yang saya pelajari .. maka berikut ini akan dijelaskan langkah demi langkah cara merakit komputer, mudah-mudahan bermanfaat
Komponen perakit komputer tersedia di pasaran dengan beragam pilihan kualitas dan harga. Dengan merakit sendiri komputer, kita dapat menentukan jenis komponen, kemampuan serta fasilitas dari komputer sesuai kebutuhan.Tahapan dalam perakitan komputer terdiri dari:
A. Persiapan
B. Perakitan
C. Pengujian
D. Penanganan Masalah
Persiapan
Persiapan yang baik akan memudahkan dalam perakitan komputer serta menghindari permasalahan yang mungkin timbul.Hal yang terkait dalam persiapan meliputi:
  1. Penentuan Konfigurasi Komputer
  2. Persiapan Kompunen dan perlengkapan
  3. Pengamanan
Penentuan Konfigurasi Komputer
Konfigurasi komputer berkait dengan penentuan jenis komponen dan fitur dari komputer serta bagaimana seluruh komponen dapat bekerja sebagai sebuah sistem komputer sesuai keinginan kita.Penentuan komponen dimulai dari jenis prosessor, motherboard, lalu komponen lainnya. Faktor kesesuaian atau kompatibilitas dari komponen terhadap motherboard harus diperhatikan, karena setiap jenis motherboard mendukung jenis prosessor, modul memori, port dan I/O bus yang berbeda-beda.
Persiapan Komponen dan Perlengkapan
Komponen komputer beserta perlengkapan untuk perakitan dipersiapkan untuk perakitan dipersiapkan lebih dulu untuk memudahkan perakitan. Perlengkapan yang disiapkan terdiri dari:
  • Komponen komputer
  • Kelengkapan komponen seperti kabel, sekerup, jumper, baut dan sebagainya
  • Buku manual dan referensi dari komponen
  • Alat bantu berupa obeng pipih dan philips
Software sistem operasi, device driver dan program aplikasi.
Buku manual diperlukan sebagai rujukan untuk mengatahui diagram posisi dari elemen koneksi (konektor, port dan slot) dan elemen konfigurasi (jumper dan switch) beserta cara setting jumper dan switch yang sesuai untuk komputer yang dirakit.Diskette atau CD Software diperlukan untuk menginstall Sistem Operasi, device driver dari piranti, dan program aplikasi pada komputer yang selesai dirakit.
Pengamanan
Tindakan pengamanan diperlukan untuk menghindari masalah seperti kerusakan komponen oleh muatan listrik statis, jatuh, panas berlebihan atau tumpahan cairan.Pencegahan kerusakan karena listrik statis dengan cara:
  • Menggunakan gelang anti statis atau menyentuh permukaan logam pada casing sebelum memegang komponen untuk membuang muatan statis.
  • Tidak menyentuh langsung komponen elektronik, konektor atau jalur rangkaian tetapi memegang pada badan logam atau plastik yang terdapat pada komponen.

