Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah Provinsi. Daerah Provinsi
itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota.
Setiap daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan daerah Kota mempunyai
Pemerintahan Daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara
Pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang
bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
Pada Daerah Kabupaten/Kota,
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan denganPeraturan Daerah setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Dasar Pemikiran
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat
Daerah yang terdiri dari:
§ unsur staf yang membantu
penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam Sekretariat;
§ unsur pengawas yang
diwadahi dalam bentuk Inspektorat;
§ unsur perencana yang
diwadahi dalam bentuk Badan;
§ unsur pendukung tugas
Kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik, diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah; serta
§ unsur pelaksana urusan
daerah yang diwadahi dalam Dinas Daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk
suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti
bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi
tersendiri.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat
wajib, diselenggarakan oleh seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sedangkan
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat
diselenggarakan oleh Daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan Daerah,
yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini
dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing
Daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka
mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, implementasi penataan kelembagaan
perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan
misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung
secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang
jelas. Hal ini dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah
dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara
pusat dan daerah.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan
daerah mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat
daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan
peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Kepala
Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat
Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Sekretariat Daerah merupakan
unsur staf. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur,
Bupati atau Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoorDinasikan Dinas Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah. Pengertian pertanggung jawaban Kepala Dinas,
Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah melalui
Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi
penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Sekretariat DPRD dan Lembaga Teknis
Daerah, dengan demikian Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala
Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah bukan merupakan bawahan langsung
Sekretaris Daerah.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekretariat DPRD) merupakan unsur pelayanan
terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
DPRD, dan menyediakan serta mengoorDinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Badan Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut
Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota adalah unsur
pengawasan daerah yang dipimpin oleh Inspektur, yang dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, Bupati atau Walikota.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan
unsur perencana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Dinas Daerah merupakan
unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas Daerah mempunyai tugas melaksanakan
urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Unit
Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas dan Badan.
Lembaga Teknis Daerah merupakan
unsur pendukung tugas Kepala daerah. Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik.
Rumah
Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam Rumah
Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai
perangkat daerah Kabupaten dan daerah Kota. Camat mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota
dalam wilayah Kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh lurah.
Beberapa perangkat daerah yang menangani fungsi
pengawasan, kepegawaian, rumah sakit, dan keuangan, mengingat tugas dan
fungsinya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, maka perangkat daerah
tersebut tidak mengurangi jumlah perangkat daerah yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
dan pedoman teknis mengenai organisasi dan tata kerja diatur tersendiri.
Besaran dan Variabel OPD
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya
mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi
sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah
kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang
bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang
tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi
masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Demikian juga mengenai
jumlah susunan organisasi disesuaikan dengan beban tugas masing-masing
perangkat daerah.
Besaran organisasi perangkat daerah (OPD) ditetapkan
berdasarkan variabel:
1. jumlah penduduk;
2. luas wilayah; dan
3. jumlah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun pembobotannya variabel tersebut adalah 40%
(empat puluh persen) untuk variabel jumlah penduduk, 35% (tiga puluh lima
persen) untuk variabel luas wilayah dan 25% (dua puluh lima persen) untuk
variabel Jumlah APBD.
