Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Penatagunaan tanah adalah
istilah yang digunakan untuk menyebut cabang kebijakan
sosial yang
menggunakan berbagai ilmu untuk mengatur dan meregulasi pemakaian tanahagar dapat berjalan secara efisien dan etis.
Banyak definisi yang dikembangkan untuk mendifinisikan
penatagunaan tanah, diantaranya Canadian Institute of Planners mendefinisikan bahwa: "Perencanaan
[penatagunaan tanah] merupakan pendekatan keilmuan, estetika, dan pengaturan
penggunaan lahan, sumber daya, fasilitas dan pelayanan untuk menjamin efisiensi fisik, ekonomi dan sosial sertakesehatan dan kesejahteraan masyarakat perkotaan
dan pedesaan.
Referensi
Artikel bertopik ilmu pengetahuan ini adalah sebuah rintisan.
Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
|
No comments:
Post a Comment