Perakitan
Tahapan proses pada perakitan komputer terdiri dari:
  1. Penyiapan motherboard
  2. Memasang Prosessor
  3. Memasang heatsink
  4. Memasang Modul Memori
  5. memasang Motherboard pada Casing
  6. Memasang Power Supply
  7. Memasang Kabel Motherboard dan Casing
  8. Memasang Drive
  9. Memasang card Adapter
  10. Penyelesaian Akhir 
1. Penyiapan motherboard
Periksa buku manual motherboard untuk mengetahui posisi jumper untuk pengaturan CPU speed, speed multiplier dan tegangan masukan ke motherboard. Atur seting jumper sesuai petunjuk, kesalahan mengatur jumper tegangan dapat merusak prosessor.
2. Memasang Prosessor
Prosessor lebih mudah dipasang sebelum motherboard menempati casing. Cara memasang prosessor jenis socket dan slot berbeda.Jenis socket
  1. Tentukan posisi pin 1 pada prosessor dan socket prosessor di motherboard, umumnya terletak di pojok yang ditandai dengan titik, segitiga atau lekukan.
  2. Tegakkan posisi tuas pengunci socket untuk membuka.
  3. Masukkan prosessor ke socket dengan lebih dulu menyelaraskan posisi kaki-kaki prosessor dengan lubang socket. rapatkan hingga tidak terdapat celah antara prosessor dengan socket.
  4. Turunkan kembali tuas pengunci.
Jenis Slot
  1. Pasang penyangga (bracket) pada dua ujung slot di motherboard sehingga posisi lubang pasak bertemu dengan lubang di motherboard
  2. Masukkan pasak kemudian pengunci pasak pada lubang pasak
Selipkan card prosessor di antara kedua penahan dan tekan hingga tepat masuk ke lubang slot.
3. Memasang Heatsink
Fungsi heatsink adalah membuang panas yang dihasilkan oleh prosessor lewat konduksi panas dari prosessor ke heatsink.Untuk mengoptimalkan pemindahan panas maka heatsink harus dipasang rapat pada bagian atas prosessor dengan beberapa clip sebagai penahan sedangkan permukaan kontak pada heatsink dilapisi gen penghantar panas.Bila heatsink dilengkapi dengan fan maka konektor power pada fan dihubungkan ke konektor fan pada motherboard.
4. Memasang Modul Memori
Modul memori umumnya dipasang berurutan dari nomor socket terkecil. Urutan pemasangan dapat dilihat dari diagram motherboard.Setiap jenis modul memori yakni SIMM, DIMM dan RIMM dapat dibedakan dengan posisi lekukan pada sisi dan bawah pada modul.Cara memasang untuk tiap jenis modul memori sebagai berikut.
Jenis SIMM
  1. Sesuaikan posisi lekukan pada modul dengan tonjolan pada slot.
  2. Masukkan modul dengan membuat sudut miring 45 derajat terhadap slot
  3. Dorong hingga modul tegak pada slot, tuas pengunci pada slot akan otomatis mengunci modul.

Jenis DIMM dan RIMM
Cara memasang modul DIMM dan RIMM sama dan hanya ada satu cara sehingga tidak akan terbalik karena ada dua lekukan sebagai panduan. Perbedaanya DIMM dan RIMM pada posisi lekukan
  1. Rebahkan kait pengunci pada ujung slot
  2. sesuaikan posisi lekukan pada konektor modul dengan tonjolan pada slot. lalu masukkan modul ke slot.
  3. Kait pengunci secara otomatis mengunci modul pada slot bila modul sudah tepat terpasang.


5. Memasang Motherboard pada Casing
Motherboard dipasang ke casing dengan sekerup dan dudukan (standoff). Cara pemasangannya sebagai berikut:
  1. Tentukan posisi lubang untuk setiap dudukan plastik dan logam. Lubang untuk dudukan logam (metal spacer) ditandai dengan cincin pada tepi lubang.
  2. Pasang dudukan logam atau plastik pada tray casing sesuai dengan posisi setiap lubang dudukan yang sesuai pada motherboard.
  3. Tempatkan motherboard pada tray casing sehinga kepala dudukan keluar dari lubang pada motherboard. Pasang sekerup pengunci pada setiap dudukan logam.
  4. Pasang bingkai port I/O (I/O sheild) pada motherboard jika ada.
  5. Pasang tray casing yang sudah terpasang motherboard pada casing dan kunci dengan sekerup.
6. Memasang Power Supply
Beberapa jenis casing sudah dilengkapi power supply. Bila power supply belum disertakan maka cara pemasangannya sebagai berikut:
  1. Masukkan power supply pada rak di bagian belakang casing. Pasang ke empat buah sekerup pengunci.
  2. HUbungkan konektor power dari power supply ke motherboard. Konektor power jenis ATX hanya memiliki satu cara pemasangan sehingga tidak akan terbalik. Untuk jenis non ATX dengan dua konektor yang terpisah maka kabel-kabel ground warna hitam harus ditempatkan bersisian dan dipasang pada bagian tengah dari konektor power motherboard. Hubungkan kabel daya untuk fan, jika memakai fan untuk pendingin CPU.
7. Memasang Kabel Motherboard dan Casing
Setelah motherboard terpasang di casing langkah selanjutnya adalah memasang kabel I/O pada motherboard dan panel dengan casing.
  1. Pasang kabel data untuk floppy drive pada konektor pengontrol floppy di motherboard
  2. Pasang kabel IDE untuk pada konektor IDE primary dan secondary pada motherboard.
  3. Untuk motherboard non ATX. Pasang kabel port serial dan pararel pada konektor di motherboard. Perhatikan posisi pin 1 untuk memasang.
  4. Pada bagian belakang casing terdapat lubang untuk memasang port tambahan jenis non slot. Buka sekerup pengunci pelat tertutup lubang port lalumasukkan port konektor yang ingin dipasang dan pasang sekerup kembali.
  5. Bila port mouse belum tersedia di belakang casing maka card konektor mouse harus dipasang lalu dihubungkan dengan konektor mouse pada motherboard.
  6. Hubungan kabel konektor dari switch di panel depan casing, LED, speaker internal dan port yang terpasang di depan casing bila ada ke motherboard. Periksa diagram motherboard untuk mencari lokasi konektor yang tepat.