Pemerintahan Provinsi
Jumlah Penduduk untuk Provinsi di Pulau Jawa
§ kurang dari atau sama
dengan 7.500.000 jiwa; nilai = 8
§ 7.500.001 - 15.000.000
jiwa; nilai = 16
§ 15.000.001 - 22.500.000
jiwa; nilai = 24
§ 22.500.001- 30.000.000
jiwa; nilai = 32
§ lebih dari 30.000.000
jiwa; nilai = 40
Jumlah Penduduk (jiwa) untuk Provinsi di luar Pulau
Jawa
§ kurang dari atau sama
dengan 1.500.000 jiwa; nilai = 8
§ 1.500.001 - 3.000.000
jiwa; nilai = 16
§ 3.000.001 - 4.500.000
jiwa; nilai = 24
§ 4.500.001 - 6.000.000
jiwa; nilai = 32
§ lebih dari 6.000.000
jiwa; nilai = 40
Luas wilayah untuk Provinsi di Pulau Jawa
§ kurang dari atau sama
dengan 10.000 km persegi; nilai = 7
§ 10.001 - 20.000 km
persegi; nilai = 14
§ 20.001 - 30.000 km
persegi; nilai = 21
§ 30.001 - 40.000 km
persegi; nilai = 28
§ lebih dari 40.000 km
persegi; nilai = 35
Luas wilayah untuk Provinsi di luar Pulau Jawa
§ kurang dari atau sama
dengan 20.000 km persegi; nilai = 7
§ 20.001 - 40.000 km
persegi; nilai = 14
§ 40.001 - 60.000 km
persegi; nilai = 21
§ 60.001 - 80.000 km
persegi; nilai = 28
§ lebih dari 80.000 km
persegi; nilai = 35
Jumlah APBD Provinsi
§ kurang dari atau sama
dengan Rp500.000.000.000,00; nilai = 5
§ Rp500.000.000.001,00 -
Rp1.000.000.000.000,00; nilai = 10
§ Rp1.000.000.000.001,00 -
Rp1.500.000.000.000,00; nilai = 15
§ Rp1.500.000.000.001,00 -
Rp2.000.000.000.000,00; nilai = 20
§ lebih dari
Rp2.000.000.000.000,00; nilai = 25
Pemerintahan Kabupaten
Jumlah penduduk untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan
Madura
§ kurang dari atau sama
dengan 250.000 jiwa; nilai = 8
§ 250.001 - 500.000 jiwa;
nilai = 16
§ 500.001 – 750.000 jiwa;
nilai = 24
§ 750.001 – 1.000.000
jiwa; nilai = 32
§ lebih dari 1.000.000
jiwa; nilai = 40
Jumlah penduduk untuk Kabupaten di luar Pulau Jawa dan
Madura
§ kurang dari atau sama
dengan 150.000 jiwa; nilai = 8
§ 150.001 - 300.000 jiwa;
nilai = 16
§ 300.001 – 450.000 jiwa;
nilai = 24
§ 450.001 – 600.000 jiwa;
nilai = 32
§ lebih dari 600.000 jiwa;
nilai = 40
Luas Wilayah untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura
§ kurang dari atau sama
dengan 500 km persegi; nilai = 7
§ 501 - 1.000 km persegi;
nilai = 14
§ 1.001 – 1.500 km
persegi; nilai = 21
§ 1.501 – 2.000 km
persegi; nilai = 28
§ lebih dari 2.000 km
persegi; nilai = 35
Luas Wilayah untuk Kabupaten di luar Pulau Jawa dan
Madura
§ kurang dari atau sama
dengan 1.000 km persegi; nilai =
§ 1.001 – 2.000 km
persegi; nilai =
§ 2.001 – 3.000 km
persegi; nilai =
§ 3.001 – 4.000 km
persegi; nilai =
§ lebih dari 4.000 km
persegi; nilai =
Jumlah APBD Kabupaten
§ kurang dari atau sama
dengan Rp200.000.000.000,00; nilai = 5
§ Rp200.000.000.001,00 –
Rp400.000.000.000,00; nilai = 10
§ Rp400.000.000.001,00 –
Rp600.000.000.000,00; nilai = 15
§ Rp600.000.000.001,00 –
Rp800.000.000.000,00; nilai = 20
§ lebih dari
Rp800.000.000.000,00; nilai = 25
[sunting]Pemerintahan Kota
Jumlah penduduk untuk Kota di Pulau Jawa dan Madura
§ kurang dari atau sama
dengan 100.000 jiwa; nilai = 8
§ 100.001 - 200.000 jiwa;
nilai = 16
§ 200.001 - 300.000 jiwa;
nilai = 24
§ 300.001 - 400.000 jiwa;
nilai = 32
§ lebih dari 400.000 jiwa;
nilai = 40
Jumlah penduduk untuk Kota di luar Pulau Jawa dan
Madura
§ kurang dari atau sama
dengan 50.000 jiwa; nilai = 8
§ 50.001 - 100.000 jiwa;
nilai = 16
§ 100.001 - 150.000 jiwa;
nilai = 24
§ 150.001 - 200.000 jiwa;
nilai = 32
§ lebih dari 200.000 jiwa;
nilai = 40
Luas Wilayah untuk Kota di Pulau Jawa dan Madura
§ kurang dari atau sama
dengan 50 km persegi; nilai = 7
§ 51 - 100 km persegi;
nilai = 14
§ 101 - 150 km persegi;
nilai = 21
§ 151 – 200 km persegi;
nilai = 28
§ lebih dari 200 km
persegi; nilai = 35
Luas Wilayah untuk Kota di luar Pulau Jawa dan Madura
§ kurang dari atau sama
dengan 75 km persegi; nilai = 7
§ 76 - 150 km persegi;
nilai = 14
§ 151 - 225 km persegi;
nilai = 21
§ 226 – 300 km persegi;
nilai = 28
§ lebih dari 300 km
persegi; nilai = 35
Jumlah APBD Kota
§ kurang dari atau sama
dengan Rp200.000.000.000,00; nilai = 5
§ Rp200.000.000.001,00
–Rp400.000.000.000,00; nilai = 10
§ Rp400.000.000.001,00
–Rp600.000.000.000,00; nilai = 15
§ Rp600.000.000.001,00
–Rp800.000.000.000,00; nilai = 20
§ lebih dari
Rp800.000.000.000,00; nilai = 25
Besaran OPD Provinsi
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai
kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah,
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Asisten;
2. Sekretariat DPRD;
3. Dinas paling banyak 12
(dua belas); dan
4. Lembaga Teknis Daerah
paling banyak 8 (delapan).
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai
antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah,
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Asisten;
2. Sekretariat DPRD;
3. Dinas paling banyak 15
(lima belas); dan
4. Lembaga Teknis Daerah
paling banyak 10 (sepuluh).
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih
dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah,
terdiri dari paling banyak 4 (empat) Asisten;
2. Sekretariat DPRD;
3. Dinas paling banyak 18
(delapan belas); dan
4. Lembaga Teknis Daerah
paling banyak 12 (dua belas).
Besaran OPD Kabupaten/Kota
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai
kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah,
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Asisten;
2. Sekretariat DPRD;
3. Dinas paling banyak 12
(dua belas);
4. Lembaga Teknis Daerah
paling banyak 8 (delapan);
5. Kecamatan; dan
6. Kelurahan.
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai
antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah,
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Asisten;
2. Sekretariat DPRD;
3. Dinas paling banyak 15
(lima belas);
4. Lembaga Teknis Daerah
paling banyak 10 (sepuluh);
5. Kecamatan; dan
6. Kelurahan.
Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih
dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah,
terdiri dari paling banyak 4 (empat) Asisten;
2. Sekretariat DPRD;
3. Dinas paling banyak 18
(delapan belas);
4. Lembaga Teknis Daerah
paling banyak 12 (dua belas);
5. Kecamatan; dan
6. Kelurahan.
Penyusunan dan Perumpunan
Penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan
pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Masing-masing
urusan pada prinsipnya tidak mutlak dibentuk dalam lembaga tersendiri, namun
sebaliknya masing-masing urusan dapat dikembangkan atau dibentuk lebih dari
satu lembaga perangkat daerah sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi,
kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing. Dalam hal beberapa urusan yang
ditangani oleh satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan
perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk Dinas dan
Lembaga Teknis Daerah.
Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan
urusan pilihan, berdasarkan pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada
sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Pelaksanaan tugas
dan fungsi staf, pelayanan administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya
yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi Dinas maupun Lembaga Teknis Daerah
seperti bidang hukum, organisasi, hubungan masyarakat, protokol dan pelayanan
administratif, serta fungsi pemerintahan umum lainnya antara lain bidang
penanganan perbatasan dan administrasi kerja sama luar negeri, yang termasuk
sebagai bagian dari urusan pemerintahan, diwadahi dan dilaksanakan oleh
Sekretariat Daerah.
Gubernur, Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugasnya
dapat dibantu staf ahli. Dengan jumlah paling banyak 5 (lima) staf ahli. Staf
ahli diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dari pegawai
negeri sipil. Tugas dan fungsi staf ahli Gubernur, Bupati/Walikota ditetapkan
oleh Gubernur, Bupati/Walikota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah.