8. Memasang Drive
Prosedur memasang drive hardisk, floppy, CD ROM, CD-RW atau DVD adalah sama sebagai berikut:
  1. Copot pelet penutup bay drive (ruang untuk drive pada casing)
  2. Masukkan drive dari depan bay dengan terlebih dahulu mengatur seting jumper (sebagai master atau slave) pada drive.
  3. Sesuaikan posisi lubang sekerup di drive dan casing lalu pasang sekerup penahan drive.
  4. Hubungkan konektor kabel IDE ke drive dan konektor di motherboard (konektor primary dipakai lebih dulu)
  5. Ulangi langkah 1 samapai 4 untuk setiap pemasangan drive.
  6. Bila kabel IDE terhubung ke du drive pastikan perbedaan seting jumper keduanya yakni drive pertama diset sebagai master dan lainnya sebagai slave.
  7. Konektor IDE secondary pada motherboard dapat dipakai untuk menghubungkan dua drive tambahan.
  8. Floppy drive dihubungkan ke konektor khusus floppy di motherboard
Sambungkan kabel power dari catu daya ke masing-masing drive.
9. Memasang Card Adapter
Card adapter yang umum dipasang adalah video card, sound, network, modem dan SCSI adapter. Video card umumnya harus dipasang dan diinstall sebelum card adapter lainnya. Cara memasang adapter:
  1. Pegang card adapter pada tepi, hindari menyentuh komponen atau rangkaian elektronik. Tekan card hingga konektor tepat masuk pada slot ekspansi di motherboard
  2. Pasang sekerup penahan card ke casing
  3. Hubungkan kembali kabel internal pada card, bila ada.

    10. Penyelessaian Akhir
  1. Pasang penutup casing dengan menggeser
  2. sambungkan kabel dari catu daya ke soket dinding.
  3. Pasang konektor monitor ke port video card.
  4. Pasang konektor kabel telepon ke port modem bila ada.
  5. Hubungkan konektor kabel keyboard dan konektor mouse ke port mouse atau poert serial (tergantung jenis mouse).
  6. Hubungkan piranti eksternal lainnya seperti speaker, joystick, dan microphone bila ada ke port yang sesuai. Periksa manual dari card adapter untuk memastikan lokasi port.
Pengujian
Komputer yang baru selesai dirakit dapat diuji dengan menjalankan program setup BIOS. Cara melakukan pengujian dengan program BIOS sebagai berikut:
  1. Hidupkan monitor lalu unit sistem. Perhatikan tampilan monitor dan suara dari speaker.
  2. Program FOST dari BIOS secara otomatis akan mendeteksi hardware yang terpasang dikomputer. Bila terdapat kesalahan maka tampilan monitor kosong dan speaker mengeluarkan bunyi beep secara teratur sebagai kode indikasi kesalahan. Periksa referensi kode BIOS untuk mengetahui indikasi kesalahan yang dimaksud oleh kode beep.
  3. Jika tidak terjadi kesalahan maka monitor menampilkan proses eksekusi dari program POST. ekan tombol interupsi BIOS sesuai petunjuk di layar untuk masuk ke program setup BIOS.
  4. Periksa semua hasil deteksi hardware oleh program setup BIOS. Beberapa seting mungkin harus dirubah nilainya terutama kapasitas hardisk dan boot sequence.
  5. Simpan perubahan seting dan keluar dari setup BIOS.
Setelah keluar dari setup BIOS, komputer akan meload Sistem OPerasi dengan urutan pencarian sesuai seting boot sequence pada BIOS. Masukkan diskette atau CD Bootable yang berisi sistem operasi pada drive pencarian.
Penanganan Masalah
Permasalahan yang umum terjadi dalam perakitan komputer dan penanganannya antara lain:
  1. Komputer atau monitor tidak menyala, kemungkinan disebabkan oleh switch atau kabel daya belum terhubung.
  2. Card adapter yang tidak terdeteksi disebabkan oleh pemasangan card belum pas ke slot/
LED dari hardisk, floppy atau CD menyala terus disebabkan kesalahan pemasangan kabel konektor atau ada pin yang belum pas terhubung. Selamat Mencoba dan Semoga Bermanfaat.

Lirik Lagu Signy Di Hatiku


Lirik Lagu Signy Di Hatiku 


Tiba saatnya kita
Sepakat tentukan arah
Jangan sesali semua rasa
Yang pertemukan kita
Karna dirimu kan slalu di hati
Slalu di hati
*courtesy of LirikLaguIndonesia.Net
Kekasih usah bersedih
Rinduku kan temanimu
Walau memang hanya sekedar
Lampiaskan sedihmu
Yakinlah semua kan cepat berlalu
Jangan sesali semua rasa
Yang pertemukan kita
Karna dirimu kan slalu di hati
Slalu di hatiku.di hatiku.di hatiku
Kau slalu dihati.
Memang engkau yang terbaik,
Tapi kini kau bukan milikku..
Namun kau.
Slalu di hatiku di hatiku di hatiku
Kau slalu di hati

Second Civil – Aku, Kau & Kenanganku

saat kau membuka pintu hatimu
Mungkin aku telah jauh
Meninggalkan dirimu dan kenanganku
Rasa kecewaku padamu

Memang kau yang terindah
Yang pernah tercipta
Namun bukannya kau harus
Sia-saikan aku dengan segala tingkahmu
Rasa kecewaku padamu

Reff:
Biarkanlah aku mengembara jauh
Menghapus lupa kecewa karna cintamu
Jangan kau sesali kenyataan ini
Karna ku bahagia lepas dari jeratmu
Ooo.. dari jeratmu ooo…

Back to Reff:

Flanella – Agar Kita Tak Terjerumus Ke Jurang Lebih Jauh

hei teman ini saatnya
kita bicara saling bercerita
tentang hidup yg diberikan pada kita
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net
hei teman ini sudah waktunya
kita bicara berbagi rasa
benahi kesalahan pada masa yg silam
agar kita jadi orang yg benar

reff: dengan dirimu aku merasa teduh
saat ku tak bisa menahan egoku
melalui cobaan dng berbagai macam dunia
agar kita tak terjerumus ke jurang lebih jauh

hei teman ini saatnya
kita bicara saling mengingatkan
tentang sikap beda pada diri kita

benahi kesalahan
yg takkan pernah terulang
tentang perasaan ini
agar kita jadi orang yg benar

repeat reff

dengan dirimu aku merasa teduh
saat ku tak bisa menahan egoku
melalui cobaan dng berbagai macam dunia

dengan dirimu aku merasa teduh
saat ku tak bisa menahan egoku
melalui cobaan dng berbagai macam dunia

melalui cobaan dng berbagai macam dunia

agar kita tak terjerumus ke jurang
agar kita tak terjerumus ke jurang lebih jauh

51. Koordinasi Perangkat daerah


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah Provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan daerah Kota mempunyai Pemerintahan Daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah Daerah adalah GubernurBupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat DaerahDinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan denganPeraturan Daerah setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Dasar Pemikiran
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan DaerahKepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari:
§  unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam Sekretariat;
§  unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat;
§  unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk Badan;
§  unsur pendukung tugas Kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah; serta
§  unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam Dinas Daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh Daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan Daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing Daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, implementasi penataan kelembagaan perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas. Hal ini dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan daerah mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur, Bupati atau Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoorDinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Pengertian pertanggung jawaban Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Sekretariat DPRD dan Lembaga Teknis Daerah, dengan demikian Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah bukan merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekretariat DPRD) merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoorDinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Badan Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota adalah unsur pengawasan daerah yang dipimpin oleh Inspektur, yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, Bupati atau Walikota.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas dan Badan.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala daerah. Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten dan daerah Kota. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh lurah.
Beberapa perangkat daerah yang menangani fungsi pengawasan, kepegawaian, rumah sakit, dan keuangan, mengingat tugas dan fungsinya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, maka perangkat daerah tersebut tidak mengurangi jumlah perangkat daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan pedoman teknis mengenai organisasi dan tata kerja diatur tersendiri.