Perumpunan urusan adalah penanganan urusan
pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang dapat
digabung dalam satu perangkat daerah. Untuk perangkat daerah yang berbentuk
Dinas, misalnya urusan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah digabung
dengan urusan perindustrian dan perdagangan. Untuk perangkat daerah yang
berbentuk badan dan/atau kantor, misalnya urusan perencanaan pembangunan
digabung dengan urusan penelitian dan pengembangan.
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Dinas
terdiri dari:
1. bidang pendidikan,
pemuda dan olahraga;
2. bidang kesehatan;
3. bidang sosial, tenaga
kerja dan transmigrasi;
4. bidang perhubungan,
komunikasi dan informatika;
5. bidang kependudukan dan
catatan sipil;
6. bidang kebudayaan dan
pariwisata;
7. bidang pekerjaan umum
yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
8. bidang perekonomian yang
meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan
perdagangan;
9. bidang pelayanan
pertanahan;
10. bidang pertanian yang
meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan,
perkebunan dan kehutanan;
11. bidang pertambangan dan
energi; dan
12. bidang pendapatan,
pengelolaan keuangan dan aset.
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan,
kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari:
1. bidang perencanaan
pembangunan dan statistik;
2. bidang penelitian dan
pengembangan;
3. bidang kesatuan bangsa,
politik dan perlindungan masyarakat;
4. bidang lingkungan hidup;
5. bidang ketahanan pangan;
6. bidang penanaman modal;
7. bidang perpustakaan,
arsip, dan dokumentasi;
8. bidang pemberdayaan
masyarakat dan pemerintahan desa;
9. bidang pemberdayaan
perempuan dan keluarga berencana;
10. bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan;
11. bidang pengawasan; dan
12. bidang pelayanan
kesehatan.
Pembinaan dan Pengendalian
Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah
Provinsi dilakukan oleh Pemerintah. Pembinaan dan pengendalian organisasi
perangkat daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur. Pembinaan dan
pengendalian organisasi dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat
daerah sehingga masing-masing Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma dalam
penataan kelembagaan perangkat daerah.
Yang dimaksud dengan “koordinasi” adalah peran serta
para pemangku kepentingan dalam menata organisasi perangkat daerah sesuai
dengan lingkup kewenangannya, baik lintas sektor maupun antarstrata
pemerintahan. Yang dimaksud dengan “integrasi” adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi
Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam suatu organisasi
perangkat daerah. Yang dimaksud dengan “sinkronisasi” adalah konsistensi dalam
penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan norma, prinsip, dan standar
yang berlaku. Yang dimaksud dengan “simplifikasi” adalah penyederhanaan
penataan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan
proporsional.
Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah
dilakukan melalui fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang
organisasi perangkat daerah yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD. Rancangan peraturan daerah disampaikan kepada Gubernur bagi
organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota dan kepada Menteri bagi organisasi
perangkat daerah Provinsi. Pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah
tentang perangkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
dengan konsekuensi pembatalan hak-hak keuangan dan kepegawaian serta tindakan
administratif lainnya. Yang dimaksud dengan ”fasilitasi” adalah pemberian
pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, Asistensi dan
kerja sama serta monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan
peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat
daerah.
Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian
organisasi perangkat daerah, pemerintah senantiasa melakukan fasilitasi melalui
Asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan, serta
kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara
optimal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus
Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, pembentukan perangkat daerah
untuk melaksanakan status istimewa dan otonomi khusus berpedoman pada peraturan
Menteri dengan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Walau demikian
pembentukan perangkat daerah bagi daerah yang ditetapkan sebagai daerah
istimewa dan daerah otonomi khusus secara umum tetap berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Lembaga Lain
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya,
Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain, seperti sekretariat badan
narkoba Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekretariat komisi penyiaran, serta
lembaga lain untuk mewadahi penanganan tugas tugas pemerintahan umum yang harus
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari perangkat daerah.
Organisasi dan tata kerja serta eselonisasi lembaga tersebut ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pemerintah Daerah yang membentuk
perangkat daerah sebagai badan layanan umum berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Lintas Sektor
Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan
masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat membentuk unit pelayanan terpadu. Unit pelayanan
terpadu tersebut merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang
menyelenggarakan fungsi perizinan. Unit pelayanan terpadu didukung oleh sebuah
sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah. Pedoman organisasi dan tata
kerja unit pelayanan terpadu ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
No comments:
Post a Comment