Besaran dan Variabel OPD
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Demikian juga mengenai jumlah susunan organisasi disesuaikan dengan beban tugas masing-masing perangkat daerah.
Besaran organisasi perangkat daerah (OPD) ditetapkan berdasarkan variabel:
1.    jumlah penduduk;
2.    luas wilayah; dan
3.    jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun pembobotannya variabel tersebut adalah 40% (empat puluh persen) untuk variabel jumlah penduduk, 35% (tiga puluh lima persen) untuk variabel luas wilayah dan 25% (dua puluh lima persen) untuk variabel Jumlah APBD.

Pemerintahan Provinsi
Jumlah Penduduk untuk Provinsi di Pulau Jawa
§  kurang dari atau sama dengan 7.500.000 jiwa; nilai = 8
§  7.500.001 - 15.000.000 jiwa; nilai = 16
§  15.000.001 - 22.500.000 jiwa; nilai = 24
§  22.500.001- 30.000.000 jiwa; nilai = 32
§  lebih dari 30.000.000 jiwa; nilai = 40
Jumlah Penduduk (jiwa) untuk Provinsi di luar Pulau Jawa
§  kurang dari atau sama dengan 1.500.000 jiwa; nilai = 8
§  1.500.001 - 3.000.000 jiwa; nilai = 16
§  3.000.001 - 4.500.000 jiwa; nilai = 24
§  4.500.001 - 6.000.000 jiwa; nilai = 32
§  lebih dari 6.000.000 jiwa; nilai = 40
Luas wilayah untuk Provinsi di Pulau Jawa
§  kurang dari atau sama dengan 10.000 km persegi; nilai = 7
§  10.001 - 20.000 km persegi; nilai = 14
§  20.001 - 30.000 km persegi; nilai = 21
§  30.001 - 40.000 km persegi; nilai = 28
§  lebih dari 40.000 km persegi; nilai = 35
Luas wilayah untuk Provinsi di luar Pulau Jawa
§  kurang dari atau sama dengan 20.000 km persegi; nilai = 7
§  20.001 - 40.000 km persegi; nilai = 14
§  40.001 - 60.000 km persegi; nilai = 21
§  60.001 - 80.000 km persegi; nilai = 28
§  lebih dari 80.000 km persegi; nilai = 35
Jumlah APBD Provinsi
§  kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000.000,00; nilai = 5
§  Rp500.000.000.001,00 - Rp1.000.000.000.000,00; nilai = 10
§  Rp1.000.000.000.001,00 - Rp1.500.000.000.000,00; nilai = 15
§  Rp1.500.000.000.001,00 - Rp2.000.000.000.000,00; nilai = 20
§  lebih dari Rp2.000.000.000.000,00; nilai = 25

Pemerintahan Kabupaten
Jumlah penduduk untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura
§  kurang dari atau sama dengan 250.000 jiwa; nilai = 8
§  250.001 - 500.000 jiwa; nilai = 16
§  500.001 – 750.000 jiwa; nilai = 24
§  750.001 – 1.000.000 jiwa; nilai = 32
§  lebih dari 1.000.000 jiwa; nilai = 40
Jumlah penduduk untuk Kabupaten di luar Pulau Jawa dan Madura
§  kurang dari atau sama dengan 150.000 jiwa; nilai = 8
§  150.001 - 300.000 jiwa; nilai = 16
§  300.001 – 450.000 jiwa; nilai = 24
§  450.001 – 600.000 jiwa; nilai = 32
§  lebih dari 600.000 jiwa; nilai = 40
Luas Wilayah untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura
§  kurang dari atau sama dengan 500 km persegi; nilai = 7
§  501 - 1.000 km persegi; nilai = 14
§  1.001 – 1.500 km persegi; nilai = 21
§  1.501 – 2.000 km persegi; nilai = 28
§  lebih dari 2.000 km persegi; nilai = 35
Luas Wilayah untuk Kabupaten di luar Pulau Jawa dan Madura
§  kurang dari atau sama dengan 1.000 km persegi; nilai =
§  1.001 – 2.000 km persegi; nilai =
§  2.001 – 3.000 km persegi; nilai =
§  3.001 – 4.000 km persegi; nilai =
§  lebih dari 4.000 km persegi; nilai =
Jumlah APBD Kabupaten
§  kurang dari atau sama dengan Rp200.000.000.000,00; nilai = 5
§  Rp200.000.000.001,00 – Rp400.000.000.000,00; nilai = 10
§  Rp400.000.000.001,00 – Rp600.000.000.000,00; nilai = 15
§  Rp600.000.000.001,00 – Rp800.000.000.000,00; nilai = 20
§  lebih dari Rp800.000.000.000,00; nilai = 25
[sunting]Pemerintahan Kota
Jumlah penduduk untuk Kota di Pulau Jawa dan Madura
§  kurang dari atau sama dengan 100.000 jiwa; nilai = 8
§  100.001 - 200.000 jiwa; nilai = 16
§  200.001 - 300.000 jiwa; nilai = 24
§  300.001 - 400.000 jiwa; nilai = 32
§  lebih dari 400.000 jiwa; nilai = 40
Jumlah penduduk untuk Kota di luar Pulau Jawa dan Madura
§  kurang dari atau sama dengan 50.000 jiwa; nilai = 8
§  50.001 - 100.000 jiwa; nilai = 16
§  100.001 - 150.000 jiwa; nilai = 24
§  150.001 - 200.000 jiwa; nilai = 32
§  lebih dari 200.000 jiwa; nilai = 40
Luas Wilayah untuk Kota di Pulau Jawa dan Madura
§  kurang dari atau sama dengan 50 km persegi; nilai = 7
§  51 - 100 km persegi; nilai = 14
§  101 - 150 km persegi; nilai = 21
§  151 – 200 km persegi; nilai = 28
§  lebih dari 200 km persegi; nilai = 35
Luas Wilayah untuk Kota di luar Pulau Jawa dan Madura
§  kurang dari atau sama dengan 75 km persegi; nilai = 7
§  76 - 150 km persegi; nilai = 14
§  151 - 225 km persegi; nilai = 21
§  226 – 300 km persegi; nilai = 28
§  lebih dari 300 km persegi; nilai = 35
Jumlah APBD Kota
§  kurang dari atau sama dengan Rp200.000.000.000,00; nilai = 5
§  Rp200.000.000.001,00 –Rp400.000.000.000,00; nilai = 10
§  Rp400.000.000.001,00 –Rp600.000.000.000,00; nilai = 15
§  Rp600.000.000.001,00 –Rp800.000.000.000,00; nilai = 20
§  lebih dari Rp800.000.000.000,00; nilai = 25

Besaran OPD Provinsi
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
1.    Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Asisten;
2.    Sekretariat DPRD;
3.    Dinas paling banyak 12 (dua belas); dan
4.    Lembaga Teknis Daerah paling banyak 8 (delapan).
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
1.    Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Asisten;
2.    Sekretariat DPRD;
3.    Dinas paling banyak 15 (lima belas); dan
4.    Lembaga Teknis Daerah paling banyak 10 (sepuluh).
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
1.    Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) Asisten;
2.    Sekretariat DPRD;
3.    Dinas paling banyak 18 (delapan belas); dan
4.    Lembaga Teknis Daerah paling banyak 12 (dua belas).

Besaran OPD Kabupaten/Kota
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
1.    Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Asisten;
2.    Sekretariat DPRD;
3.    Dinas paling banyak 12 (dua belas);
4.    Lembaga Teknis Daerah paling banyak 8 (delapan);
5.    Kecamatan; dan
6.    Kelurahan.
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
1.    Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Asisten;
2.    Sekretariat DPRD;
3.    Dinas paling banyak 15 (lima belas);
4.    Lembaga Teknis Daerah paling banyak 10 (sepuluh);
5.    Kecamatan; dan
6.    Kelurahan.
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
1.    Sekretariat Daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) Asisten;
2.    Sekretariat DPRD;
3.    Dinas paling banyak 18 (delapan belas);
4.    Lembaga Teknis Daerah paling banyak 12 (dua belas);
5.    Kecamatan; dan
6.    Kelurahan.

Penyusunan dan Perumpunan
Penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Masing-masing urusan pada prinsipnya tidak mutlak dibentuk dalam lembaga tersendiri, namun sebaliknya masing-masing urusan dapat dikembangkan atau dibentuk lebih dari satu lembaga perangkat daerah sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi, kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing. Dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk Dinas dan Lembaga Teknis Daerah.
Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pilihan, berdasarkan pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi Dinas maupun Lembaga Teknis Daerah seperti bidang hukum, organisasi, hubungan masyarakat, protokol dan pelayanan administratif, serta fungsi pemerintahan umum lainnya antara lain bidang penanganan perbatasan dan administrasi kerja sama luar negeri, yang termasuk sebagai bagian dari urusan pemerintahan, diwadahi dan dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah.
Gubernur, Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli. Dengan jumlah paling banyak 5 (lima) staf ahli. Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dari pegawai negeri sipil. Tugas dan fungsi staf ahli Gubernur, Bupati/Walikota ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah.
Perumpunan urusan adalah penanganan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang dapat digabung dalam satu perangkat daerah. Untuk perangkat daerah yang berbentuk Dinas, misalnya urusan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah digabung dengan urusan perindustrian dan perdagangan. Untuk perangkat daerah yang berbentuk badan dan/atau kantor, misalnya urusan perencanaan pembangunan digabung dengan urusan penelitian dan pengembangan.
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Dinas terdiri dari:
1.    bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
2.    bidang kesehatan;
3.    bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
4.    bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
5.    bidang kependudukan dan catatan sipil;
6.    bidang kebudayaan dan pariwisata;
7.    bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
8.    bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;
9.    bidang pelayanan pertanahan;
10. bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
11. bidang pertambangan dan energi; dan
12. bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari:
1.    bidang perencanaan pembangunan dan statistik;
2.    bidang penelitian dan pengembangan;
3.    bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
4.    bidang lingkungan hidup;
5.    bidang ketahanan pangan;
6.    bidang penanaman modal;
7.    bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
8.    bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
9.    bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
10. bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
11. bidang pengawasan; dan
12. bidang pelayanan kesehatan.

Pembinaan dan Pengendalian
Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah Provinsi dilakukan oleh Pemerintah. Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur. Pembinaan dan pengendalian organisasi dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat daerah sehingga masing-masing Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah.
Yang dimaksud dengan “koordinasi” adalah peran serta para pemangku kepentingan dalam menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya, baik lintas sektor maupun antarstrata pemerintahan. Yang dimaksud dengan “integrasi” adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam suatu organisasi perangkat daerah. Yang dimaksud dengan “sinkronisasi” adalah konsistensi dalam penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan norma, prinsip, dan standar yang berlaku. Yang dimaksud dengan “simplifikasi” adalah penyederhanaan penataan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.
Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan melalui fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Rancangan peraturan daerah disampaikan kepada Gubernur bagi organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota dan kepada Menteri bagi organisasi perangkat daerah Provinsi. Pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah tentang perangkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan konsekuensi pembatalan hak-hak keuangan dan kepegawaian serta tindakan administratif lainnya. Yang dimaksud dengan ”fasilitasi” adalah pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, Asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah.
Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah, pemerintah senantiasa melakukan fasilitasi melalui Asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan, serta kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus
Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, pembentukan perangkat daerah untuk melaksanakan status istimewa dan otonomi khusus berpedoman pada peraturan Menteri dengan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Walau demikian pembentukan perangkat daerah bagi daerah yang ditetapkan sebagai daerah istimewa dan daerah otonomi khusus secara umum tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Lembaga Lain
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain, seperti sekretariat badan narkoba Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekretariat komisi penyiaran, serta lembaga lain untuk mewadahi penanganan tugas tugas pemerintahan umum yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari perangkat daerah. Organisasi dan tata kerja serta eselonisasi lembaga tersebut ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pemerintah Daerah yang membentuk perangkat daerah sebagai badan layanan umum berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Lintas Sektor
Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, Gubernur/Bupati/Walikota dapat membentuk unit pelayanan terpadu. Unit pelayanan terpadu tersebut merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perizinan. Unit pelayanan terpadu didukung oleh sebuah sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah. Pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan terpadu ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.